ATUR DAN LEGALKAN PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA

Petisi ditutup

ATUR DAN LEGALKAN PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA

Petisi ini mencapai 3.269 pendukung
Dimulai
Mempetisi
BANK INDONESIA dan

Alasan pentingnya petisi ini

Keberadaan mata uang kripto (cryptocurrencies) seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Electroneum dan lain-lain yang menggunakan teknologi Blockchain merupakan keniscayaan dalam era komunikasi dan informasi yang menggunakan Internet dewasa ini.

Didahului oleh peluncuran Bitcoin pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto, saat ini terdapat ribuan mata uang kripto/token yang beredar seperti terpantau di coinmarketcap.com dengan total kapitalisasi pasar sebesar  USD 649 Milyar atau setara dengan IDR 8.698 Trilyun (16 Januari 2018).

Saat ini, terdapat negara-negara yang sedang mempertimbangkan penggunaan teknologi Blockchain dan smart contract dan/atau merencanakan untuk meluncurkan mata uang kripto mereka sendiri. Negara-negara tersebut adalah: Estonia, Ekuador, Senegal, Tunisia, Kazakhstan, Israel, Venezuela, Swedia, Polandia, China, India, Inggris, Palestina, Abkhazia, Jepang, Singapura, dan Russia. Sedangkan Kota Dubai di Uni Arab Emirat sudah meluncurkan mata uang kriptonya yang dinamakan 'EmCash'.

Bahkan Amerika Serikat, melalui Treasury Secretary, Mr. Steve Mnuchin, dalam proposalnya menyatakan sedang mempelajari kemungkinan untuk mengubah mata uang US Dollar menjadi "Crypto Dollar".

Adapun di Indonesia, Bank Indonesia menyatakan regulasi mengenai pelarangan Bitcoin akan sebatas menutup segala bentuk transaksi yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Selain itu, Bank Indonesia mengkhawatirkan Bitcon dan mata uang kripto lainnya dijadikan sarana pencucian uang, dan juga digunakan untuk kegiatan kriminal. 

Dalam PBI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, bila perusahaan ketahuan menggunakan Bitcoin, maka izin usahanya akan dicabut dan dikenai sanksi.

Melalui Petisi ini, kami setuju dengan para regulator bahwa kita perlu menjaga industri keuangan dan mata uang digital bebas dari kegiatan kriminal dan tindakan pencucian uang, baik di Indonesia dan di seluruh dunia.

Kami percaya bahwa masa depan industri keuangan di seluruh dunia, akan diwarnai oleh pemanfaatan teknologi Blockchain dan smart contract, termasuk di dalamnya upaya penggalangan dana (crowdfunding) oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui Initial Coin Offering (ICO) dan/atau Initial Token Offering (ITO).

Oleh karena itu, kami mendukung penuh jika regulator, baik BI ataupun OJK, untuk menerbitkan regulasi atau kerangka kerja khusus yang MELEGALKAN dan MENGATUR penggunaan dan pemanfaatan mata uang kripto di Indonesia.

Jakarta, Indonesia, 16 Januari 2018

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 3.269 pendukung

Sebarkan petisi ini