Pemerintah Kota Surabaya Pertanggungjawabkan Penghancuran Bangunan Cagar Budaya!



Petisi ini mencapai 3.951 pendukung

Masalahnya

Kota Surabaya dikenal sebagai kota Pahlawan. Berbagai peristiwa khususnya di seputaran masa revolusi kemerdekaan Indonesia berlangsung di kota ini. Aksi heroik arek-arek Surabaya dalam mempertahankan kemerdekaan negara ini tak lepas dari peran Sutomo yang lebih dikenal dengan julukan Bung Tomo. Melalui siaran-siaran radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia, Bung Tomo membakar gelora revolusi rakyat Surabaya. Radio pemberontakan yang resmi mengudara sejak 15 Oktober 1945 ini konsisten mengudara bahkan hingga pertempuran Surabaya berlangsung di bulan November.

Berikut petikan pidato Bung Tomo yang membakar semangat rakyat Surabaya:

Saudara-saudara rakyat Surabaya, siaplah keadaan genting!

Tetapi saya peringatkan sekali lagi, jangan mulai menembak, baru kalau kita ditembak, maka kita akan ganti menyerang mereka itu,

Kita tunjukkan bahwa kita ini adalah benar-benar orang yang ingin merdeka.

Dan untuk itu kita saudara-saudara,

Lebih baik kita hancur lebur daripada tidak merdeka.

Semboyan kita tetap sama: merdeka atau mati!

Sayangnya, bangunan radio Bung Tomo yang selamat dari pertempuran Surabaya di masa lalu, saat ini nyaris tak berbekas. Bangunan di jalan Mawar no. 10 yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Surabaya kini rata dengan tanah. Semua pemangku kepentingan harus bertanggung jawab atas robohnya bangunan bersejarah itu. Bantu kami ya tandatangani dan menyebar petisi ini, agar pemilik bangunan maupun Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab atas hilangnya situs bersejarah tersebut. Bagaimana pun, ada harapan besar bahwa bangunan cagar budaya radio Bung Tomo itu dan peninggalan-peninggalan bersejarah yang menjadi ciri khas kota Surabaya masih bisa diselamatkan serta dilestarikan.



Rasa kebangsaan kita sebagai satu bangsa yang merdeka mendapat suntikan pemikiran besar bahwa pernah di suatu masa, rakyat Indonesia dari segala lapisan berjuang bersama bahu-membahu untuk mempertahankan kemerdekaannya.



Sekali lagi, bantu ya sebar petisi ini agar terkumpul banyak suara untuk mendesak Walikota Surabaya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan Pemilik Bangunan Cagar Budaya Jl. Mawar 10 bertanggung jawab atas terjadinya penghancuran bangunan bersejarah itu. 

Tanggung jawab atas hilangnya Cagar Budaya tidak hanya berkaitan dengan rekonstruksi belaka, tapi juga

1.   Revisi Perda Cagar Budaya Surabaya sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya yang baru;

2.   Pelibatan masyarakat di lingkungan Cagar Budaya;

3.   Pelibatan organisasi profesi yang memiliki kompetensi seperti Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia, Masyarakat Sejarawan Indonesia dan lainnya dalam pelestarian cagar budaya yang ada di kota pahlawan. Terima kasih! #saveCagarBudayaSurabaya

avatar of the starter
Adrian PerkasaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya
Walikota surabaya
Walikota surabaya
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 9 Mei 2016