

Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah: Wajibkan Setiap Sekolah dan Perguruan Tinggi Ajarkan Pelajaran Anti Korupsi dan Integritas


Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah: Wajibkan Setiap Sekolah dan Perguruan Tinggi Ajarkan Pelajaran Anti Korupsi dan Integritas
Masalahnya
Mata Pelajaran Anti Korupsi dan Integritas wajib diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi.
Indonesia sedang diguncang dengan peristiwa memalukan, Ketua MK terkena kasus suap sengketa pilkada. Salah seorang pemimpin daerah di Kalimantan Tengah serta seorang Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah ikut terlibat, selain 2 orang pengusaha yang juga diciduk. Ini adalah kesekian kalinya kasus korupsi terungkap di Indonesia. Dengan keadaan politik yang kotor seperti ini dapat berimbas kepada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Proses penyelenggaraan pemilihan pemimpin pun disikapi oleh masyarakat dengan apatis. Sehingga muncul anggapan "milih tidak milih ya sama saja". Akibatnya ancaman golput semakin tinggi. Padahal penyelenggaraan pemilu menghabiskan dana yang tidak sedikit. Pemilu gagal, berarti demokrasi juga gagal.
Pemerintah harus peka terhadap hal ini. Khususnya Kalimantan Tengah yang harus berbenah diri, dengan berperan aktif dalam menciptakan sistem demokrasi yang baik. Salah satu alternatif yang ditempuh, pemerintah daerah harus mewajibkan seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Kalimantan Tengah untuk mengajarkan mata pelajaran anti korupsi dan integritas. Seperti kata pepatah, pendidikan adalah senjata paling ampuh sekaligus senjata paling mematikan karena dapat mengubah pola pikir banyak orang. Untuk mengubah seseorang kita harus terlebih dahulu mengubah mindsetnya. Melalui pendidikan seperti ini, kita akan menciptakan para pemuda dengan mindset anti korupsi dan berintegritas, kita dapat menciptakan calon pemimpin yang jujur, bersih, dan anti korupsi, juga mampu menciptakan dunia politik yang bersih, sehingga kepercayaan masyarakat pun akan pulih. Dengan kepercayaan masyarakat terhadap dunia politik, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi akan semakin meningkat, golput pun akan semakin berkurang.
Korupsi itu ada karena ada willingness and opportunity (kemauan dan kesempatan) untuk korupsi. Willingness berkaitan dengan etika atau akhlak masing-masing individu, sedangkan opportunity menyangkut sistem. Kalau ingin bebas korupsi, etika dan sistem harus dibangun secara simultan. Salah satu cara membangun etika bangsa ini adalah melalui pembibitan jiwa-jiwa muda yang anti korupsi. Dan solusinya adalah pengajaran nilai-nilai anti korupsi dan integritas di sekolah dan perguruan tinggi melalui metode character building. Korupsi bisa diberantas dengan metode yang benar dan dijalankan terus menerus.
Oleh sebab itu, Gubernur Kalimantan Tengah serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sudah selayaknya mempertimbangkan untuk mewajibkan seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Kalimantan Tengah menyisipkan mata pelajaran anti korupsi dan integritas. Masa depan kehidupan demokrasi lebih baik tanpa korupsi, dan para pemuda harus menjadi calon pemimpin yang anti korupsi!!!
Tanda tangani petisi ini sebagai salah satu langkah dukungan anda terhadap petisi saya. Indonesia lebih baik tanpa korupsi!!! Demokrasi lebih hidup tanpa korupsi!!!
"Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan provinsi Kalimantan Tengah di Parlemen Muda Indonesia 2014."
________________________________________________________________________
Hal-hal yang mendukung
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bab II Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Nasional, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab"
Bab IV Pasal 22 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, "Daerah mempunyai kewajiban mengembangkan kehidupan demokrasi"
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
Prioritas Presiden, Bidang Pendidikan Tahun 2009-2014, Peningkatan Akses Pendidikan yang Berkualitas, Terjangkau, Relevan, dan Efisien Menuju Terangkatnya Kesejahteraan Hidup Rakyat, Kemandirian, Keluhuran Budi Pekerti, dan Karakter Bangsa yang Kuat"
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1696 Tahun 2013 tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah periode 2010-2015
Program Gubernur Kalimantan Tengah periode 2010-2015, Kalteng Harati
Visi Pendidikan Kalimantan Tengah, "Terwujudnya Layanan Pendidikan yang Prima, Adil dan Merata untuk Membentuk Insan Kalimantan Tengah yang Cerdas, Komprehensif, Sejahtera dan Bermartabat"
Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, http://acch.kpk.go.id/pendidikan-antikorupsi-untuk-perguruan-tinggi
Buku Ajar Kuliah Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi
Modul Antikorupsi untuk SMA, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-antikorupsi-untuk-sma
Modul Antikorupsi untuk SMP, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-antikorupsi-untuk-smp
Modul Antikorupsi untuk SD, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-antikorupsi-untuk-sekolah-dasar
Modul Antikorupsi untuk TK, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-dongeng-untuk-tk
Pendidikan Anti Korupsi untuk Guru
PERISAI, Program Kaderisasi Anti Korupsi
Nilai-nilai Anti Korupsi dan Jiwa Membangun Negara harus ditanamkan sedini mungkin.
"Korupsi terjadi karena ada willingness dan opportunity (kemauan dan kesempatan) untuk korupsi. Willingness terkait dengan etika atau akhlak masing-masing individu, sedangkan opportunity menyangkut sistem. Kalau ingin bebas korupsi, etika dan sistem harus dibangun secara simultan. Korupsi bisa diberantas dengan metode yang benar dan dijalankan secara konsisten terus-menerus." Anies Baswedan, Jawa Pos, 1 Juni 2008.
"Penanaman nilai-nilai anti korupsi harus mulai diberikan kepada anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolahnya. Dengan begitu, semua orang akan paham dengan buruknya tindakan korupsi." Lia Toriana, Koordinator Youth Department Transparancy International Indonesia yang disampaikan pada acara Youth International Conference on Integrity di Jakarta (25 September 2013).
Slogan: Berani Jujur, Hebat!
Buku Saku "Pahami Dulu Baru Lawan", dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/buku-saku-pahami-dulu-baru-lawan
"Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan provinsi Kalimantan Tengah di Parlemen Muda Indonesia 2014."

Masalahnya
Mata Pelajaran Anti Korupsi dan Integritas wajib diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi.
Indonesia sedang diguncang dengan peristiwa memalukan, Ketua MK terkena kasus suap sengketa pilkada. Salah seorang pemimpin daerah di Kalimantan Tengah serta seorang Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah ikut terlibat, selain 2 orang pengusaha yang juga diciduk. Ini adalah kesekian kalinya kasus korupsi terungkap di Indonesia. Dengan keadaan politik yang kotor seperti ini dapat berimbas kepada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Proses penyelenggaraan pemilihan pemimpin pun disikapi oleh masyarakat dengan apatis. Sehingga muncul anggapan "milih tidak milih ya sama saja". Akibatnya ancaman golput semakin tinggi. Padahal penyelenggaraan pemilu menghabiskan dana yang tidak sedikit. Pemilu gagal, berarti demokrasi juga gagal.
Pemerintah harus peka terhadap hal ini. Khususnya Kalimantan Tengah yang harus berbenah diri, dengan berperan aktif dalam menciptakan sistem demokrasi yang baik. Salah satu alternatif yang ditempuh, pemerintah daerah harus mewajibkan seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Kalimantan Tengah untuk mengajarkan mata pelajaran anti korupsi dan integritas. Seperti kata pepatah, pendidikan adalah senjata paling ampuh sekaligus senjata paling mematikan karena dapat mengubah pola pikir banyak orang. Untuk mengubah seseorang kita harus terlebih dahulu mengubah mindsetnya. Melalui pendidikan seperti ini, kita akan menciptakan para pemuda dengan mindset anti korupsi dan berintegritas, kita dapat menciptakan calon pemimpin yang jujur, bersih, dan anti korupsi, juga mampu menciptakan dunia politik yang bersih, sehingga kepercayaan masyarakat pun akan pulih. Dengan kepercayaan masyarakat terhadap dunia politik, tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi akan semakin meningkat, golput pun akan semakin berkurang.
Korupsi itu ada karena ada willingness and opportunity (kemauan dan kesempatan) untuk korupsi. Willingness berkaitan dengan etika atau akhlak masing-masing individu, sedangkan opportunity menyangkut sistem. Kalau ingin bebas korupsi, etika dan sistem harus dibangun secara simultan. Salah satu cara membangun etika bangsa ini adalah melalui pembibitan jiwa-jiwa muda yang anti korupsi. Dan solusinya adalah pengajaran nilai-nilai anti korupsi dan integritas di sekolah dan perguruan tinggi melalui metode character building. Korupsi bisa diberantas dengan metode yang benar dan dijalankan terus menerus.
Oleh sebab itu, Gubernur Kalimantan Tengah serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sudah selayaknya mempertimbangkan untuk mewajibkan seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Kalimantan Tengah menyisipkan mata pelajaran anti korupsi dan integritas. Masa depan kehidupan demokrasi lebih baik tanpa korupsi, dan para pemuda harus menjadi calon pemimpin yang anti korupsi!!!
Tanda tangani petisi ini sebagai salah satu langkah dukungan anda terhadap petisi saya. Indonesia lebih baik tanpa korupsi!!! Demokrasi lebih hidup tanpa korupsi!!!
"Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan provinsi Kalimantan Tengah di Parlemen Muda Indonesia 2014."
________________________________________________________________________
Hal-hal yang mendukung
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bab II Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Nasional, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab"
Bab IV Pasal 22 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, "Daerah mempunyai kewajiban mengembangkan kehidupan demokrasi"
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
Prioritas Presiden, Bidang Pendidikan Tahun 2009-2014, Peningkatan Akses Pendidikan yang Berkualitas, Terjangkau, Relevan, dan Efisien Menuju Terangkatnya Kesejahteraan Hidup Rakyat, Kemandirian, Keluhuran Budi Pekerti, dan Karakter Bangsa yang Kuat"
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1696 Tahun 2013 tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah periode 2010-2015
Program Gubernur Kalimantan Tengah periode 2010-2015, Kalteng Harati
Visi Pendidikan Kalimantan Tengah, "Terwujudnya Layanan Pendidikan yang Prima, Adil dan Merata untuk Membentuk Insan Kalimantan Tengah yang Cerdas, Komprehensif, Sejahtera dan Bermartabat"
Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, http://acch.kpk.go.id/pendidikan-antikorupsi-untuk-perguruan-tinggi
Buku Ajar Kuliah Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi
Modul Antikorupsi untuk SMA, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-antikorupsi-untuk-sma
Modul Antikorupsi untuk SMP, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-antikorupsi-untuk-smp
Modul Antikorupsi untuk SD, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-antikorupsi-untuk-sekolah-dasar
Modul Antikorupsi untuk TK, dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/modul-dongeng-untuk-tk
Pendidikan Anti Korupsi untuk Guru
PERISAI, Program Kaderisasi Anti Korupsi
Nilai-nilai Anti Korupsi dan Jiwa Membangun Negara harus ditanamkan sedini mungkin.
"Korupsi terjadi karena ada willingness dan opportunity (kemauan dan kesempatan) untuk korupsi. Willingness terkait dengan etika atau akhlak masing-masing individu, sedangkan opportunity menyangkut sistem. Kalau ingin bebas korupsi, etika dan sistem harus dibangun secara simultan. Korupsi bisa diberantas dengan metode yang benar dan dijalankan secara konsisten terus-menerus." Anies Baswedan, Jawa Pos, 1 Juni 2008.
"Penanaman nilai-nilai anti korupsi harus mulai diberikan kepada anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolahnya. Dengan begitu, semua orang akan paham dengan buruknya tindakan korupsi." Lia Toriana, Koordinator Youth Department Transparancy International Indonesia yang disampaikan pada acara Youth International Conference on Integrity di Jakarta (25 September 2013).
Slogan: Berani Jujur, Hebat!
Buku Saku "Pahami Dulu Baru Lawan", dapat didownload di http://acch.kpk.go.id/buku-saku-pahami-dulu-baru-lawan
"Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan provinsi Kalimantan Tengah di Parlemen Muda Indonesia 2014."

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Oktober 2013