Kembalikan Trotoar sebagai Hak Pejalan Kaki dan Berantas Pungli Parkir di Kudus

172

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Ruang publik seperti trotoar dan bahu jalan di Kabupaten Kudus adalah fasilitas yang dibangun dari pajak masyarakat untuk kepentingan umum, khususnya pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Ironisnya, akhir-akhir ini, fasilitas yang diperuntukkan bagi kita, para pejalan kaki, beralih fungsi menjadi tempat permanen atau semi-permanen untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan street coffee. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan pejalan kaki, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Apa yang terjadi di Kudus tidak hanya berdampak pada pejalan kaki biasa. Penyandang disabilitas dan anak-anak, yang sangat bergantung pada trotoar untuk bergerak dengan aman, sekarang terpaksa berbagi jalan dengan kendaraan bermotor. Dalam situasi tertentu, ini berarti mereka harus berjuang melewati jalan yang penuh dengan kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan dan membatasi aksesibilitas.

Selain itu, maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadikan masalah ini semakin kompleks dan membebani masyarakat. Ruang yang seharusnya gratis untuk digunakan kini diwarnai oleh praktek pungli yang tidak hanya menambah keresahan tetapi juga ketidakadilan terhadap kita sebagai warga Kudus.

Seharusnya, trotoar dan bahu jalan diprioritaskan untuk keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

Melalui petisi ini, kami warga Kabupaten Kudus mendesak Pemerintah Kabupaten Kudus (Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan dinas terkait) untuk bertindak tegas dan mengambil langkah nyata:

  1. Penertiban Tegas Trotoar & Badan Jalan: Mengembalikan fungsi utama trotoar dan lahan parkir umum bagi pejalan kaki serta pengguna jalan yang sah, bukan untuk area komersial privat yang menutup akses publik.
  2. Pemberantasan Pungli Berkedok Retribusi Parkir: Menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli di area publik dan menjadikan badan jalan sebagai lapak jualan liar dengan dalih sudah membayar setoran ilegal.
  3. Penerapan Sistem E-Parkir di Kudus: Mendesak Dishub Kudus untuk segera mempercepat dan memperluas implementasi e-parkir secara transparan guna menutup celah kebocoran anggaran dan praktik pungli oleh preman/oknum tidak bertanggung jawab.

Kami mendesak pengembalian fungsi asli trotoar dan penghapusan alih fungsi yang tidak sesuai. Selanjutnya, kami mendorong penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga Kudus, mari kita berjuang bersama untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan menciptakan ruang publik yang tertib dan aman. Mohon tanda tangani petisi ini agar suara kita didengar dan membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Kudus.

avatar of the starter
Ika Ratna SariPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi