Tangkap dan Proses Hukum Arif Kusnandar yang telah mengancam WNI Keturunan Cina


Tangkap dan Proses Hukum Arif Kusnandar yang telah mengancam WNI Keturunan Cina
Masalahnya
Sebagai seorang keturunan Cina yang lahir dan hidup selama 33 tahun di NKRI yang sangat saya cintai ini, melihat postingan Arif Kusnandar di Akun Facebook miliknya, sangat mengiris hati saya. Kata kata yang di tuliskan seperti "Babi Cina Keparat" sangat tidak mencerminkan budaya Pancasila yang kita anut sebagai lambang Kenegaraan Republik Indonesia. Apalah bedanya perlakuan tersebut dengan kelakuan seorang Teroris yang ingin memecah belah kesatuan negara kita yang tercinta ini NKRI.
Maka dari itu, kami sebagai WNI yang berketurunan Cina, meminta Presiden RI, Bapak Joko Widodo dan khususnya kepada Kapolri, Bapak Badrodin Haiti untuk mengusut hal ini dan melakukan penangkapan terhadap Arief Kusnandar tersebut dan memprosesnya sesesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Karena perbuatan tersebut sudah melanggar Undang Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dengan sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Agar negara kita yang tercinta ini bisa bersih dari SARA dan RASIS, maka diharapkan dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat untuk menuntaskan masalah ini.

Hernan Gibran RamadhanPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 5.151 pendukung
Masalahnya
Sebagai seorang keturunan Cina yang lahir dan hidup selama 33 tahun di NKRI yang sangat saya cintai ini, melihat postingan Arif Kusnandar di Akun Facebook miliknya, sangat mengiris hati saya. Kata kata yang di tuliskan seperti "Babi Cina Keparat" sangat tidak mencerminkan budaya Pancasila yang kita anut sebagai lambang Kenegaraan Republik Indonesia. Apalah bedanya perlakuan tersebut dengan kelakuan seorang Teroris yang ingin memecah belah kesatuan negara kita yang tercinta ini NKRI.
Maka dari itu, kami sebagai WNI yang berketurunan Cina, meminta Presiden RI, Bapak Joko Widodo dan khususnya kepada Kapolri, Bapak Badrodin Haiti untuk mengusut hal ini dan melakukan penangkapan terhadap Arief Kusnandar tersebut dan memprosesnya sesesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Karena perbuatan tersebut sudah melanggar Undang Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dengan sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Agar negara kita yang tercinta ini bisa bersih dari SARA dan RASIS, maka diharapkan dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat untuk menuntaskan masalah ini.

Hernan Gibran RamadhanPembuka Petisi
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Presiden Republik Indonesia
Kapolri
Arif Kusnandar

Badrodin Haiti
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Agustus 2015