TETAPKAN KARHUTLA 2026 SEBAGAI BENCANA NASIONAL DALAM 7 HARI KERJA!

21

Ayo dapatkan 25 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

TETAPKAN KARHUTLA 2026 SEBAGAI BENCANA NASIONAL DALAM 7 HARI KERJA!
Tenggat: Jumat, 23 Oktober 2026

Ditujukan kepada:
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan Forkopimda terdampak, DPR RI, serta partai politik pengusung pemerintah.

(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar(Auliya Rahman)

Udara bersih adalah HAK rakyat Indonesia, bukan fasilitas yang harus dimohonkan kepada pemerintah!
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 telah mengancam kesehatan, keselamatan, dan penghidupan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga korban jiwa, gangguan kesehatan, kecelakaan, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Data dan kejadian yang telah dilaporkan menunjukkan:

  1. 174.694 (seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat) kasus ISPA tercatat di tujuh provinsi terdampak selama 18 Agustus–21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita.

    Belum seluruhnya dapat dinyatakan disebabkan langsung oleh asap. 



     

  2. 639,23 hektare lahan masih dalam penanganan pemadaman di enam provinsi prioritas pada 12 Oktober 2026.



     

  3. Dua orang meninggal dan 5 luka-luka dalam kecelakaan beruntun di Lampung pada 6 Oktober 2026 yang diduga dipicu asap kebakaran lahan.



     

  4.  Korban meninggal terkait langsung dengan operasi penanganan karhutla: sedikitnya 7 (Tujuh) petugas dan relawan, yang telah diberitakan dalam kejadian berbeda:

    1. Akhmad Rizani, Ketua Tim Serbu Api Kelurahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meninggal pada 27 Agustus 2026 setelah kondisi kesehatannya menurun saat pemadaman dan menjalani perawatan.
    2. Ahmadin (Itam Madin), relawan Damkar Huma Singgah Itah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, meninggal pada 30 Agustus 2026 setelah mengalami gangguan pernapasan seusai bertugas.
    3. Aries Sutio Luthfil Hadi, relawan Masyarakat Peduli Api di Kotawaringin Barat, meninggal pada 10 September 2026 setelah mengalami sesak napas dan mendapatkan penanganan medis.
    4. Yapin (70), warga sipil yang ikut memadamkan api di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan BNPB meninggal saat operasi pemadaman pada 15 September 2026.
    5. Tiga petugas Damkar Pangkep, yaitu Rusman Hadi, Ince Irwan, dan Jamaluddin, meninggal akibat kecelakaan kendaraan pemadam yang sedang menuju lokasi karhutla pada 29–30 September 2026.

 

Berbagai kejadian tersebut menunjukkan dampak serius karhutla terhadap keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan. Penyebab setiap kematian dan hubungan medis dengan paparan asap tetap wajib diperiksa berdasarkan bukti.

KAMI MENUNTUT PRESIDEN MENETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL!

Paling lambat Jumat, 23 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia WAJIB menerbitkan keputusan resmi mengenai penetapan status Bencana Nasional akibat karhutla 2026, berdasarkan kajian BNPB dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, pemerintah wajib menilai indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi.

Jika kriteria penetapan Bencana Nasional terpenuhi, status tersebut harus segera ditetapkan.

Apabila pemerintah menyatakan kriteria belum terpenuhi, kajian lengkap, data korban, serta dasar keputusan wajib dipublikasikan secara transparan dan dapat diuji publik.

KAMI JUGA MENUNTUT:

  1. Perlindungan kesehatan segera. Pemerintah wajib menjamin akses layanan kesehatan darurat, obat-obatan, perlindungan bagi kelompok rentan, informasi kualitas udara, serta fasilitas perlindungan dari paparan asap.
  2. Bantuan dan kompensasi yang jelas. Pemerintah wajib menetapkan mekanisme bantuan biaya kesehatan, santunan korban sesuai ketentuan hukum, kebutuhan dasar, dan pemulihan kerugian ekonomi warga terdampak. Kriteria penerima, besaran bantuan, sumber anggaran, serta jadwal penyaluran harus diumumkan secara terbuka.
  3. Penanganan karhutla yang terukur. Pemerintah wajib mengumumkan lokasi kebakaran, hasil pemadaman, kondisi kualitas udara, sumber daya yang dikerahkan, dan perkembangan penanganan setiap hari.
  4. Pertanggungjawaban pemerintah dan lembaga politik. Presiden, kementerian terkait, gubernur, bupati, wali kota, Forkopimda, DPR, DPRD, serta partai pengusung pemerintah harus menunjukkan tindakan nyata sesuai kewenangannya, termasuk pengawasan anggaran dan penanganan bencana.
  5. Jaminan pencegahan berulang. Pemerintah wajib menyusun program mitigasi karhutla dengan anggaran, jadwal, penanggung jawab, dan target yang dapat diaudit masyarakat.

BATAS WAKTU: 23 OKTOBER 2026
Tujuh hari kerja untuk keputusan resmi. Perlindungan masyarakat harus berjalan SEKARANG, tanpa menunggu penetapan status.

Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, pemerintah wajib memberikan pertanggungjawaban terbuka. DPR wajib menjalankan fungsi pengawasan, dan setiap dugaan kelalaian harus dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Rakyat tidak sedang mengemis pertolongan. Rakyat sedang MENUNTUT pemenuhan HAK KONSTITUSIONALNYA!

TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM. LINDUNGI RAKYAT. PULIHKAN KERUGIAN. HENTIKAN KARHUTLA BERULANG!

Tanda tangani dan sebarkan petisi ini untuk menuntut pertanggungjawaban yang nyata dan terukur.

avatar of the starter
Naufal …Pembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi