

Hentikan Pengrusakan Sumber Air Bersih "Sumber Jeruk" Karangsuko
Masalahnya
Dengan Hormat Kami Aliansi Masyarakat Karangsuko, yang beralamat di Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Jawa Timur. Memberitahukan bahwa di wilayah kami sedang ada pengerukan(pengrusakan) sumber mata air yang kami biasa sebut “ Sumber Jeruk “, Sejak dahulu kami gunakan sebagai air bersih untuk kebutuhan sehari hari, Air bersih tersebut selain digunakan warga desa Karangsuko juga digunakan oleh Santri/Santri Wati PP Al-Khoirot dan Al-Autad Al-Islamiy yang jumlahnya ±1000 santri /santri wati.
Kami sebagai warga pengguna sumber air bersih melakukan klarifikasi konfirmasi kepada pihak desa dan pihak-pihak terkait termasuk mandor yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Kami telah menanyakan dari bulan mei sampai dengan Agustus baru mendapatkan jawaban yang tidak jelas , yaitu kami mendapatkan surat dari perangkat desa , bahwa surat tersebut adalah surat dari CV. Bintang Baru yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Prasarana Konservasi Sumber Daya Air ,SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Berantas , Jalan Sekartaji no 5 PO.BOX 151 Kediri . Inti surat tersebut adalah menyampaikan pemberitahuan bahwa CV.Bintang Baru akan memulai pekerjaan di Sumber Jeruk dengan surat Perintah Mulai Kerja no : 05/SPMK/PKSDA/IV/2015. Atas alamat dari instansi yang dimaksud tidak sesuai, kami sebagai warga juga meragukan atas surat tersebut.
Atas Pekerjaan tersebut kami selaku perkumpulan yang menampung aspirasi warga yang keberatan dengan proyek tersebut serta terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan oleh sebab itu jika benar pekerjaan tersebut adalah perintah dari pimpinan SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Brantas , Balai Besar Wilayah Sungai Berantas, Segera dihentikan sampai warga mendapatkan solusi tentang Air Bersih dan mendapatkan penjelasan fungsi dan manfaat pekerjaan tersebut, warga segera mendapatkan info yang jelas mengenai tanah yang menjadi hak mereka,yang selama ini surat-suratnya jadi tidak jelas semenjak tahun ± 1995 an, sebagaimana keterangan pemilik tanah bahwa di tahun itu ada pihak yang meng atas namakan Perusahaan Jasa Tirta dan pihak desa kala itu mengadakan pembelian tanah warga tanpa ada surat menyurat yang jelas dengan alasan akan ditanami pohon-pohon untuk menyelamatkan/memper besar sumber mata air sehingga masyarakat setuju waktu itu, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada bahkan yang ada pengrusakan mata air (sebagaimana terlampir) yang lebih parah lagi pemilik tanah tidak diajak musyawarah sebelum pelaksanaan proyek ini terbukti mereka membuat pernyataan (sebagaimana terlampir) serta tidak melalui prosedur sebagi mana suatu proyek pada umumnya.
Alasan kami menuntut dihentikannya pekerjaan tersebut disebabkan hal-hal sebagi berikut :
1. Pekerjaan dimulai tanpa sosialisasi kepada warga Tanpa H.O (Hinder ordonantie)
2. Tanpa Dokumen AMDAL
3. Tanpa Denah Proyek
4. Surat Pernyataan warga yang tanahnya terkena dampak Proyek dan status tanah tersebut masih belum jelas (terlampir)
5. Pengrusakan Sumber Mata Air , yang telah turun temurun (gambar terlampir)
6. Pemotongan Pohon dan dijual oleh pihak desa (gambar terlampir)
7. Pencemaran air bersih yang sekarang di konsumsi warga (gambar terlampir)
8. Pengrusakan lahan warga yang ditempati material dan alat-alat berat. (gambar terlampir)
Pada Dasarnya warga sangat mendukung segala pekerjaan yang bermanfaat untuk masyarakat banyak dan tidak melakukan pengrusakan terhadap lingkungan serta tidak ada yang dirugikan dalam segala aspek .
