Kalimantan Terbakar, Saatnya Negara Bertindak: Pulihkan Hutan, Lindungi Masyarakat Adat

20

Ayo dapatkan 25 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk:

1. Menetapkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan sebagai Bencana Nasional
agar penanganan dapat dilakukan secara komprehensif, cepat, terkoordinasi, serta mampu meminimalkan dampak terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial-ekonomi.

2. Menghentikan penerbitan izin baru bagi konsesi industri ekstraktif di Kalimantan
baik dalam skala besar maupun kecil, serta menghentikan bentuk-bentuk penguasaan tanah oleh negara yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat, termasuk melalui Program Percepatan Penyelesaian Kawasan Hutan (PKH) maupun program sejenis.

3. Mengembalikan lahan-lahan konsesi yang bermasalah atau telah berakhir masa izinnya kepada masyarakat setempat
dengan memastikan proses pengembalian dilakukan secara transparan, partisipatif, dan memperhatikan hak masyarakat yang telah mengelola dan hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun.

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi yang bermasalah
serta memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mencabut izin dan melakukan penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum, lingkungan, dan hak masyarakat.

5. Mengeluarkan kebijakan pemulihan dan restorasi hutan di Kalimantan
terutama pada wilayah yang mengalami kebakaran dan kerusakan ekologis, dengan mengutamakan pemulihan ekosistem menggunakan jenis tanaman dan vegetasi khas Kalimantan serta tidak menjadikan pemulihan sebagai alasan untuk membuka perkebunan sawit baru.

6. Mengembalikan dan mengakui hak kelola Masyarakat Adat atas hutan dan wilayah adat di Kalimantan
dengan menghormati pengetahuan, hukum adat, kelembagaan, serta praktik pengelolaan wilayah yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat.

7. Segera mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat
sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat yang hingga kini belum memiliki undang-undang khusus.

Mari bersama-sama mendesak pemerintah untuk menghentikan perusakan, memulihkan hutan, dan mengembalikan hak Masyarakat Adat atas wilayahnya.

Tandatangani petisi ini dan sebarkan kepada jaringan Anda.

avatar of the starter
Pemuda AdatPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi