Berhentikan Ahmad Husein Alaydrus


Berhentikan Ahmad Husein Alaydrus
Masalahnya
Bukti Video
Pelecehan terhadap Bp. Jokowi : http://www.youtube.com/watch?v=85YheV4FU0M
Pelecehan terhadap Bp. Basuki : http://www.youtube.com/watch?v=Nj9ODk3EFec&list=UUEfUgwAaIdFTLm-rSIHoIPA&index=1
H. Achmad Husein Alaydrus,SH., Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta didepan forum resmi negara (Rapat Paripurna) telah melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah (UU 32/2004 Pasal 49 Ayat 2d). Oleh sebab itu menuntut Achmad Husein Alaydrus diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta karena telah berbuat tindakan tidak bermoral dan melanggar kehormatan, etika, norma dan kode etik sebagai wakil rakyat.
Sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 45 (i) Anggota DPRD wajib menjaga norma dan etika
Pasal 48 (a) Badan Kehormatan DPRP bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Pasal 49 (2c) Kode etik meliputi sekurang-kurangnya : pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daeran dan antar anggota serta antara anggota DPRD dan pihak lain.
Pasal 49 (2d) : Hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD
Pasal 55 (2c) : Anggota DPRD diberhentikan karena : melanggar kode etik DPRD

Masalahnya
Bukti Video
Pelecehan terhadap Bp. Jokowi : http://www.youtube.com/watch?v=85YheV4FU0M
Pelecehan terhadap Bp. Basuki : http://www.youtube.com/watch?v=Nj9ODk3EFec&list=UUEfUgwAaIdFTLm-rSIHoIPA&index=1
H. Achmad Husein Alaydrus,SH., Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta didepan forum resmi negara (Rapat Paripurna) telah melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah (UU 32/2004 Pasal 49 Ayat 2d). Oleh sebab itu menuntut Achmad Husein Alaydrus diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta karena telah berbuat tindakan tidak bermoral dan melanggar kehormatan, etika, norma dan kode etik sebagai wakil rakyat.
Sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 45 (i) Anggota DPRD wajib menjaga norma dan etika
Pasal 48 (a) Badan Kehormatan DPRP bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Pasal 49 (2c) Kode etik meliputi sekurang-kurangnya : pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daeran dan antar anggota serta antara anggota DPRD dan pihak lain.
Pasal 49 (2d) : Hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD
Pasal 55 (2c) : Anggota DPRD diberhentikan karena : melanggar kode etik DPRD

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 Mei 2013