

Masyarakat Membutuhkan BADAN FORENSIK PERDATA & Pasal FORENSIK ALAT BUKTI dalam RUU HAPER
Masalahnya
Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Mengingat Masih Adanya "Ruang Ketidaktegasan Hukum" & SANGAT SULIT-nya Masyarakat meminta Uji Forensik terhadap Alat Bukti berupa Dokumen khususnya dalam Perkara Perdata ke Puslabfor Polri maupun Bidlabfor Polda yaitu "Harus ada LP (Laporan Polisi) Dulu & Tidak Efisien", mohon agar kiranya dapat dibentuk BADAN FORENSIK PERDATA (baik Independen ataupun di bawah Mahkamah Agung dalam Proses Litigasi maupun Non-Litigasi Publik) & Pasal FORENSIK ALAT BUKTI ke dalam RUU HAPER (Hukum Acara Perdata), termasuk Kewenangan Quasi-Yudisial bagi BADAN FORENSIK PERDATA untuk Menetapkan Kepalsuan Alat Bukti berupa PENETAPAN KEPALSUAN ALAT BUKTI berdasarkan Hasil Pemeriksaan Forensik—Tanpa Terlebih Dahulu menentukan Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Telah Membuat, Mengubah, atau Menggunakan Alat Bukti tersebut—demi terwujudnya Kepastian–Kemanfaatan–Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemaslahatan Umat.

Dan mohon juga agar kiranya RUU Jabatan Hakim "Si Nomor Urut 7" dapat disahkan Tahun 2026 ini demi memperkuat "Benteng Terakhir Keadilan" yang kita cintai bersama yaitu Mahkamah Agung RI beserta Badan Peradilan di Bawahnya.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Pencari Keadilan
===========
Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/BadanForensikPerdata
Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
• https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik
• https://www.change.org/GONOGINI_WARIS
• https://www.change.org/ItsbatNikah

279
Masalahnya
Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Mengingat Masih Adanya "Ruang Ketidaktegasan Hukum" & SANGAT SULIT-nya Masyarakat meminta Uji Forensik terhadap Alat Bukti berupa Dokumen khususnya dalam Perkara Perdata ke Puslabfor Polri maupun Bidlabfor Polda yaitu "Harus ada LP (Laporan Polisi) Dulu & Tidak Efisien", mohon agar kiranya dapat dibentuk BADAN FORENSIK PERDATA (baik Independen ataupun di bawah Mahkamah Agung dalam Proses Litigasi maupun Non-Litigasi Publik) & Pasal FORENSIK ALAT BUKTI ke dalam RUU HAPER (Hukum Acara Perdata), termasuk Kewenangan Quasi-Yudisial bagi BADAN FORENSIK PERDATA untuk Menetapkan Kepalsuan Alat Bukti berupa PENETAPAN KEPALSUAN ALAT BUKTI berdasarkan Hasil Pemeriksaan Forensik—Tanpa Terlebih Dahulu menentukan Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Telah Membuat, Mengubah, atau Menggunakan Alat Bukti tersebut—demi terwujudnya Kepastian–Kemanfaatan–Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemaslahatan Umat.

Dan mohon juga agar kiranya RUU Jabatan Hakim "Si Nomor Urut 7" dapat disahkan Tahun 2026 ini demi memperkuat "Benteng Terakhir Keadilan" yang kita cintai bersama yaitu Mahkamah Agung RI beserta Badan Peradilan di Bawahnya.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Pencari Keadilan
===========
Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/BadanForensikPerdata
Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
• https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik
• https://www.change.org/GONOGINI_WARIS
• https://www.change.org/ItsbatNikah

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 September 2026