

Segera Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan (Audit) Pengadaaan Lahan Sumber Waras


Segera Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan (Audit) Pengadaaan Lahan Sumber Waras
Masalahnya
Sebenarnya, BPK secara tidak langsung pernah mengakui bahwa lokasi Sumber Waras beralamat di Jalan Kyai Tapa. Itu tercatat dalam hasil audit BPK yang mengakui kesepakatan Pihak Sumber Waras dengan Pihak Ciputra, yang menggunakan NJOP Jalan Kyai Tapa, bukan Jalan Tomang Utara!
Walaupun semua dokumen menyatakan bahwa Sumber Waras beralamat di Jalan Kyai Tapa, namun BPK bersikukuh bahwa Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara demi rekayasa menjatuhkan Ahok. Padahal, tidak ada satu dokumenpun yang membuktikan pendapat BPK tersebut. (https://indonesiahoki.org/2016/04/19/hadapi-pemerasan-dan-rekayasa-kasus-korupsi-ahok-cerminan-gus-dur/
Dengan terang benderangnya data yang bertentangan dengan hasil audit BPK dan menunjukkan kesalahan audit BPK yang direkayasa dengan data palsu (http://sp.beritasatu.com/nasional/berbahaya-bpk-diduga-gunakan-data-palsu/113881 maka seyogyanya Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras dan audit investigasi lanjutannya tersebut direvisi.
Karena jelas kesalahan sepenuhnya ada pada pihak auditor, maka tidak ada alasan lagi bagi BPK untuk tidak merevisi hasil auditnya dalam soal Sumber Waras ini.
Dasar hukum untuk menuntut revisi hasil audit BPK diatur oleh Peraturan BPK No 1 Tahun 2001 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Oleh karena itu, revisi harus segera dilakukan demi integritas dan kredibilitas institusi BPK.
Adrian Zmith,
Atas nama Koalisi Indonesia Hoki

Adrian ZmithPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 235 pendukung
Masalahnya
Sebenarnya, BPK secara tidak langsung pernah mengakui bahwa lokasi Sumber Waras beralamat di Jalan Kyai Tapa. Itu tercatat dalam hasil audit BPK yang mengakui kesepakatan Pihak Sumber Waras dengan Pihak Ciputra, yang menggunakan NJOP Jalan Kyai Tapa, bukan Jalan Tomang Utara!
Walaupun semua dokumen menyatakan bahwa Sumber Waras beralamat di Jalan Kyai Tapa, namun BPK bersikukuh bahwa Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara demi rekayasa menjatuhkan Ahok. Padahal, tidak ada satu dokumenpun yang membuktikan pendapat BPK tersebut. (https://indonesiahoki.org/2016/04/19/hadapi-pemerasan-dan-rekayasa-kasus-korupsi-ahok-cerminan-gus-dur/
Dengan terang benderangnya data yang bertentangan dengan hasil audit BPK dan menunjukkan kesalahan audit BPK yang direkayasa dengan data palsu (http://sp.beritasatu.com/nasional/berbahaya-bpk-diduga-gunakan-data-palsu/113881 maka seyogyanya Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras dan audit investigasi lanjutannya tersebut direvisi.
Karena jelas kesalahan sepenuhnya ada pada pihak auditor, maka tidak ada alasan lagi bagi BPK untuk tidak merevisi hasil auditnya dalam soal Sumber Waras ini.
Dasar hukum untuk menuntut revisi hasil audit BPK diatur oleh Peraturan BPK No 1 Tahun 2001 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Oleh karena itu, revisi harus segera dilakukan demi integritas dan kredibilitas institusi BPK.
Adrian Zmith,
Atas nama Koalisi Indonesia Hoki

Adrian ZmithPembuka Petisi
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Presiden Republik Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan RI
Majelis Kehormatan Kode Etik BPK-RI
Presiden Indonesia Joko Widodo
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 April 2016