Tuntut tindakan nyata untuk Rakyat Banten

14

Ayo dapatkan 25 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

RAKYAT BUTUH KESEJAHTERAAN, BUKAN SEKADAR PENGHARGAAN!

Perihal: Tuntutan Evaluasi Kinerja, Pertanggungjawaban Publik, dan Aspirasi Pengunduran Diri Gubernur Banten Andra Soni

Kepada Yth.

Bapak Andra Soni

Gubernur Provinsi Banten

I. PERNYATAAN SIKAP

 

Abang Gubernur Andra Soni, rakyat Banten membutuhkan kesejahteraan yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar deretan penghargaan, seremoni, dan publikasi keberhasilan pemerintah. Rakyat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga, harga pangan yang terjangkau, infrastruktur yang layak, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, serta pendidikan berkualitas bagi anak-anaknya. Penghargaan boleh menjadi kebanggaan pemerintah, tetapi ukuran utama keberhasilan kepemimpinan adalah manfaat nyata yang diterima masyarakat.

 

Sejak Pemilihan Gubernur Banten 2024, terdapat pertanyaan mengenai dugaan ketidaknetralan aparat dalam proses demokrasi. Persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang. Kami menghormati hasil pemilihan yang sah, tetapi masyarakat tetap berhak mempertanyakan integritas proses demokrasi, meminta transparansi, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Setiap dugaan harus diperiksa secara adil tanpa menganggap pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum terbukti.

 

Jabatan gubernur adalah amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan melalui kebijakan dan hasil pembangunan. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi terbuka terhadap realisasi janji kampanye, penggunaan anggaran, penciptaan lapangan pekerjaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan peningkatan mutu pendidikan. Penghargaan administratif tidak dapat menggantikan kewajiban pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Atas dasar tersebut, aspirasi agar Gubernur Andra Soni mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela merupakan salah satu bentuk tuntutan pertanggungjawaban politik yang dapat disampaikan secara demokratis. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pengunduran diri atas permintaan sendiri sebagai salah satu alasan kepala daerah berhenti dari jabatannya. Namun, kritik dan ketidakpuasan publik tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian. Setiap tuntutan harus tetap menghormati hukum, fakta, dan perbedaan pandangan masyarakat.

 

II. PERSOALAN UTAMA YANG HARUS DIJAWAB

 

1. Lapangan Pekerjaan

 

Pemerintah perlu menunjukkan hasil terukur dalam menciptakan kesempatan kerja, mengurangi pengangguran, memperkuat UMKM, dan membuka peluang ekonomi bagi generasi muda Banten.

 

2. Kebutuhan Pangan dan Ekonomi Rakyat

 

Keterjangkauan bahan pokok, daya beli masyarakat, perlindungan petani dan nelayan, serta penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas kebijakan.

 

3. Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan

 

Jalan rusak, jembatan yang membutuhkan perbaikan, irigasi, serta akses masyarakat pedesaan perlu ditangani berdasarkan kebutuhan dan pembagian kewenangan pemerintah yang jelas.

 

4. Pelayanan Kesehatan

 

Masyarakat membutuhkan puskesmas, rumah sakit, tenaga kesehatan, obat-obatan, dan pelayanan darurat yang mudah diakses, khususnya bagi kelompok rentan dan warga di wilayah terpencil.

 

5. Pendidikan yang Layak

 

Sekolah rusak, keterbatasan fasilitas pendidikan, akses transportasi pelajar, mutu pembelajaran, serta pemerataan kesempatan sekolah harus memperoleh perhatian serius.

 

6. Integritas Demokrasi

 

Laporan dan dugaan pelanggaran netralitas aparat selama Pilgub Banten 2024 perlu dijelaskan status penanganannya melalui lembaga yang berwenang, disertai keterbukaan informasi sesuai hukum.

 

7. Transparansi Anggaran dan Penghargaan

 

Setiap penghargaan dan klaim keberhasilan pemerintah perlu disertai indikator, anggaran, capaian, serta manfaat yang dapat diperiksa oleh masyarakat.

 

III. TUNTUTAN PETISI

 

Melalui petisi ini, kami meminta:

 

1. Evaluasi terbuka terhadap kinerja Gubernur Banten, dengan indikator yang terukur dan dapat diperiksa masyarakat.

2. Pertanggungjawaban realisasi janji kampanye, terutama di bidang pekerjaan, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

3. Transparansi penggunaan APBD, termasuk prioritas pembangunan dan realisasi program.

4. Penjelasan resmi mengenai dugaan ketidaknetralan aparat pada Pilgub Banten 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

5. Penguatan pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah pedesaan dan masyarakat yang belum memperoleh pelayanan memadai.

6. Tanggapan terbuka dari Gubernur dan DPRD Banten terhadap kritik serta aspirasi masyarakat.

7. Penghormatan terhadap aspirasi pengunduran diri secara sukarela, sebagai salah satu bentuk tuntutan politik yang sah disampaikan secara damai, tanpa mengesampingkan mekanisme hukum yang berlaku.

 

IV. DASAR PENYAMPAIAN PETISI

 

Petisi ini merupakan pelaksanaan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan.

 

Landasan yang relevan meliputi:

 

- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

- Pasal 28F UUD 1945, mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengenai keterbukaan informasi publik.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengenai pemerintahan daerah, termasuk ketentuan pemberhentian dan pengunduran diri kepala daerah.

 

V. PENUTUP

 

Abang Gubernur Andra Soni, penghargaan dapat menjadi pengakuan atas suatu capaian, tetapi kesejahteraan masyarakat tetap harus menjadi tujuan utama pemerintahan.

 

RAKYAT BUTUH PEKERJAAN!

 

RAKYAT BUTUH MAKAN!

 

RAKYAT BUTUH INFRASTRUKTUR!

 

RAKYAT BUTUH KESEHATAN!

 

RAKYAT BUTUH PENDIDIKAN!

 

RAKYAT BUTUH KEADILAN DAN KETERBUKAAN!

 

Kami meminta agar aspirasi ini ditanggapi melalui penjelasan resmi, evaluasi yang objektif, dan tindakan nyata yang dapat dinilai masyarakat.

 

Petisi ini merupakan pernyataan aspirasi penggagas dan pihak-pihak yang secara sukarela mendukungnya, bukan klaim bahwa seluruh rakyat Banten memiliki sikap yang sama.

 

Demikian petisi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Provinsi Banten.

Banten, 21 Oktober 2026

 

Hormat kami,

 

Penggagas Petisi

 

ROHIM BUDIMAN (ABAH80)

avatar of the starter
budi abahPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi