
Rombak Perwali 90/2020 untuk sektor UMKM di Semarang
Masalahnya
Usaha Mikro, Kecil, Menengah (“UMKM”) memiliki peranan strategis dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian suatu daerah. Di Jawa Tengah, sektor UMKM bahkan mampu menyumbang sebesar 20% (dua puluh persen) total investasi yang masuk.
Di Kota Semarang sendiri, jumlah pelaku usaha sangat luar biasa dan terus bertambah. Berdasarkan data dari Dashboard Analytics, per tahun 2026, tercatat 69,479 pelaku UMKM aktif di Semarang, ditambah dengan pertumbuhan 11.666 pelaku usaha baru hanya dalam satu tahun sejak tahun 2025. Hal ini membuktikan bahwa semakin banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilannya melalui sektor UMKM. Namun, bertambahnya jumlah pelaku usaha juga perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu memastikan UMKM memiliki akses permodalan yang jelas, kemampuan memenuhi regulasi, serta kesempatan untuk tetap bersaing di tengah perubahan pasar.
Menghadapi pesatnya pertumbuhan UMKM, tentunya diperlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendorong keberjalanan usaha para pelaku UMKM. Akses terhadap permodalan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha mikro. Salah satu bentuk bantuan yang dapat diberikan pemerintah adalah pinjaman dana bergulir yang diberikan kepada usaha mikro sebagai bentuk penguatan permodalan. Di Kota Semarang, dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang (“Perwali 90/2020”). Peraturan ini memberikan dampak yang signifikan pada peningkatan kinerja UMKM di Semarang. Untuk menghadirkan perbandingan, penelitian yang dilakukan pada UMKM di Denpasar telah menunjukan bahwa pemberian pinjaman dana bergulir kepada pelaku UMKM sebagai modal, terbukti membantu meningkatkan pendapatan pelaku UMKM tersebut.
Namun, apabila ditinjau pada Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, salah satu persyaratan pengajuan pinjaman adalah pelaku usaha mikro wajib memiliki usaha “produktif” dan “prospektif”, paling sedikit 1 (satu) tahun. Ketentuan tersebut memang telah memberikan persyaratan mengenai karakteristik dan usia usaha, tetapi belum menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan “produktif” dan “prospektif” serta bagaimana kedua karakteristik tersebut harus dibuktikan oleh pelaku usaha mikro untuk dapat mengajukan dana bergulir. Terdapat beberapa hal yang dapat dikritisi dalam pasal tersebut, yaitu:
Permasalahan tersebut menjadi semakin penting karena Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, menempatkan karakteristik “produktif dan prospektif” sebagai salah satu syarat bagi usaha mikro untuk dapat mengajukan pinjaman dana bergulir. Setelah persyaratan tersebut diverifikasi oleh Dinas, proposal yang dinyatakan lengkap kemudian diteruskan kepada Bank Pelaksana untuk dilakukan analisis kelayakan kredit. Dengan demikian, kejelasan mengenai persyaratan pada tahap awal menjadi hal yang penting agar pelaku usaha mikro memiliki pemahaman yang sama mengenai kriteria seperti apa yang harus dipenuhi sebelum mengakses program pembiayaan tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, dengan memberikan definisi dan indikator yang lebih spesifik mengenai “usaha produktif” dan “usaha prospektif”. Misalnya, kriteria usaha produktif dapat dijelaskan melalui indikator bahwa usaha tersebut benar-benar menjalankan kegiatan usaha, menghasilkan barang dan/atau jasa, serta memiliki aktivitas ekonomi yang dapat dibuktikan. Sementara itu, kriteria usaha prospektif dapat dijelaskan melalui indikator yang dapat menunjukkan potensi keberlanjutan dan perkembangan usaha, seperti adanya pertumbuhan penjualan, keberlanjutan kegiatan usaha, atau indikator objektif lainnya seperti sertifikat halal hingga bahkan legalitas lainnya yang diperlukan. Dengan adanya parameter tersebut, pelaku usaha mikro dapat mengetahui secara lebih jelas persyaratan yang harus dipenuhi, sementara pihak yang melakukan verifikasi memiliki dasar penilaian yang lebih objektif.
Dengan demikian, penyempurnaan regulasi mengenai kriteria usaha perlu diimbangi dengan upaya penguatan kapasitas UMKM agar mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan lingkungan usaha. Tantangan UMKM tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga berkaitan dengan perubahan pola konsumsi dan berkembangnya perdagangan digital saat ini membuat persaingan usaha menjadi semakin terbuka. Produk asing kini makin mudah masuk ke pasar kita, dengan teknik pemasaran digital yang membuat produk tersebut lebih dikenal. UMKM tidak bisa hanya bertahan, tapi juga harus terus berinovasi dan berkembang. Salah satu kuncinya adalah melalui digitalisasi, mulai dari pemasaran daring, pencatatan keuangan digital, sampai pembayaran nontunai.
Melalui petisi ini, kami mendesak pemerintah serta pihak terkait untuk:
- Memperjelas ketentuan akses pinjaman dana bergulir bagi usaha mikro, khususnya mengenai indikator usaha yang dikategorikan “produktif” dan “prospektif” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020.
- Menetapkan indikator yang objektif, terukur, dan dapat dibuktikan untuk menentukan apakah suatu usaha mikro memenuhi kriteria “produktif” dan “prospektif”.
- Memastikan bahwa penilaian terhadap kriteria “produktif” dan “prospektif” dilakukan secara transparan dan konsisten sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha mikro dalam mengakses program dana bergulir.
Dengan mendukung petisi ini, Anda turut mendorong terciptanya ketentuan yang lebih jelas, objektif, dan transparan bagi pelaku usaha mikro di Kota Semarang. Penyempurnaan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai persyaratan akses terhadap pinjaman dana bergulir sekaligus memastikan bahwa program penguatan permodalan dapat diakses oleh usaha mikro yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hadirnya penyempurnaan pada peraturan tersebut dapat membantu untuk meningkatkan dan mengembangkan UMKM mikro di Kota Semarang

193
Masalahnya
Usaha Mikro, Kecil, Menengah (“UMKM”) memiliki peranan strategis dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian suatu daerah. Di Jawa Tengah, sektor UMKM bahkan mampu menyumbang sebesar 20% (dua puluh persen) total investasi yang masuk.
Di Kota Semarang sendiri, jumlah pelaku usaha sangat luar biasa dan terus bertambah. Berdasarkan data dari Dashboard Analytics, per tahun 2026, tercatat 69,479 pelaku UMKM aktif di Semarang, ditambah dengan pertumbuhan 11.666 pelaku usaha baru hanya dalam satu tahun sejak tahun 2025. Hal ini membuktikan bahwa semakin banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilannya melalui sektor UMKM. Namun, bertambahnya jumlah pelaku usaha juga perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu memastikan UMKM memiliki akses permodalan yang jelas, kemampuan memenuhi regulasi, serta kesempatan untuk tetap bersaing di tengah perubahan pasar.
Menghadapi pesatnya pertumbuhan UMKM, tentunya diperlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendorong keberjalanan usaha para pelaku UMKM. Akses terhadap permodalan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha mikro. Salah satu bentuk bantuan yang dapat diberikan pemerintah adalah pinjaman dana bergulir yang diberikan kepada usaha mikro sebagai bentuk penguatan permodalan. Di Kota Semarang, dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang (“Perwali 90/2020”). Peraturan ini memberikan dampak yang signifikan pada peningkatan kinerja UMKM di Semarang. Untuk menghadirkan perbandingan, penelitian yang dilakukan pada UMKM di Denpasar telah menunjukan bahwa pemberian pinjaman dana bergulir kepada pelaku UMKM sebagai modal, terbukti membantu meningkatkan pendapatan pelaku UMKM tersebut.
Namun, apabila ditinjau pada Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, salah satu persyaratan pengajuan pinjaman adalah pelaku usaha mikro wajib memiliki usaha “produktif” dan “prospektif”, paling sedikit 1 (satu) tahun. Ketentuan tersebut memang telah memberikan persyaratan mengenai karakteristik dan usia usaha, tetapi belum menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan “produktif” dan “prospektif” serta bagaimana kedua karakteristik tersebut harus dibuktikan oleh pelaku usaha mikro untuk dapat mengajukan dana bergulir. Terdapat beberapa hal yang dapat dikritisi dalam pasal tersebut, yaitu:
Permasalahan tersebut menjadi semakin penting karena Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, menempatkan karakteristik “produktif dan prospektif” sebagai salah satu syarat bagi usaha mikro untuk dapat mengajukan pinjaman dana bergulir. Setelah persyaratan tersebut diverifikasi oleh Dinas, proposal yang dinyatakan lengkap kemudian diteruskan kepada Bank Pelaksana untuk dilakukan analisis kelayakan kredit. Dengan demikian, kejelasan mengenai persyaratan pada tahap awal menjadi hal yang penting agar pelaku usaha mikro memiliki pemahaman yang sama mengenai kriteria seperti apa yang harus dipenuhi sebelum mengakses program pembiayaan tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, dengan memberikan definisi dan indikator yang lebih spesifik mengenai “usaha produktif” dan “usaha prospektif”. Misalnya, kriteria usaha produktif dapat dijelaskan melalui indikator bahwa usaha tersebut benar-benar menjalankan kegiatan usaha, menghasilkan barang dan/atau jasa, serta memiliki aktivitas ekonomi yang dapat dibuktikan. Sementara itu, kriteria usaha prospektif dapat dijelaskan melalui indikator yang dapat menunjukkan potensi keberlanjutan dan perkembangan usaha, seperti adanya pertumbuhan penjualan, keberlanjutan kegiatan usaha, atau indikator objektif lainnya seperti sertifikat halal hingga bahkan legalitas lainnya yang diperlukan. Dengan adanya parameter tersebut, pelaku usaha mikro dapat mengetahui secara lebih jelas persyaratan yang harus dipenuhi, sementara pihak yang melakukan verifikasi memiliki dasar penilaian yang lebih objektif.
Dengan demikian, penyempurnaan regulasi mengenai kriteria usaha perlu diimbangi dengan upaya penguatan kapasitas UMKM agar mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan lingkungan usaha. Tantangan UMKM tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga berkaitan dengan perubahan pola konsumsi dan berkembangnya perdagangan digital saat ini membuat persaingan usaha menjadi semakin terbuka. Produk asing kini makin mudah masuk ke pasar kita, dengan teknik pemasaran digital yang membuat produk tersebut lebih dikenal. UMKM tidak bisa hanya bertahan, tapi juga harus terus berinovasi dan berkembang. Salah satu kuncinya adalah melalui digitalisasi, mulai dari pemasaran daring, pencatatan keuangan digital, sampai pembayaran nontunai.
Melalui petisi ini, kami mendesak pemerintah serta pihak terkait untuk:
- Memperjelas ketentuan akses pinjaman dana bergulir bagi usaha mikro, khususnya mengenai indikator usaha yang dikategorikan “produktif” dan “prospektif” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020.
- Menetapkan indikator yang objektif, terukur, dan dapat dibuktikan untuk menentukan apakah suatu usaha mikro memenuhi kriteria “produktif” dan “prospektif”.
- Memastikan bahwa penilaian terhadap kriteria “produktif” dan “prospektif” dilakukan secara transparan dan konsisten sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha mikro dalam mengakses program dana bergulir.
Dengan mendukung petisi ini, Anda turut mendorong terciptanya ketentuan yang lebih jelas, objektif, dan transparan bagi pelaku usaha mikro di Kota Semarang. Penyempurnaan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b Perwali 90/2020, diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai persyaratan akses terhadap pinjaman dana bergulir sekaligus memastikan bahwa program penguatan permodalan dapat diakses oleh usaha mikro yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hadirnya penyempurnaan pada peraturan tersebut dapat membantu untuk meningkatkan dan mengembangkan UMKM mikro di Kota Semarang

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 Oktober 2026