Pentingnya Label “Non-Halal” Pada Kemasan Rokok!

110

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

MENGAPA INI MENDESAK?

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Muhammadiyah melalui Fatwa Haram  nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan diikuti fatwa nomor 01/PER/I.1/E/2020 yang menegaskan bahwa rokok elektronik juga dihukumi haram dengan amar :

  1. Mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari'ah)
  2. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun.
  3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok
  4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui ketetapan dalam bentuk Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III pada forum musyawarah ulama nasional yang berlangsung di Padang Panjang, Sumatera Barat tanggal 24–26 Januari 2009, bahkan kecenderungan dihukumi haram jika dilakukan di tempat umum; oleh anak-anak; dan oleh wanita hamil, mengingat dampak buruk yang diakibatkan.

Rokok sampai hari ini masih beredar bebas dan mudah dijangkau oleh anak-anak dan masyarakat rentan!

Ketidakjelasan status sertifikasi ini berdampak langsung pada hak-hak masyarakat muslim Indonesia.Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan rokok sebagai haram dan makruh, Muhammadiyah menetapkan haram, dan Nahdlatul Ulama menetapkan makruh. Konsensus ulama nasional ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar tindakan regulatoris. Sebanyak 252.815.079 jiwa Muslim Indonesia (87,14% dari total penduduk) berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai status kehalalan suatu produk, termasuk bahwa produk rokok dan produk tembakau alternatif  lainnya (termasuk Vape) merupakan produk non-halal, bukan sekadar "berbahaya bagi kesehatan".

Kami mendesak BPJPH, MUI, dan pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi dan label NON-HALAL pada seluruh produk rokok dan produk tembakau alternatif (PTA) yang beredar di Indonesia.

 

Petisi ini disusun oleh Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam rangka penegakan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014. Info lebih lanjut: mtcnofficial@gmail.com.  

Perkembangan Terakhir Petisi