

JANGAN HANYA MENUNTUT KINERJA, PENUHILAH KESEJAHTERAAN
Masalahnya
JANGAN HANYA MENUNTUT KINERJA, PENUHILAH KESEJAHTERAAN ASN NON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI!
Kami juga mengabdi. Kami juga berhak sejahtera!
Di balik tegaknya lembaga peradilan, terdapat ribuan ASN Non Hakim Mahkamah Agung RI yang setiap hari bekerja memastikan pelayanan dan administrasi peradilan berjalan.
Mereka dituntut profesional, berintegritas, kompeten, dan berkinerja tinggi. Namun, perjuangan peningkatan kesejahteraan mereka, khususnya menyangkut Tunjangan Jabatan (Tunjab) dan Tunjangan Kinerja (Tukin), masih menunggu kepastian.
Kami tidak menolak peningkatan kompetensi dan profesionalitas. Tetapi, bukankah peningkatan kinerja seharusnya berjalan beriringan dengan penghargaan dan kesejahteraan yang layak?
Pada 30 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan surat pemanggilan Uji Substansi Panitera Pengganti yang dijadwalkan pada 11 dan 13 November 2026.
Ironisnya, jadwal tersebut berdekatan dengan rencana aksi Solidaritas ASN Non Hakim Mahkamah Agung RI pada 10 November 2026.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi sebagai upaya pembatasan, bahkan pembungkaman secara halus terhadap penyampaian aspirasi. Terlebih, berdasarkan informasi yang kami miliki, kegiatan serupa terakhir dilaksanakan pada 2022 dan bukan merupakan agenda rutin tahunan.
Atas dasar itu, kami menyatakan belum bersedia mengikuti kegiatan uji substansi maupun kegiatan sejenis sebelum terdapat kepastian mengenai peningkatan kesejahteraan ASN Non Hakim.
Namun, sikap ini bukan penolakan permanen. Apabila sebelum kegiatan dilaksanakan telah terdapat kepastian kebijakan mengenai peningkatan Tunjab dan/atau Tukin, kami akan dengan senang hati dan penuh semangat mengikuti kegiatan tersebut.
MELALUI PETISI INI, KAMI MENUNTUT:
1. Kepastian peningkatan Tunjangan Jabatan bagi ASN Non Hakim.
2. Kepastian peningkatan Tunjangan Kinerja bagi seluruh ASN Non Hakim Mahkamah Agung RI.
3. Transparansi tahapan dan target waktu realisasi kebijakan peningkatan kesejahteraan.
4. Penghormatan terhadap hak ASN Non Hakim dalam menyampaikan aspirasi.
5. Penghargaan yang adil dan proporsional terhadap pengabdian seluruh ASN Non Hakim.
MARI BERSOLIDARITAS!
Perjuangan ini bukan semata-mata tentang besaran tunjangan. Ini tentang martabat, keadilan, dan penghargaan terhadap pengabdian.
Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya menuntut keadilan.
Jangan hanya menuntut kami menjadi aparatur yang profesional dan berkinerja tinggi. Berikan pula kepastian kesejahteraan yang layak bagi kami!
Tandatangani dan sebarkan petisi ini sebagai dukungan terhadap perjuangan ASN Non Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SOLIDARITAS ASN NON HAKIM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Kami juga mengabdi, kami juga berhak sejahtera!

240
Masalahnya
JANGAN HANYA MENUNTUT KINERJA, PENUHILAH KESEJAHTERAAN ASN NON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI!
Kami juga mengabdi. Kami juga berhak sejahtera!
Di balik tegaknya lembaga peradilan, terdapat ribuan ASN Non Hakim Mahkamah Agung RI yang setiap hari bekerja memastikan pelayanan dan administrasi peradilan berjalan.
Mereka dituntut profesional, berintegritas, kompeten, dan berkinerja tinggi. Namun, perjuangan peningkatan kesejahteraan mereka, khususnya menyangkut Tunjangan Jabatan (Tunjab) dan Tunjangan Kinerja (Tukin), masih menunggu kepastian.
Kami tidak menolak peningkatan kompetensi dan profesionalitas. Tetapi, bukankah peningkatan kinerja seharusnya berjalan beriringan dengan penghargaan dan kesejahteraan yang layak?
Pada 30 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan surat pemanggilan Uji Substansi Panitera Pengganti yang dijadwalkan pada 11 dan 13 November 2026.
Ironisnya, jadwal tersebut berdekatan dengan rencana aksi Solidaritas ASN Non Hakim Mahkamah Agung RI pada 10 November 2026.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi sebagai upaya pembatasan, bahkan pembungkaman secara halus terhadap penyampaian aspirasi. Terlebih, berdasarkan informasi yang kami miliki, kegiatan serupa terakhir dilaksanakan pada 2022 dan bukan merupakan agenda rutin tahunan.
Atas dasar itu, kami menyatakan belum bersedia mengikuti kegiatan uji substansi maupun kegiatan sejenis sebelum terdapat kepastian mengenai peningkatan kesejahteraan ASN Non Hakim.
Namun, sikap ini bukan penolakan permanen. Apabila sebelum kegiatan dilaksanakan telah terdapat kepastian kebijakan mengenai peningkatan Tunjab dan/atau Tukin, kami akan dengan senang hati dan penuh semangat mengikuti kegiatan tersebut.
MELALUI PETISI INI, KAMI MENUNTUT:
1. Kepastian peningkatan Tunjangan Jabatan bagi ASN Non Hakim.
2. Kepastian peningkatan Tunjangan Kinerja bagi seluruh ASN Non Hakim Mahkamah Agung RI.
3. Transparansi tahapan dan target waktu realisasi kebijakan peningkatan kesejahteraan.
4. Penghormatan terhadap hak ASN Non Hakim dalam menyampaikan aspirasi.
5. Penghargaan yang adil dan proporsional terhadap pengabdian seluruh ASN Non Hakim.
MARI BERSOLIDARITAS!
Perjuangan ini bukan semata-mata tentang besaran tunjangan. Ini tentang martabat, keadilan, dan penghargaan terhadap pengabdian.
Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya menuntut keadilan.
Jangan hanya menuntut kami menjadi aparatur yang profesional dan berkinerja tinggi. Berikan pula kepastian kesejahteraan yang layak bagi kami!
Tandatangani dan sebarkan petisi ini sebagai dukungan terhadap perjuangan ASN Non Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SOLIDARITAS ASN NON HAKIM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Kami juga mengabdi, kami juga berhak sejahtera!

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Oktober 2026