Ayo Dukung Kembali Ke UUD 1945 Asli, Selanjutnya Kita Sempurnakan Secara Konstitusional

Ayo Dukung Kembali Ke UUD 1945 Asli, Selanjutnya Kita Sempurnakan Secara Konstitusional

Dimulai
5 April 2019
Mempetisi
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Kantor) dan
Tanda tangan: 337Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rahmat Kusuma

UUD 1945 yang merupakan konstitusi dasar dalam penyelenggaraan dan pemerintahan Negara Republik Indonesia, pada tahun 1999-2002 telah mengalami perubahan total dengan di amandemen 4 kali dengan menghilangkan semua penjelasan UUD. Padahal perubahan terhadap UUD 1945 tersebut jelas – jelas manipulatif dan penuh kamuflase permainan kata-kata. Dengan bahasa terang UUD 1945 hasil amandemen tersebut telah menjadi UUD 1945 Palsu karena menjadi UUD 2002, yang bukan lagi UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dasar Negara yang di gagas dan disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan dikukuhkan secara resmi sebagai Pancasila Dasar Negara dalam UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, semenjak tahun 1999-2002 sudah tidak lagi menjadi dasar falsafah bangsa dan negara serta tidak lagi menjadi sumber segala hukum bagi penyelengaraan pemerintahan dan pengelolaan negara.

Dalam UUD 2002 telah kehilangan ruh, jiwa, spirit dan semangat Pancasila sebagai falsafah negara. Norma Pancasila ada dalam Pembukaan UUD, namun nilai-nilai Pancasila  tidak lagi dituangkan mengalir dalam batang tubuh UUD berupa pasal-pasal. Selain itu ada sejumlah pasal baru hasil amandemen yang bertentangan dengan arti, makna dan nilai-nilai dari Pancasila. Karena itu slogan Pancasila tidak ada arti dan manfatnya lagi. Maka UUD 2002 tidak lain adalah jasad yang tidak memiliki ruh jiwa Pancasila, menjadi mayat tanpa jiwa, atau Zombie.

Dampak buruk lainnya adalah UUD 2002 membawa sifat individualisme, liberalisme, dan kapitalisme secara nyata. Dan semua itu telah kita rasakan sebagai ancaman “Kebhinnekatunggalikaan” kita, di mana intoleransi, konflik horizontal, tumpang tindih undang-undang dan peraturan lainnya, baik di pusat maupun di daerah. Belum lagi sistem Pemilu yang telah mengoyak sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan sistem kepartaian yang hingga kini belum mampu melahirkan kader-kader yang mumpuni dan kompeten serta bersih dari korupsi yang malah kian berani dan merajalela.

UUD 2002 telah membentuk demokrasi formalitas yang berbiaya tinggi dalam belantara politik yang liar dan keras. Di mana keuangan yang maha kuasa akan menguasai partai-partai, segelintir elit pemodal kapitalis yang punya kekuatan uang semakin berkuasa, yang bisa mengatur siapa dan bagaimana negara ini berjalan. Bukan lagi rakyat yang berdaulat, sebagai pendiri dan pemilik negara.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002, Rakyat tidak lagi berdaulat atas politik dan pembangunannya yang tercantum dalam GBHN, Rakyat tidak lagi berdaulat atas kebangsaannya sendiri, Rakyat tidak lagi berdaulat dan berhak dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Rakyat tidak lagi berdaulat dalam kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, Rakyat tidak lagi berdaulat dalam kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, Rakyat tidak lagi berdaulat dan berhak atas pendidikan dan pengajaran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Rakyat tidak lagi berdaulat atas tanah airnya serta ekonomi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Rakyat tidak lagi berdaulat untuk keadilan dan  kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.  

UUD hasil amandemen 1999-2002 akan semakin jauh menyimpang dari Pancasila dan cita-cita serta amanat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yaitu Indonesia Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. 

Jend. TNI (Purn) Try Sutrisno mengatakan dalam pidatonya di acara Deklarasi Kembali Ke UUD 1945, 10 Maret 2019, TMP Cikutra Bandung, bahwa UUD hasil amandemen 1999-2002 adalah cacat hukum. Berarti demikian UUD 2002 harus ditolak dan batal diberlakukan demi hukum.

Ayo kita kembali ke UUD 1945 sesuai cita-cita para pejuang dan pendiri bangsa dan negara Indonesia demi selamatkan bangsa Indonesia dari kehancuran dan kepunahan.  

("Mengapa Kita Harus Kembali Ke UUD 1945", oleh: Gerakan Kebangkitan Indonesia, Cetakan I, Febuari 2019, Penerbit : BukuRepublika)

Pemrakarsa Gerakan Kebangkitan Indonesia :

  • Jend TNI (Purn) Widjojo Soejono
  • Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, M.Si 
  • Irjen Pol. (Purn) Drs. Taufiequrachman Ruky, S.H. 
  • Dr. Hariman Siregar 
  • Bambang Wiwoho 
  • Mayjen TNI (Purn) Prijanto 
  • Drs. HM. Hatta Taliwang 
  • Ir. Heppy Trenggono, M. Kom 
  • Lily Chodidjah Wahid 
  • Marsda TNI (Purn) Amirullah Amin 
  • Mayjen TNI (Purn) B. Sumarno 
  • dr. Zulkifli S. Ekomei 
  • H. Ariady Achmad, S.Ak 
  • Drs. Djoko Edhi Abdurahman, SE., SH 
  • Edwin H. Soekowati 
  • Samuel Lengkey, SH. MH. 
  • Batara R. Hutagalung 
  • Ir. Wawat Kurniawan, M.Sc 
  • Bakri Abdullah 
  • Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, MA, 
  • Dr. Dina Nurul Fitria 
  • Dr. Marwan Batubara, M.Sc. 
  • Dra. Hj. Rahmah Hasjim 
  • Ir. Rahmad Hidayat 
  • Tumpal Daniel S., S.Pd.I., M.Si 
  • Ir. Ibnu Tadji HN 
  • Ir. Tjoek Azis Soeprapto, M.Sc 
  • Martimus Amin, SH 
  • Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc., PE 
  • Dr. Ir. Masri Sitanggang MP 
  • Jend TNI (Purn) Agustadi Sasongko P
  • Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy P
  • Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat
  • Marsda TNI (Purn) H. Tumiyo, SE
  • Irjen Pol (Purn) Dr. H. Moh. Djatmiko, M.Si
  • Mayjen TNI (Purn) Anshory Tadjudin 
  • Mayjen TNI (Purn) Sularso, S.I.P 
  • Brigjen TNI (Purn) Mas’ud Effendi Amin 
  • Dr. H. Datep Purwa Saputra, MM
  • Dr. Ir. Gunawan Adji, MT 
  • Dr. Syahganda Nainggolan
  • Salamuddin Daeng
  • Haris Rusly Moti
  • M. Nur Ridwan
Dukung sekarang
Tanda tangan: 337Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang