Hapuskan Diskriminasi Usia & Gender Di Dunia Kerja!

75

Ayo dapatkan 100 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Wujudkan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja! 

Kepada Yth.

  • Presiden Republik Indonesia
  • Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi IX: Ketenagakerjaan dan Kesehatan)
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
  • Seluruh Pemangku Kepentingan Dunia Kerja di Indonesia

Kami, Suluh Perempuan Indonesia, menyerukan kepada pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghapus praktik diskriminasi usia (ageism) di dunia kerja. Pembatasan usia dalam rekrutmen, promosi, dan kebijakan ketenagakerjaan bukan hanya tidak adil, tetapi juga bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan.  

Dasar Hukum yang Mendukung Tuntutan Ini:

1. Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 

   “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 

   - Hak atas pekerjaan adalah hak fundamental setiap warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan usia atau faktor lainnya.  

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  

   - Pasal 5: “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”  

   - Pasal 6: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  

   - Pasal 38 Ayat (2): “Setiap orang berhak memilih pekerjaan yang sah menurut hukum dan berhak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil."  

   - Pasal 42: "Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak." 

4. Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (Diratifikasi melalui UU No. 21 Tahun 1999)  

   - Melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan usia, gender, ras, atau faktor lainnya.  

Kami memiliki sejumlah alasan mengapa aturan usia harus dihapuskan, di antaranya:

1. Menutup Kesempatan Kerja Secara Tidak Adil

Banyak individu berpengalaman yang masih memiliki kompetensi tinggi tetapi terhambat oleh batasan usia dalam lowongan pekerjaan. Sebaliknya, pekerja muda sering kali menghadapi stereotip kurang berpengalaman, sehingga kesempatan mereka juga terbatas.  

2. Tidak Mencerminkan Kapasitas dan Kinerja Seseorang  

Usia bukan ukuran objektif untuk menilai kemampuan seseorang. Produktivitas dan keterampilan lebih ditentukan oleh pengalaman, pelatihan, dan kompetensi, bukan oleh angka usia semata.  

3. Memperbesar Ketimpangan Ekonomi dan Sosial  

Diskriminasi usia memperburuk ketidakadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan yang sering menghadapi hambatan ganda dalam dunia kerja.  

4. Menghambat Inovasi dan Keberagaman  

Tempat kerja yang inklusif dan memiliki komposisi usia yang beragam justru lebih inovatif dan adaptif. Kombinasi antara pengalaman pekerja senior dan perspektif baru dari generasi muda akan menghasilkan lingkungan kerja yang lebih dinamis.  

5. Bertentangan dengan Tren Global

Banyak negara telah menghapus batasan usia dalam kebijakan ketenagakerjaan. Indonesia perlu mengikuti langkah ini agar tenaga kerja kita lebih kompetitif dan sesuai dengan standar internasional.  

Kami juga meekomendasikan dibuatnya Kebijakan Anti-Diskriminasi di Dunia Kerja. Kami mendorong pemerintah dan perusahaan untuk mengambil langkah konkret dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan inklusif dengan menerapkan kebijakan berikut:  

1. Menghapus Persyaratan Usia dalam Rekrutmen dan Promosi

   - Tidak mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja dan kenaikan jabatan.  

   - Fokus pada kompetensi, pengalaman, dan kinerja individu.  

2. Menerapkan Kebijakan Anti-Diskriminasi yang Komprehensif

   - Menyusun pedoman internal yang melarang diskriminasi berdasarkan usia, gender, ras, agama, kondisi fisik, atau latar belakang lainnya.  

   - Mengadakan pelatihan bagi manajemen dan tim HRD tentang inklusivitas dan keberagaman di tempat kerja.  

3. Menyediakan Mekanisme Pengaduan dan Sanksi yang Jelas  

   - Membentuk sistem pelaporan yang aman bagi pekerja yang mengalami diskriminasi.  

   - Memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik diskriminatif.  

4. Mendorong Regulasi yang Melindungi Hak Pekerja dari Diskriminasi Usia  

   - Mengamandemen UU Ketenagakerjaan agar secara eksplisit melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen, promosi, dan pemutusan hubungan kerja.  

   - Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi kebijakan yang lebih adil.  

avatar of the starter
SuluhPerempuan IndonesiaPembuka PetisiOrganisasi perempuan yang bersifat terbuka, demokratis, dan berbasis massa.

Pengambil Keputusan

Prof. Yassierli S.T., M.T., Ph.D
Kementerian Ketenagakerjaan RI

Perkembangan Terakhir Petisi