Adili pelaku pembakaran hutan

20

Ayo dapatkan 25 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Tuntut Pemerintah Indonesia Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan yang Tak Kunjung Padam

 

Kepada:

 

· Presiden Republik Indonesia

· DPR RI

· Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

· Komisi Nasional Hak Asasi Hutan (Komnas HAM)

· Amnesty International

· Greenpeace International

· United Nations Human Rights Council (UNHRC)

 

---

 

Mengapa Ini Penting

 

Kebakaran hutan di Indonesia sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Bukan sehari, bukan seminggu — tiga bulan. Api terus membara, asap menyesakkan, dan rakyat terus menanggung akibatnya.

 

Ini bukan bencana alam. Ini kelalaian negara.

 

Pemerintah memiliki kewenangan, anggaran, dan mandat hukum untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan. Namun yang kita saksikan adalah respons lambat, koordinasi lemah, dan pembiaran terhadap korporasi yang diduga kuat membuka lahan dengan cara membakar.

 

Apa Dampaknya?

 

· Kesehatan rakyat terancam — ISPA, gangguan pernapasan, hingga kematian dini.

· Pendidikan terganggu — sekolah diliburkan karena asap tebal.

· Ekonomi rugi — bandara ditutup, aktivitas warga lumpuh.

· Satwa dan ekosistem hancur — habitat orangutan, harimau, dan flora endemik musnah.

· Krisis iklim global memburuk — emisi karbon dari kebakaran mempercepat pemanasan bumi.

· Hak rakyat dilanggar — UUD 1945 Pasal 28H menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat. Pemerintah gagal menjalankannya.

 

Tuntutan Kami

 

1. Usut tuntas dan adili semua pelaku pembakaran hutan — individu maupun korporasi — tanpa pandang bulu.

2. Cabut izin perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar.

3. Pulihkan ekosistem hutan yang rusak menggunakan anggaran negara.

4. Buka data titik api, kerugian, dan proses hukum kepada publik secara transparan.

5. Bawa kasus ini ke pengadilan internasional jika negara terbukti lalai dan melanggar komitmen iklim global (Paris Agreement, UNFCCC).

 

Mengapa Harus ke Pengadilan Internasional?

 

Karena dampaknya tidak berhenti di batas negara:

 

· Asap melintasi Malaysia, Singapura, dan negara tetangga.

· Emisi karbon memperparah krisis iklim dunia.

· Hak asasi manusia rakyat Indonesia dilanggar secara sistematis.

 

Jika negara tidak mampu atau tidak mau menindak pelakunya, maka komunitas internasional harus ikut menekan dan menuntut pertanggungjawaban.

 

Seruan Kami

 

Kami tidak menuntut karena kebencian. Kami menuntut karena hutan ini bukan milik segelintir orang. Ia milik rakyat, milik anak cucu kita, dan milik dunia.

 

Tandatangani petisi ini jika Anda percaya bahwa keadilan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat.

 

Selamatkan hutan. Tuntut pemerintah. Bawa ke pengadilan internasional.

 

---

 

#TuntutPemerintah #KebakaranHutan #KeadilanIklim #SaveIndonesiaForest #ClimateJustice

 

avatar of the starter
Riza ArfifiPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi