CURAHAN HATI WARGA DI LOKASI YANG AKAN DIBANGUN PABRIK SAMPAH

Pada awal tahun ini, kami mengetahui bahwa Nusa Kirana sudah menjual perumahan kami kepada developer lain, kemudian developer ini menjual sebagian tanahnya kepada PT Sarana Jaya. Lalu pada tanggal 15 Februari kemarin kami diundang untuk sosialisasi pembangunan FPSA (Fasilitas Pengolahan Sampah) didekat perumahan kami.
Sehubungan dengan perubahan status lahan milik PT. Nusa Kirana menjadi milik PT. Sarana Jaya, kami sebagai warga Rorotan RT02, RW. 12 dan RW. 13, serta warga Marunda RW. 04 yang tinggal didalam dan disekitar wilayah bekas milik Nusa Kirana tidak akan keberatan. Namun yang menjadi aduan kami adalah perubahan fungsi lahan yang telah dibeli Sarana Jaya adalah sebagai FPSA (Fasilitas Pengolahan Sampah) atau ITF (Intermediate Treatment Facility), dimana lokasinya tepat berada disekitar dan didalam area permukiman kami warga Rorotan RT02, RW. 12 dan RW. 13, serta warga Marunda RW. 04. Lokasinya sangat dekat dengan permukiman kami, dengan sekolah-sekolah dan pesantren, bahkan bisa dibilang bersebelahan persis. Padahal Sebelumnya kami warga Rorotan Kirana Legacy dijanjikan akan dilakukan pembangunan sarana ibadah, sekolah atau pasar modern di lahan-lahan yang kosong ini.
Kami telah mencari semua literatur dan berita yang berhubungan dengan FPSA. Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan, semua FPSA/ITF yang telah dibangun di Tebet dan Sunter pada akhirnya mangkrak dan terbengkalai, padahal truk-truk sampah tetap memasuki kawasan tersebut. Akibatnya sehari-hari sampah yang ditimbun disana hanya dibakar saja, menimbulkan polusi dan sangat mengganggu lingkungan disekitarnya.
Dalam sosialisasi yang dikemukakan pada tanggal 15 Februari 2022 kemarin, PT EOS Consultants selaku penyusun dokumen AMDAL juga mengemukakan bahwa terdapat limbah B3 (ini adalah hal lumrah yang pasti ada dalam tempat pengolahan sampah/FPSA/ITF) yang sangat beracun dan tidak dapat terurai, bayangkan apabila ini mencemari kawasan lingkungan kami yang merupakan daerah padat penduduk, juga terdapat sekolah dan pesantren, efeknya adalah jangka panjang untuk generasi kami yang akan datang.
Dalam rencana pembangunan dan tata kota DKI Jakarta juga dapat dilihat bahwa kawasan yang akan dibangun FPSA adalah lahan yang diperuntukkan untuk perumahan, bukan untuk kawasan industri. Sebagai informasi tambahan, terdapat lahan yang sangat luas disekitar BKT (Banjir Kanal Timur), yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan dapat digunakan sebagai FPSA/ITF karena dari sisi lokasi lumayan jauh dari permukiman warga. Jalanan/akses menuju kesana pun lancar, tidak ada jalanan macet dan rusak parah seperti akses ke perumahan kami.
Ya, saat ini jalanan menuju permukiman kami kondisinya sangat memprihatinkan dengan tanah yang tidak teraspal sehingga berbatu dan banyak sekali lubang, juga tidak ada penerangan jalan dimalam hari. Untuk lahan disekitar BKT (Banjir Kanal Timur) ini, kami sering melewati area tersebut dan mengetahui dari plang/tanda yang dipasang bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI.