

Tolak penerapan pajak elektronik di Indonesia DEADLINE : 6 NOVEMBER 2026
Masalahnya
Ibu saya sering membeli pembalut, suatu kebutuhan dasar bagi wanita. Namun, saya baru mengetahui bahwa pembalut dikenai pajak sebesar 11 persen. Artinya sejak lama pajak ini diwajibkan ke Ibu saya. Belum pajak lainnya, seperti pajak penghasilan atau pajak di barang belanjaan. Kini, ada rencana pemerintah untuk menerapkan pajak elektronik pada semua transaksi digital di platform-platform seperti Shopee dan GoTo. Hal ini membuat saya sangat khawatir.
Sebagai pengguna aktif pembayaran digital, segala transaksi harian saya semakin mudah dan efisien dengan metode pembayaran ini. Kehadiran pajak pada transaksi digital justru mengancam kenyamanan tersebut. Tentu dengan adanya pajak elektronik akan membuat harga produk dan layanan semakin mahal bagi konsumen. Padahal, transaksi digital telah menjadi bagian integral dari masyarakat modern dan berperan penting terutama dalam kemudahan akses serta transparansi.
Kita semua menyadari bahwa penerimaan pajak merupakan bagian penting dari pendapatan negara. Namun, kebijakan pajak haruslah adil dan tidak membebani rakyat secara tidak proporsional, terutama ketika banyak dari kita berusaha untuk pulih dari dampak ekonomi pandemi. Penerapan pajak elektronik ini juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital kita. Banyak UMKM yang mengandalkan platform-platform digital untuk memasarkan produk mereka. Dengan adanya pajak ini, daya saing dan kemampuan UMKM untuk berkembang akan terganggu.
Kami mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini. Alih-alih menambah beban bagi masyarakat dan pelaku usaha, mari mencari solusi yang lebih bijaksana dan berimbang agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.Tolak penerapan pajak elektronik di Indonesia demi kesejahteraan bersama dan masa depan ekonomi digital yang lebih baik.
Tolong tanda tangani petisi ini untuk menyuarakan keresahan kita dan mengajak lebih banyak orang untuk menolak kebijakan ini.

5.719
Masalahnya
Ibu saya sering membeli pembalut, suatu kebutuhan dasar bagi wanita. Namun, saya baru mengetahui bahwa pembalut dikenai pajak sebesar 11 persen. Artinya sejak lama pajak ini diwajibkan ke Ibu saya. Belum pajak lainnya, seperti pajak penghasilan atau pajak di barang belanjaan. Kini, ada rencana pemerintah untuk menerapkan pajak elektronik pada semua transaksi digital di platform-platform seperti Shopee dan GoTo. Hal ini membuat saya sangat khawatir.
Sebagai pengguna aktif pembayaran digital, segala transaksi harian saya semakin mudah dan efisien dengan metode pembayaran ini. Kehadiran pajak pada transaksi digital justru mengancam kenyamanan tersebut. Tentu dengan adanya pajak elektronik akan membuat harga produk dan layanan semakin mahal bagi konsumen. Padahal, transaksi digital telah menjadi bagian integral dari masyarakat modern dan berperan penting terutama dalam kemudahan akses serta transparansi.
Kita semua menyadari bahwa penerimaan pajak merupakan bagian penting dari pendapatan negara. Namun, kebijakan pajak haruslah adil dan tidak membebani rakyat secara tidak proporsional, terutama ketika banyak dari kita berusaha untuk pulih dari dampak ekonomi pandemi. Penerapan pajak elektronik ini juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital kita. Banyak UMKM yang mengandalkan platform-platform digital untuk memasarkan produk mereka. Dengan adanya pajak ini, daya saing dan kemampuan UMKM untuk berkembang akan terganggu.
Kami mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini. Alih-alih menambah beban bagi masyarakat dan pelaku usaha, mari mencari solusi yang lebih bijaksana dan berimbang agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.Tolak penerapan pajak elektronik di Indonesia demi kesejahteraan bersama dan masa depan ekonomi digital yang lebih baik.
Tolong tanda tangani petisi ini untuk menyuarakan keresahan kita dan mengajak lebih banyak orang untuk menolak kebijakan ini.

Suara Pendukung
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 November 2026