

Bapak Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika: Stop pengalih fungsian lahan hijau di Bali
Masalahnya
Teman-teman,
Tak ada orang yang tak mengenal pulau Bali, eksotika pulau Bali memang telah mendunia, bukan hanya karena agrowisatanya yang menawan tetapi juga atmosfir adat dan istiadat yang masih kental saat menginjakkan kaki di Bali. Banyaknya wisatawan yang datang setiap tahunnya ke Bali menjadikan Bali sebagai destinasi utama setiap pengunjung baik domestik maupun Internasional. Fakta ini pun menyadarkan pemerintah untuk mulai melakukan pembenahan dan perkembangan pariwisata yang berfungsi untuk menunjang kenyamanan dan keamanan wisatawan selama berada di Bali.
Dengan dasar pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Atas dasar pertimbangan ini pula kami merasa sebagai warga negara yang sah dilindungi dan diakui dimata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan penentuan hak kami sebagai warga negara, kami membuat petisi ini.
Saya ingat 8 tahun lalu, Bali merupakan tempat yang sangat indah, tak ada sampah dan selalu menjadi tempat ternyaman untuk setiap wisatawan yang mengunjungi Indonesia. Saat itu Bali tidak sepadat sekarang, saat itu tanaman hijau masih mendominasi Bali, hanya beberapa objek wisata yang sangat indah yang menjadi pioneer bali dan tujuan utama wisatawan datang adalah melihat keindahan alam Bali, melihat rice terrace yang sangat indah dan banyaknya objek agrowisata yang menawan. Namun yang sekarang bahkan hampir seratus persen terbalik dari hal itu, perubahan fungsi lahan hijau yang telah ada kian hari marak terjadi hanya untuk sebatas peningkatan pariwisata Bali, lahan pertanian yang dahulunya dipenuhi oleh warna hijau bak karpet, kini berubah menjadi beton yang dipetak-petakan. Banyak hal yang mungkin menjadi penyebab terjadinya semua ini, tetapi satu hal yang saya ingin tegaskan adalah saya ingin pemerintah bertindak tegas terhadap ini. Pengeluaran ijin pembangunan yang kurang tegas adalah salah satu faktor mengapa banyak lahan hijau yang seharusnya tetap dijaga mulai berubah menjadi penginapan/hotel/objek wisata yang tidak sesuai adat istiadat Bali.
Bali merupakan pulau yang kokoh, memiliki sebuah konsep tersendiri yang sejak dahulu kala telah digunakan sebagai landasan/acuan pokok masyarakat untuk bertindak, Tri Hita Karana, hubungan harmonis dengan Tuhan, manusia dan lingkungan merupakan hal-hal yang seyogyanya dapat digunakan sebagai acuan sebelum mengeluarkan kebijakan/keputusan. Adat istiadat, keramah-tamahan dan lingkungan merupakan hal yang selalu menjadi hal yang sangat dirindukan dari Bali oleh wisatawan saat kembali ke tempat asalnya.
Apakah pemerintah tau apa yang dirasakan oleh masyarakat lokal? tak ada tempat yang bisa mereka kunjungi, semua hal kini bersifat komersil, tak ada tempat yang dapat dijadikan untuk refreshing bersama keluarga di kala hari Minggu, bahkan tempat-tempat umum yang 'katanya' milik negara pun telah dikomersilkan bak Bali menggunakan topeng untuk menarik wisatawannya. Kapankah mungkin masyarakat Bali dapat melihat jati diri Bali yang sesungguhnya kembali? apakah topeng ini akan tetap melekat di Bali?
Kami ingin bapak lebih tegas dalam hal ini karena beberapa hal sebagai berikut
1. Pemberlakuan UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah justru mendorong sikap arogansi sebagian aparat pemerintahan kabupaten/kota dalam mengelola daerahnya, banyaknya tempat wisata yang dibangun di daerah-daerah yang tidak boleh terdapat pembangunan merupakan contoh nyata arogansi aparat pemerintahan.
2. Banyaknya tindakan yang tidak sesuai dengan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) Bali seperti pendirian hotel di Buleleng Timur yang tidak ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, pembangunan jalan tol tanpa tindakan pembatasan kendaraan yang seakan-akan menjadikan jalan tol sebagai salah satu cara untuk mengajak masyarakat memiliki banyak kendaraan, berubahnya fungsi kawasan lindung hutan wisata pancasari (di Kabupaten Buleleng) dan Bedugul (di Kabupaten Tabanan) menjadi villa/akomodasi wisata untuk kasus villa bukit berbunga, peralihan fungsi kawasan hutan lindung dan wilayah resapan air menjadi areal perkebunan/pertanian lahan kering dikawasan hutan lindung Bali Barat (di Kabupaten Jembrana) serta menjadi areal pemukinan dan villa untuk kasus villa Petali di Desa Jati Luwih (di Kabupaten Tabanan) dan pelanggaran jalur hijau untuk pemukiman/penginapan/hotel di kota-kota besar di Bali.
