KAMI SUDAH TIDAK PERCAYA PADA APARAT POLDA JATIM DAN POLRESTA SIDOARJO

179

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Kasus Mafia Tanah di Sidoarjo: Laporan Polisi Direkayasa sedangkan 6 Laporan lainnya dibiarkan stagnan

5 Perumahan Bodong, Ratusan Korban, Developer Ditangkap, Pemberi Legalitas Dibebaskan.

Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bapak Suyudi Ario Seto

Kami adalah korban perumahan bodong PT Araya Berlian Perkasa di Sidoarjo, yang berasal dari:

  • Diamond Village Juanda 2, Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo
  • Diamond Village Juanda 3, Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo
  • Diamond Village Juanda 4, Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo
  • Berlian City Juanda, Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo
  • Diamond City Juanda, Desa Karanganyar, Sedati, Sidoarjo

Dua orang developer, suami istri, telah divonis pidana berdasarkan Pasal 154 jo. Pasal 137 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, melalui Putusan No. 611/Pid.Sus/2024/PN Sda dan Putusan No. 550/Pid.Sus/2025/PN Sda.

Namun pemberi legalitas atas pemasaran 6 perumahan tersebut dibebaskan.

Bukti adanya pemufakatan jahat yang melibatkan DEVELOPER, NOTARIS, KEPALA DESA, dan PEMILIK TANAH DIABAIKAN. Penyidikan atas Notaris dihentikan (SP3) oleh mantan Kapolresta Sidoarjo KOMBES POL. DR. CHRISTIAN TOBING dengan MEMANIPULASI dan MEREKAYASA Laporan Polisi LP/B/291/XII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO menggunakan dalil kontradiktif, yaitu “BUKAN PERISTIWA PIDANA” namun mendasarinya pada pasal KEADILAN RESTORATIF.

Dalam rilis berita, mantan Kapolresta Sidoarjo KOMBES POL. DR. CHRISTIAN TOBING menyatakan bahwa developer telah memasarkan perumahan di atas tanah yang belum jelas statusnya. Faktanya legalitas jual beli tanah tidak pernah diperiksa.

Bahwa kemudian terjadi SKANDAL di Rutan Polresta Sidoarjo yang melibatkan 4 anggota Sat Tahti dalam PENGHILANGAN ASET KORBAN, yaitu dengan memberikan fasilitas ruang khusus bagi tahanan untuk melakukan penandatanganan pembatalan jual beli tanah sengketa yang tujuannya untuk dialihkan ke pihak lain.

Empat anggota Sat Tahti telah diberi sanksi etik (KEPP), sedangkan Kapolres dan Kasi Propam yang telah GAGAL melakukan PENGAWASAN MELEKAT bebas dari sanksi etik.

Laporan Polisi dari korban lainnya di Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim tidak ditindaklanjuti. Pihak-pihak terkait lainnya yang seharusnya diperiksa tidak pernah diproses. Alasan yang digunakan oleh penyidik adalah asas NE BIS IN IDEM.

Bahwa berdasarkan Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2023, Larangan Penuntutan Kedua Kali hanya berlaku jika perkaranya sama. Sedangkan laporan kami memiliki subjek korban, dokumen transaksi (PPJB), dan kerugian materiil yang berbeda, maka alasan ne bis in idem oleh penyidik Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan merupakan bentuk penundaan berlarut (maladministrasi) sejak tahun 2024.

Kami mohon kepada Bapak Suyudi Ario Seto selaku Kapolri untuk:

  1. Membuka kembali penyidikan atas LP/B/291/XII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO dan mengambil alih penanganannya ke tingkat Mabes Polri.
  2. Mengambil alih seluruh Laporan Polisi para korban dari kelima perumahan tersebut di atas yang tidak ada perkembangannya, baik di Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim, yaitu:
    LP/B/296/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,
    LP/B/369/VII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,
    LP/B/395/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO,
    LP/B/405/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO,
    LP/B/442/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO,
    LP/B/39/II/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO.
  3. Memeriksa dan memproses semua pihak yang terlibat, termasuk Developer, Notaris, Kepala Desa, Pemilik Tanah, serta anggota Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim yang melanggar prosedur dan gagal melakukan pengawasan melekat.
  4. Memberikan kepastian hukum kepada korban perumahan bodong PT Araya Berlian Perkasa. 

Kami telah menempuh jalur Laporan Polisi di tingkat Polres dan Polda, pengaduan ke Divpropam Polri, Bareskrim Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI. Hasilnya STAGNAN. 

Karena itu kami mohon Mabes Polri mengambil alih perkara ini agar tidak berhenti di tingkat daerah.

KAMI MENUNGGU TINDAK LANJUUT NYATA KAPOLRI 

avatar of the starter
Fabiola MariaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si.

Perkembangan Terakhir Petisi