

"Desakan Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis LBH TRISILA Tanjungbalai"
Masalahnya
Kami masyarakat Kota Tanjungbalai menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang menimpa seorang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TRISILA Tanjungbalai, Saudara Adam. Ia menjadi korban penganiayaan brutal pada malam hari di awal Mei 2025, setelah secara aktif mendesak aparat untuk melakukan razia rutin terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
Pelaku penganiayaan diduga berinisial AIAS, yang disebut dalam pemberitaan sebagai Humas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai dan Eks Pengurus DPC GMNI Asahan, sekaligus diketahui merupakan lulusan Pascasarjana Fakultas Hukum pada Kampus Tertua di Sumatera Utara. Fakta ini menambah ironi bahwa seseorang dengan latar belakang pendidikan hukum justru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pejuang keadilan.
Kekerasan terhadap aktivis adalah bentuk nyata pembungkaman suara rakyat dan ancaman serius terhadap perjuangan melawan narkoba serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Kami menuntut:
1. Kapolres Tanjungbalai untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
2. BNN Kota Tanjungbalai dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan razia rutin dan tes urine di seluruh tempat hiburan malam yang rawan dijadikan lokasi peredaran narkoba.
3. Pemerintah Kota Tanjungbalai dan DPRD Tanjungbalai untuk membentuk Tim Independen Pengawas Tempat Hiburan Malam guna memastikan pengawasan maksimal dan perlindungan masyarakat dari pengaruh buruk narkoba.
4. Ketua Yayasan LBH TRISILA Pusat untuk segera menginstruksikan Kepala Kantor LBH TRISILA Tanjungbalai agar membentuk Tim Pendampingan Hukum bagi Saudara Adam dan memberikan perlindungan hukum penuh.
5. Jaminan perlindungan terhadap semua aktivis, advokat, dan pejuang keadilan yang berani bersuara demi kebaikan Kota Tanjungbalai.
Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan tidak boleh menjadi alat pembungkam kebenaran.
Bersihkan tempat hiburan malam dari narkoba! Lindungi pejuang keadilan! Tegakkan hukum di Kota Tanjungbalai!
Ttd:
Masyarakat Anti Premanisme Kota Tanjungbalai
Narahubung :
0823707865105
085361621925
Lampiran bukti pemberitaan terkait aktivitas tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai:
https://www.hetanews.com/article/289923/polda-sumut-tangkap-bandar-pil-ekstasi-di-tanjungbalai
7
Masalahnya
Kami masyarakat Kota Tanjungbalai menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang menimpa seorang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TRISILA Tanjungbalai, Saudara Adam. Ia menjadi korban penganiayaan brutal pada malam hari di awal Mei 2025, setelah secara aktif mendesak aparat untuk melakukan razia rutin terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
Pelaku penganiayaan diduga berinisial AIAS, yang disebut dalam pemberitaan sebagai Humas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai dan Eks Pengurus DPC GMNI Asahan, sekaligus diketahui merupakan lulusan Pascasarjana Fakultas Hukum pada Kampus Tertua di Sumatera Utara. Fakta ini menambah ironi bahwa seseorang dengan latar belakang pendidikan hukum justru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pejuang keadilan.
Kekerasan terhadap aktivis adalah bentuk nyata pembungkaman suara rakyat dan ancaman serius terhadap perjuangan melawan narkoba serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Kami menuntut:
1. Kapolres Tanjungbalai untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
2. BNN Kota Tanjungbalai dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan razia rutin dan tes urine di seluruh tempat hiburan malam yang rawan dijadikan lokasi peredaran narkoba.
3. Pemerintah Kota Tanjungbalai dan DPRD Tanjungbalai untuk membentuk Tim Independen Pengawas Tempat Hiburan Malam guna memastikan pengawasan maksimal dan perlindungan masyarakat dari pengaruh buruk narkoba.
4. Ketua Yayasan LBH TRISILA Pusat untuk segera menginstruksikan Kepala Kantor LBH TRISILA Tanjungbalai agar membentuk Tim Pendampingan Hukum bagi Saudara Adam dan memberikan perlindungan hukum penuh.
5. Jaminan perlindungan terhadap semua aktivis, advokat, dan pejuang keadilan yang berani bersuara demi kebaikan Kota Tanjungbalai.
Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan tidak boleh menjadi alat pembungkam kebenaran.
Bersihkan tempat hiburan malam dari narkoba! Lindungi pejuang keadilan! Tegakkan hukum di Kota Tanjungbalai!
Ttd:
Masyarakat Anti Premanisme Kota Tanjungbalai
Narahubung :
0823707865105
085361621925
Lampiran bukti pemberitaan terkait aktivitas tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai:
https://www.hetanews.com/article/289923/polda-sumut-tangkap-bandar-pil-ekstasi-di-tanjungbalai
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Mei 2025