3. Data dinas kehutanan Provinsi Bali tahun 2005 menunjukan bahwa kebakaran lahan hijau yang menghabiskan 544,19 ha beralih fungsi menjadi perhotelan yang mengambil tempat yang strategis seperti di bukit.
4. Perda no 2 Tahun 2012 tentang kepariwisataan Budaya Bali Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa Pembangunan Pariwisata Budaya Bali dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman keunikan budaya dan alam Bali sesuai kebutuhan untuk berwisata, tetapi faktanya banyak objek wisata yang dibangun tidak memperhatikan keanekaragaman dan keunikan alam karena banyak pohon yang ditebang untuk membangun suatu penginapan/hotel/jalan.
Terkait hal tersebut maka kami merekomendasikan bahwa
1. Pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan perijinan untuk pembangunan tempat/akses wisata baru yang kiranya tidak sesuai dengan hukum yang telah berlaku.
2. Kurangi jumlah investor yang akan membangun tempat wisata di Bali, jangan hanya menerima apapun yang dilakukan oleh investor asalkan ada 'alat' perijinan.
3. Selalu memutuskan sesuatu sesuai dengan konsep Tri Hita Karana agar semua hubungan yang bersifat religius, manusiawi dan ke alam semesta tetap seimbang, selaras dan harmonis
4. Tetapkan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) kota dan desa agar tidak ada kepadatan penduduk disuatu tempat, perkembangan pariwisata harus diratakan antara selatan dan utara sehingga pengalih fungsian lahan dapat dikurangi bahkan dihapuskan.
5. Memajukan Bali bukan berarti menjadikan Bali sebagai tempat yang komersil dan mengesankan bagi wisatawan tetapi masyarakat lokal yang ada di Bali tidak merasakan jati diri Bali yang seseungguhnya, jadi mohon Bapak berusaha pula untuk tetap menjaga jati diri Bali yang terkenal dengan religius dan adat istiadat yang kental
Melalui petisi ini, saya mengajak teman-teman untuk ikut berpartisipasi dalam membenahi Bali, mengembalikan Bali ke jati dirinya yang sesungguhnya berdasarkan hukum yang berlaku di Bali dengan menyuarakan semangat menegaskan semua hukum yang berhubungan dengan lahan Bali dan penggunaannya sebagai tempat pariwisata.
Bersama-sama kita suarakan perubahan.
13 Oktober 2013
"Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan provinsi Bali di Parlemen Muda Indonesia 2014"

Masalahnya
Teman-teman,
Tak ada orang yang tak mengenal pulau Bali, eksotika pulau Bali memang telah mendunia, bukan hanya karena agrowisatanya yang menawan tetapi juga atmosfir adat dan istiadat yang masih kental saat menginjakkan kaki di Bali. Banyaknya wisatawan yang datang setiap tahunnya ke Bali menjadikan Bali sebagai destinasi utama setiap pengunjung baik domestik maupun Internasional. Fakta ini pun menyadarkan pemerintah untuk mulai melakukan pembenahan dan perkembangan pariwisata yang berfungsi untuk menunjang kenyamanan dan keamanan wisatawan selama berada di Bali.
Dengan dasar pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Atas dasar pertimbangan ini pula kami merasa sebagai warga negara yang sah dilindungi dan diakui dimata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan penentuan hak kami sebagai warga negara, kami membuat petisi ini.
Saya ingat 8 tahun lalu, Bali merupakan tempat yang sangat indah, tak ada sampah dan selalu menjadi tempat ternyaman untuk setiap wisatawan yang mengunjungi Indonesia. Saat itu Bali tidak sepadat sekarang, saat itu tanaman hijau masih mendominasi Bali, hanya beberapa objek wisata yang sangat indah yang menjadi pioneer bali dan tujuan utama wisatawan datang adalah melihat keindahan alam Bali, melihat rice terrace yang sangat indah dan banyaknya objek agrowisata yang menawan. Namun yang sekarang bahkan hampir seratus persen terbalik dari hal itu, perubahan fungsi lahan hijau yang telah ada kian hari marak terjadi hanya untuk sebatas peningkatan pariwisata Bali, lahan pertanian yang dahulunya dipenuhi oleh warna hijau bak karpet, kini berubah menjadi beton yang dipetak-petakan. Banyak hal yang mungkin menjadi penyebab terjadinya semua ini, tetapi satu hal yang saya ingin tegaskan adalah saya ingin pemerintah bertindak tegas terhadap ini. Pengeluaran ijin pembangunan yang kurang tegas adalah salah satu faktor mengapa banyak lahan hijau yang seharusnya tetap dijaga mulai berubah menjadi penginapan/hotel/objek wisata yang tidak sesuai adat istiadat Bali.
Bali merupakan pulau yang kokoh, memiliki sebuah konsep tersendiri yang sejak dahulu kala telah digunakan sebagai landasan/acuan pokok masyarakat untuk bertindak, Tri Hita Karana, hubungan harmonis dengan Tuhan, manusia dan lingkungan merupakan hal-hal yang seyogyanya dapat digunakan sebagai acuan sebelum mengeluarkan kebijakan/keputusan. Adat istiadat, keramah-tamahan dan lingkungan merupakan hal yang selalu menjadi hal yang sangat dirindukan dari Bali oleh wisatawan saat kembali ke tempat asalnya.
Apakah pemerintah tau apa yang dirasakan oleh masyarakat lokal? tak ada tempat yang bisa mereka kunjungi, semua hal kini bersifat komersil, tak ada tempat yang dapat dijadikan untuk refreshing bersama keluarga di kala hari Minggu, bahkan tempat-tempat umum yang 'katanya' milik negara pun telah dikomersilkan bak Bali menggunakan topeng untuk menarik wisatawannya. Kapankah mungkin masyarakat Bali dapat melihat jati diri Bali yang sesungguhnya kembali? apakah topeng ini akan tetap melekat di Bali?
Kami ingin bapak lebih tegas dalam hal ini karena beberapa hal sebagai berikut
1. Pemberlakuan UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah justru mendorong sikap arogansi sebagian aparat pemerintahan kabupaten/kota dalam mengelola daerahnya, banyaknya tempat wisata yang dibangun di daerah-daerah yang tidak boleh terdapat pembangunan merupakan contoh nyata arogansi aparat pemerintahan.
2. Banyaknya tindakan yang tidak sesuai dengan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) Bali seperti pendirian hotel di Buleleng Timur yang tidak ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, pembangunan jalan tol tanpa tindakan pembatasan kendaraan yang seakan-akan menjadikan jalan tol sebagai salah satu cara untuk mengajak masyarakat memiliki banyak kendaraan, berubahnya fungsi kawasan lindung hutan wisata pancasari (di Kabupaten Buleleng) dan Bedugul (di Kabupaten Tabanan) menjadi villa/akomodasi wisata untuk kasus villa bukit berbunga, peralihan fungsi kawasan hutan lindung dan wilayah resapan air menjadi areal perkebunan/pertanian lahan kering dikawasan hutan lindung Bali Barat (di Kabupaten Jembrana) serta menjadi areal pemukinan dan villa untuk kasus villa Petali di Desa Jati Luwih (di Kabupaten Tabanan) dan pelanggaran jalur hijau untuk pemukiman/penginapan/hotel di kota-kota besar di Bali.
3. Data dinas kehutanan Provinsi Bali tahun 2005 menunjukan bahwa kebakaran lahan hijau yang menghabiskan 544,19 ha beralih fungsi menjadi perhotelan yang mengambil tempat yang strategis seperti di bukit.
4. Perda no 2 Tahun 2012 tentang kepariwisataan Budaya Bali Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa Pembangunan Pariwisata Budaya Bali dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman keunikan budaya dan alam Bali sesuai kebutuhan untuk berwisata, tetapi faktanya banyak objek wisata yang dibangun tidak memperhatikan keanekaragaman dan keunikan alam karena banyak pohon yang ditebang untuk membangun suatu penginapan/hotel/jalan.
Terkait hal tersebut maka kami merekomendasikan bahwa
1. Pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan perijinan untuk pembangunan tempat/akses wisata baru yang kiranya tidak sesuai dengan hukum yang telah berlaku.
2. Kurangi jumlah investor yang akan membangun tempat wisata di Bali, jangan hanya menerima apapun yang dilakukan oleh investor asalkan ada 'alat' perijinan.
3. Selalu memutuskan sesuatu sesuai dengan konsep Tri Hita Karana agar semua hubungan yang bersifat religius, manusiawi dan ke alam semesta tetap seimbang, selaras dan harmonis
4. Tetapkan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) kota dan desa agar tidak ada kepadatan penduduk disuatu tempat, perkembangan pariwisata harus diratakan antara selatan dan utara sehingga pengalih fungsian lahan dapat dikurangi bahkan dihapuskan.
5. Memajukan Bali bukan berarti menjadikan Bali sebagai tempat yang komersil dan mengesankan bagi wisatawan tetapi masyarakat lokal yang ada di Bali tidak merasakan jati diri Bali yang seseungguhnya, jadi mohon Bapak berusaha pula untuk tetap menjaga jati diri Bali yang terkenal dengan religius dan adat istiadat yang kental
Melalui petisi ini, saya mengajak teman-teman untuk ikut berpartisipasi dalam membenahi Bali, mengembalikan Bali ke jati dirinya yang sesungguhnya berdasarkan hukum yang berlaku di Bali dengan menyuarakan semangat menegaskan semua hukum yang berhubungan dengan lahan Bali dan penggunaannya sebagai tempat pariwisata.
Bersama-sama kita suarakan perubahan.
13 Oktober 2013
"Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan provinsi Bali di Parlemen Muda Indonesia 2014"

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Oktober 2013