
UANG PARKIR DITERIMA, MOTOR HILANG DILUPAKAN?!
Masalahnya
Kamu bayar parkir. Tukang parkir terima uangnya. Tapi begitu motor atau barangmu hilang, jawabannya selalu sama: “Bukan tanggung jawab kami.”
Di Surabaya, ini terjadi setiap hari. Kita dipaksa bayar, kadang tanpa karcis, tanpa tarif jelas, bahkan oleh juru parkir liar. Tapi saat kehilangan, tidak ada yang bertanggung jawab.
Ini tidak adil. Bayar jasa parkir berarti berhak atas rasa aman. UU Perlindungan Konsumen menjamin itu, dan tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab kami” tidak boleh jadi tameng.

Kami menuntut Pemkot Surabaya:
1. Menertibkan pungli dan juru parkir liar
2. Mewajibkan karcis resmi dan tarif transparan
3. Mewajibkan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan barang konsumen
Sudah cukup jadi korban. Tanda tangani sekarang, dan bagikan ke orang yang pernah kehilangan atau dipalak di parkiran!

47
Masalahnya
Kamu bayar parkir. Tukang parkir terima uangnya. Tapi begitu motor atau barangmu hilang, jawabannya selalu sama: “Bukan tanggung jawab kami.”
Di Surabaya, ini terjadi setiap hari. Kita dipaksa bayar, kadang tanpa karcis, tanpa tarif jelas, bahkan oleh juru parkir liar. Tapi saat kehilangan, tidak ada yang bertanggung jawab.
Ini tidak adil. Bayar jasa parkir berarti berhak atas rasa aman. UU Perlindungan Konsumen menjamin itu, dan tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab kami” tidak boleh jadi tameng.

Kami menuntut Pemkot Surabaya:
1. Menertibkan pungli dan juru parkir liar
2. Mewajibkan karcis resmi dan tarif transparan
3. Mewajibkan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan barang konsumen
Sudah cukup jadi korban. Tanda tangani sekarang, dan bagikan ke orang yang pernah kehilangan atau dipalak di parkiran!

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Oktober 2026