Berhentikan Ahmad Husein Alaydrus

Masalahnya

Bukti Video

Pelecehan terhadap Bp. Jokowi : http://www.youtube.com/watch?v=85YheV4FU0M

Pelecehan terhadap Bp. Basuki : http://www.youtube.com/watch?v=Nj9ODk3EFec&list=UUEfUgwAaIdFTLm-rSIHoIPA&index=1

H. Achmad Husein Alaydrus,SH., Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta didepan forum resmi negara (Rapat Paripurna) telah melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah (UU 32/2004 Pasal 49 Ayat 2d). Oleh sebab itu menuntut Achmad Husein Alaydrus diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta karena telah berbuat tindakan tidak bermoral dan melanggar kehormatan, etika, norma dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 45 (i) Anggota DPRD wajib menjaga norma dan etika
Pasal 48 (a) Badan Kehormatan DPRP bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Pasal 49 (2c) Kode etik meliputi sekurang-kurangnya : pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daeran dan antar anggota serta antara anggota DPRD dan pihak lain.
Pasal 49 (2d) : Hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD
Pasal 55 (2c) : Anggota DPRD diberhentikan karena : melanggar kode etik DPRD

avatar of the starter
Rakyat BersatuPembuka PetisiInilah saatnya rakyat untuk bersatu, kita bersih-bersih. Inilah saatnya kita semua sebagai Bangsa dan Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan darah yang mendidih, kita bangkitkan semangat yang telah lama padam, semangat untuk mencintai Negara ini, semangat untuk membangun Negeri ini. Ayo kita semua memberikan sumbangsih melalui gerakan RAKYAT BERSATU.
Petisi ini mencapai 1.494 pendukung

Masalahnya

Bukti Video

Pelecehan terhadap Bp. Jokowi : http://www.youtube.com/watch?v=85YheV4FU0M

Pelecehan terhadap Bp. Basuki : http://www.youtube.com/watch?v=Nj9ODk3EFec&list=UUEfUgwAaIdFTLm-rSIHoIPA&index=1

H. Achmad Husein Alaydrus,SH., Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta didepan forum resmi negara (Rapat Paripurna) telah melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah (UU 32/2004 Pasal 49 Ayat 2d). Oleh sebab itu menuntut Achmad Husein Alaydrus diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta karena telah berbuat tindakan tidak bermoral dan melanggar kehormatan, etika, norma dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 45 (i) Anggota DPRD wajib menjaga norma dan etika
Pasal 48 (a) Badan Kehormatan DPRP bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Pasal 49 (2c) Kode etik meliputi sekurang-kurangnya : pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daeran dan antar anggota serta antara anggota DPRD dan pihak lain.
Pasal 49 (2d) : Hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD
Pasal 55 (2c) : Anggota DPRD diberhentikan karena : melanggar kode etik DPRD

avatar of the starter
Rakyat BersatuPembuka PetisiInilah saatnya rakyat untuk bersatu, kita bersih-bersih. Inilah saatnya kita semua sebagai Bangsa dan Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan darah yang mendidih, kita bangkitkan semangat yang telah lama padam, semangat untuk mencintai Negara ini, semangat untuk membangun Negeri ini. Ayo kita semua memberikan sumbangsih melalui gerakan RAKYAT BERSATU.

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 1.494 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta
Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri
Kementrian Dalam Negeri
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 23 Mei 2013