

Kembalikan Trans Jatim Koridor 2 ke Rencana Awal: Terminal Arjosari–Terminal Talangagung
Masalahnya
Kami meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi kembali rencana awal Trans Jatim Koridor 2 yang menghubungkan Terminal Arjosari dengan Terminal Talangagung.
Sebagai salah satu simpul transportasi penting di Malang Raya, Terminal Arjosari memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarmoda dan mobilitas masyarakat lintas wilayah. Pelayanan Trans Jatim Koridor 2 hingga Terminal Arjosari perlu diperjuangkan agar masyarakat memperoleh akses transportasi yang lebih mudah, praktis, dan terintegrasi.
Kami memahami bahwa pengoperasian transportasi publik harus mempertimbangkan kondisi lapangan serta kepentingan berbagai pihak. Namun, penolakan terhadap rencana rute tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kebutuhan penumpang, kajian teknis, dan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui petisi ini, kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan terkait, dan pengelola Trans Jatim untuk mengevaluasi kembali rencana rute awal, mempertahankan rencana pelayanan hingga Terminal Arjosari, serta membuka penjelasan secara transparan mengenai dasar pengambilan keputusan kepada masyarakat.
Transportasi publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Suara penumpang yang mengandalkan transportasi umum setiap hari wajib menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan. Kami meminta solusi yang adil, terukur, dan berpihak pada peningkatan konektivitas Malang Raya.
Apakah dengan melarang trans jatim masuk arjosari, angkot akan dapat tambahan penumpang?
TIDAK. Akan semakin antipati terhadap keberadaan dan kehidupan angkot, yang tentu saja akan berdampak pada pendapatan angkot.
Tandatangani petisi ini untuk mendesak evaluasi rute Trans Jatim Koridor 2 dan memperjuangkan akses Terminal Arjosari demi sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

298
Masalahnya
Kami meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi kembali rencana awal Trans Jatim Koridor 2 yang menghubungkan Terminal Arjosari dengan Terminal Talangagung.
Sebagai salah satu simpul transportasi penting di Malang Raya, Terminal Arjosari memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarmoda dan mobilitas masyarakat lintas wilayah. Pelayanan Trans Jatim Koridor 2 hingga Terminal Arjosari perlu diperjuangkan agar masyarakat memperoleh akses transportasi yang lebih mudah, praktis, dan terintegrasi.
Kami memahami bahwa pengoperasian transportasi publik harus mempertimbangkan kondisi lapangan serta kepentingan berbagai pihak. Namun, penolakan terhadap rencana rute tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kebutuhan penumpang, kajian teknis, dan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui petisi ini, kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan terkait, dan pengelola Trans Jatim untuk mengevaluasi kembali rencana rute awal, mempertahankan rencana pelayanan hingga Terminal Arjosari, serta membuka penjelasan secara transparan mengenai dasar pengambilan keputusan kepada masyarakat.
Transportasi publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Suara penumpang yang mengandalkan transportasi umum setiap hari wajib menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan. Kami meminta solusi yang adil, terukur, dan berpihak pada peningkatan konektivitas Malang Raya.
Apakah dengan melarang trans jatim masuk arjosari, angkot akan dapat tambahan penumpang?
TIDAK. Akan semakin antipati terhadap keberadaan dan kehidupan angkot, yang tentu saja akan berdampak pada pendapatan angkot.
Tandatangani petisi ini untuk mendesak evaluasi rute Trans Jatim Koridor 2 dan memperjuangkan akses Terminal Arjosari demi sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 Oktober 2026