

Dukung Lahirnya Partai Rakyat, Bukan Partai Pemodal!
Masalahnya
Syarat pendirian partai politik di Indonesia sangat memberatkan dan seakan mengunci kesempatan bagi murninya suara rakyat untuk terwakili. Saat ini, demi mendirikan partai politik baru, harus memiliki kantor dan kepengurusan di 100% provinsi di Indonesia, 75% Kabupaten/Kota, dan 50% dari kecamatan di seluruh Indonesia. Ini bukan hanya persyaratan yang kompleks tetapi membutuhkan modal yang sangat besar sehingga hanya partai dengan dukungan finansial besar dari pemodal yang bisa memenuhi syarat ini.
Sebagai warga negara yang menginginkan partai politik yang benar-benar muncul dari aspirasi rakyat, kita harus memperjuangkan pendekatan yang lebih demokratis dan adil dalam pendirian partai. Mengubah syarat ini akan memungkinkan lebih banyak suara yang benar-benar mewakili rakyat, bukan hanya kepentingan pemodal besar.
Banyak negara lain memiliki persyaratan yang jauh lebih rendah untuk pendirian partai politik tanpa harus kehilangan integritas sistem politik mereka. Mengapa kita tidak bisa seperti itu? Dengan meninjau kembali Pasal 3 UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, kita bisa menghapus hambatan tinggi ini dan memungkinkan kemunculan partai-partai berbasis rakyat untuk memainkan peran aktif dalam sistem politik Indonesia.
Saat ini, Kabinet Bayangan mendukung Partai Hijau Indonesia mengajukan Judicial Review syarat pendirian Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Kami mengajak semua warga Indonesia untuk bersatu dan mendukung perubahan ini demi meningkatkan partisipasi politik yang lebih sehat dan demokratis. Tanda tangan Anda bisa menjadi langkah awal menuju perubahan besar yang berarti untuk sistem politik kita. Mari kita mendorong perubahan ini sekarang!

397
Masalahnya
Syarat pendirian partai politik di Indonesia sangat memberatkan dan seakan mengunci kesempatan bagi murninya suara rakyat untuk terwakili. Saat ini, demi mendirikan partai politik baru, harus memiliki kantor dan kepengurusan di 100% provinsi di Indonesia, 75% Kabupaten/Kota, dan 50% dari kecamatan di seluruh Indonesia. Ini bukan hanya persyaratan yang kompleks tetapi membutuhkan modal yang sangat besar sehingga hanya partai dengan dukungan finansial besar dari pemodal yang bisa memenuhi syarat ini.
Sebagai warga negara yang menginginkan partai politik yang benar-benar muncul dari aspirasi rakyat, kita harus memperjuangkan pendekatan yang lebih demokratis dan adil dalam pendirian partai. Mengubah syarat ini akan memungkinkan lebih banyak suara yang benar-benar mewakili rakyat, bukan hanya kepentingan pemodal besar.
Banyak negara lain memiliki persyaratan yang jauh lebih rendah untuk pendirian partai politik tanpa harus kehilangan integritas sistem politik mereka. Mengapa kita tidak bisa seperti itu? Dengan meninjau kembali Pasal 3 UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, kita bisa menghapus hambatan tinggi ini dan memungkinkan kemunculan partai-partai berbasis rakyat untuk memainkan peran aktif dalam sistem politik Indonesia.
Saat ini, Kabinet Bayangan mendukung Partai Hijau Indonesia mengajukan Judicial Review syarat pendirian Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Kami mengajak semua warga Indonesia untuk bersatu dan mendukung perubahan ini demi meningkatkan partisipasi politik yang lebih sehat dan demokratis. Tanda tangan Anda bisa menjadi langkah awal menuju perubahan besar yang berarti untuk sistem politik kita. Mari kita mendorong perubahan ini sekarang!

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Oktober 2026