

Asap Semakin Pekat, Kami Sekarat! Usut Tuntas Pembakar Hutan-Lahan! @Jokowi @Bravonur @DivHumasPolri


Asap Semakin Pekat, Kami Sekarat! Usut Tuntas Pembakar Hutan-Lahan! @Jokowi @Bravonur @DivHumasPolri
Masalahnya
"Asap Semakin Pekat, Rakyat Makin Kalut, Kegusaran Melanda Aparat. Apakah Kebahagian Kita Akan Segera Tamat?"
Berdasarkan informasi update yang didapat dari satelit Terra Aqua di overlay ke Google Earth, Jambi, akan terus membara dan diselimuti kabut asap. Sebanyak 409 titik api (Hot Spot) terpantau 1 September 2015 membuat upaya pemadaman semakin berat. Heli yang didatangkan BPBD belum bisa beroperasi karena terkendala izin. Hujan buatan pun belum memungkinkan karena tidak adanya awan potensial. Terlebih lagi, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi menyatakan bahwa kabut asap di Jambi sudah mencapai level berbahaya! (9 September).
Semakin tebalnya kabut asap di Jambi, Riau, Palembang dan sekitarnya, membuat daerah-daerah tersebut berstatus siaga darurat, tidak layak huni. Asap telah masuk ke dalam ruangan dan penduduk hanya memiliki jarak pandang <100 meter. Selain itu, kabut asap telah jelas dampaknya pada proses kegiatan belajar mengajar para siswa, penerbangan, serta kegiatan ekonomi yang otomatis berdampak langsung terhadap taraf hidup masyarakat. Sudah sewajarnya kabut asap ini kita sebut sebagai bencana nasional yang terjadi rutin setiap tahun.
Untuk segera menangani penyebaran asap di Jambi, Palembang, Riau dan sekitarnya, lewat petisi ini bersama-sama kami :
1. Mendesak Presiden RI, Pemerintah setempat Gubernur, Walikota dan Bupati serta jajaran SKPD. Segera melakukan kebijakkan yang proaktif dalam cepat tanggap bencana.
2. Mendesak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Dinas Provinsi terkait mengkaji ulang beberapa perusahaan di Jambi yang memiliki HPH “Hak Pengelolaan Hutan”. Jika ada pelanggaran maka harus segera ditindak tanpa pandang bulu dan transparan. Semuanya harus sudah selesai dalam waktu dua minggu ke depan. Jika merasa tidak mampu disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
3. Mendesak Kementerian Kesehatan dan Sosial melalui Dinas Kesehatan dan Sosial setempat segera melakukan tindakan siaga 1 dalam mengatasi dampak bencana asap yang sudah sangat parah. Jika merasa tidak mampu disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
4. Mendesak Kementerian Pendidikan melalui Dinas pendidikan setempat untuk meliburkan siswa sementara waktu atau mengurangi aktivitas belajar di luar ruangan dikarenakan bencana asap sudah kritis.
5. Mendesak Komisi 4 DPR RI (Hutan dan Kebakaran) untuk segera turun dan mengevaluasi kinerja Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup. Jika kedua menteri dinilai terlalu lamban dan tidak mampu maka DPR harus mendesak pemerintah segera melakukan reshuffle.
6. Mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus pembakaran liar, sesuai mandat UU No. 18 Tahun 2004 dan UU No. 18 Tahun 2013.
7. Mendesak MUI beserta Ormas Islam untuk menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk shalat istisqa berjamaah serentak di seluruh Indonesia guna menghentikan kabut asap dan kemarau di Indonesia.
8. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus menjaga kesehatan dengan menggunakan masker dan perangkat lainnya.
Semoga Allah selalu menyertai dan memaafkan semua kekhilafkan kita karena lalai menjaga alam indah nan permai ini.
- FSLDK Indonesia Puskomda Jambi -

Masalahnya
"Asap Semakin Pekat, Rakyat Makin Kalut, Kegusaran Melanda Aparat. Apakah Kebahagian Kita Akan Segera Tamat?"
Berdasarkan informasi update yang didapat dari satelit Terra Aqua di overlay ke Google Earth, Jambi, akan terus membara dan diselimuti kabut asap. Sebanyak 409 titik api (Hot Spot) terpantau 1 September 2015 membuat upaya pemadaman semakin berat. Heli yang didatangkan BPBD belum bisa beroperasi karena terkendala izin. Hujan buatan pun belum memungkinkan karena tidak adanya awan potensial. Terlebih lagi, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi menyatakan bahwa kabut asap di Jambi sudah mencapai level berbahaya! (9 September).
Semakin tebalnya kabut asap di Jambi, Riau, Palembang dan sekitarnya, membuat daerah-daerah tersebut berstatus siaga darurat, tidak layak huni. Asap telah masuk ke dalam ruangan dan penduduk hanya memiliki jarak pandang <100 meter. Selain itu, kabut asap telah jelas dampaknya pada proses kegiatan belajar mengajar para siswa, penerbangan, serta kegiatan ekonomi yang otomatis berdampak langsung terhadap taraf hidup masyarakat. Sudah sewajarnya kabut asap ini kita sebut sebagai bencana nasional yang terjadi rutin setiap tahun.
Untuk segera menangani penyebaran asap di Jambi, Palembang, Riau dan sekitarnya, lewat petisi ini bersama-sama kami :
1. Mendesak Presiden RI, Pemerintah setempat Gubernur, Walikota dan Bupati serta jajaran SKPD. Segera melakukan kebijakkan yang proaktif dalam cepat tanggap bencana.
2. Mendesak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Dinas Provinsi terkait mengkaji ulang beberapa perusahaan di Jambi yang memiliki HPH “Hak Pengelolaan Hutan”. Jika ada pelanggaran maka harus segera ditindak tanpa pandang bulu dan transparan. Semuanya harus sudah selesai dalam waktu dua minggu ke depan. Jika merasa tidak mampu disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
3. Mendesak Kementerian Kesehatan dan Sosial melalui Dinas Kesehatan dan Sosial setempat segera melakukan tindakan siaga 1 dalam mengatasi dampak bencana asap yang sudah sangat parah. Jika merasa tidak mampu disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
4. Mendesak Kementerian Pendidikan melalui Dinas pendidikan setempat untuk meliburkan siswa sementara waktu atau mengurangi aktivitas belajar di luar ruangan dikarenakan bencana asap sudah kritis.
5. Mendesak Komisi 4 DPR RI (Hutan dan Kebakaran) untuk segera turun dan mengevaluasi kinerja Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup. Jika kedua menteri dinilai terlalu lamban dan tidak mampu maka DPR harus mendesak pemerintah segera melakukan reshuffle.
6. Mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus pembakaran liar, sesuai mandat UU No. 18 Tahun 2004 dan UU No. 18 Tahun 2013.
7. Mendesak MUI beserta Ormas Islam untuk menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk shalat istisqa berjamaah serentak di seluruh Indonesia guna menghentikan kabut asap dan kemarau di Indonesia.
8. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus menjaga kesehatan dengan menggunakan masker dan perangkat lainnya.
Semoga Allah selalu menyertai dan memaafkan semua kekhilafkan kita karena lalai menjaga alam indah nan permai ini.
- FSLDK Indonesia Puskomda Jambi -

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan


Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 September 2015