Aliansi Msyarakat KarangsukoPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 120 pendukung
Masalahnya
Dengan Hormat Kami Aliansi Masyarakat Karangsuko, yang beralamat di Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Jawa Timur. Memberitahukan bahwa di wilayah kami sedang ada pengerukan(pengrusakan) sumber mata air yang kami biasa sebut “ Sumber Jeruk “, Sejak dahulu kami gunakan sebagai air bersih untuk kebutuhan sehari hari, Air bersih tersebut selain digunakan warga desa Karangsuko juga digunakan oleh Santri/Santri Wati PP Al-Khoirot dan Al-Autad Al-Islamiy yang jumlahnya ±1000 santri /santri wati.
Kami sebagai warga pengguna sumber air bersih melakukan klarifikasi konfirmasi kepada pihak desa dan pihak-pihak terkait termasuk mandor yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Kami telah menanyakan dari bulan mei sampai dengan Agustus baru mendapatkan jawaban yang tidak jelas , yaitu kami mendapatkan surat dari perangkat desa , bahwa surat tersebut adalah surat dari CV. Bintang Baru yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Prasarana Konservasi Sumber Daya Air ,SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Berantas , Jalan Sekartaji no 5 PO.BOX 151 Kediri . Inti surat tersebut adalah menyampaikan pemberitahuan bahwa CV.Bintang Baru akan memulai pekerjaan di Sumber Jeruk dengan surat Perintah Mulai Kerja no : 05/SPMK/PKSDA/IV/2015. Atas alamat dari instansi yang dimaksud tidak sesuai, kami sebagai warga juga meragukan atas surat tersebut.
Atas Pekerjaan tersebut kami selaku perkumpulan yang menampung aspirasi warga yang keberatan dengan proyek tersebut serta terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan oleh sebab itu jika benar pekerjaan tersebut adalah perintah dari pimpinan SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Brantas , Balai Besar Wilayah Sungai Berantas, Segera dihentikan sampai warga mendapatkan solusi tentang Air Bersih dan mendapatkan penjelasan fungsi dan manfaat pekerjaan tersebut, warga segera mendapatkan info yang jelas mengenai tanah yang menjadi hak mereka,yang selama ini surat-suratnya jadi tidak jelas semenjak tahun ± 1995 an, sebagaimana keterangan pemilik tanah bahwa di tahun itu ada pihak yang meng atas namakan Perusahaan Jasa Tirta dan pihak desa kala itu mengadakan pembelian tanah warga tanpa ada surat menyurat yang jelas dengan alasan akan ditanami pohon-pohon untuk menyelamatkan/memper besar sumber mata air sehingga masyarakat setuju waktu itu, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada bahkan yang ada pengrusakan mata air (sebagaimana terlampir) yang lebih parah lagi pemilik tanah tidak diajak musyawarah sebelum pelaksanaan proyek ini terbukti mereka membuat pernyataan (sebagaimana terlampir) serta tidak melalui prosedur sebagi mana suatu proyek pada umumnya.
Alasan kami menuntut dihentikannya pekerjaan tersebut disebabkan hal-hal sebagi berikut :
1. Pekerjaan dimulai tanpa sosialisasi kepada warga Tanpa H.O (Hinder ordonantie)
2. Tanpa Dokumen AMDAL
3. Tanpa Denah Proyek
4. Surat Pernyataan warga yang tanahnya terkena dampak Proyek dan status tanah tersebut masih belum jelas (terlampir)
5. Pengrusakan Sumber Mata Air , yang telah turun temurun (gambar terlampir)
6. Pemotongan Pohon dan dijual oleh pihak desa (gambar terlampir)
7. Pencemaran air bersih yang sekarang di konsumsi warga (gambar terlampir)
8. Pengrusakan lahan warga yang ditempati material dan alat-alat berat. (gambar terlampir)
Pada Dasarnya warga sangat mendukung segala pekerjaan yang bermanfaat untuk masyarakat banyak dan tidak melakukan pengrusakan terhadap lingkungan serta tidak ada yang dirugikan dalam segala aspek .
Aliansi Msyarakat KarangsukoPembuka Petisi
Pengambil Keputusan
1. SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Brantas Direktorat Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bupati Malang
Gubernur Jatim
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 September 2015