
Amandemen UUD 45 pasal 33 ayat 3 demi kesejahteraan daerah
Masalahnya
Saya berasal dari daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA), namun ironi yang dirasakan adalah meskipun SDA dikeruk habis-habisan dari tanah kami, kesejahteraan penduduk di daerah kami masih jauh dari harapan. Selama ini, pemerintah pusat lebih memberikan perhatian pada pusat pemerintahan saja, sedangkan daerah-daerah yang menjadi sumber kekayaan negara justru tertinggal dalam hal pembangunan dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, saya mengusulkan revisi UU 45 Pasal 33 Ayat 3 agar pembagian hasil SDA lebih adil dan proporsional. Usulan pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ayat 3a
Dana bagi hasil 10% untuk pusat,
Ayat 3b
Dana bagi hasil untuk Provinsi 30%
Ayat 3c
Dana bagi hasil untuk kotamadya/ kabupaten : 40% untuk daerah utama, dan 20% untuk daerah sekitar.
Ayat 3d
Pengawasan atas dana bagi hasil dilaksanakan oleh auditor independent intrrnasional
Pembagian ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Selain itu, saya berfikir pembiayaan di daerah dibiayai hasil dari SDA mereka sendiri diatur dalam pasal sendiri yakni :
Ayat 3e
Seluruh kegiatan dan pembangunan daerah, termasuk membayar gaji kepolisian daerah setempat, ASN, dan aparat dari tingkat RT.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa aparat yang melayani masyarakat mendapatkan penghargaan yang layak.
Ayat 3f :
Pemerintah daerah bertanggung jawab dan wewenang untuk menjamin kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan seluruh penduduk di wilayahnya sesuai alenia Ini termasuk dalam memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya yang berdampak signifikan pada kualitas hidup penduduk.
Ayat 3g :
pemerintah daerah memiliki hak untuk mengeluarkan surat utang atau bond sebagai salah satu sumber pendanaan demi kemakmuran daerahnya. Dengan demikian, daerah akan memiliki lebih banyak keleluasaan dalam mengelola kebutuhan anggaran untuk proyek-proyek yang mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan lokal.
Mari kita bersama-sama mendukung perubahan ini demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi daerah-daerah di Indonesia. Tanda tangani petisi ini agar suara kita semakin kuat dan didengar oleh para pengambil kebijakan.

17
Masalahnya
Saya berasal dari daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA), namun ironi yang dirasakan adalah meskipun SDA dikeruk habis-habisan dari tanah kami, kesejahteraan penduduk di daerah kami masih jauh dari harapan. Selama ini, pemerintah pusat lebih memberikan perhatian pada pusat pemerintahan saja, sedangkan daerah-daerah yang menjadi sumber kekayaan negara justru tertinggal dalam hal pembangunan dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, saya mengusulkan revisi UU 45 Pasal 33 Ayat 3 agar pembagian hasil SDA lebih adil dan proporsional. Usulan pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ayat 3a
Dana bagi hasil 10% untuk pusat,
Ayat 3b
Dana bagi hasil untuk Provinsi 30%
Ayat 3c
Dana bagi hasil untuk kotamadya/ kabupaten : 40% untuk daerah utama, dan 20% untuk daerah sekitar.
Ayat 3d
Pengawasan atas dana bagi hasil dilaksanakan oleh auditor independent intrrnasional
Pembagian ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Selain itu, saya berfikir pembiayaan di daerah dibiayai hasil dari SDA mereka sendiri diatur dalam pasal sendiri yakni :
Ayat 3e
Seluruh kegiatan dan pembangunan daerah, termasuk membayar gaji kepolisian daerah setempat, ASN, dan aparat dari tingkat RT.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa aparat yang melayani masyarakat mendapatkan penghargaan yang layak.
Ayat 3f :
Pemerintah daerah bertanggung jawab dan wewenang untuk menjamin kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan seluruh penduduk di wilayahnya sesuai alenia Ini termasuk dalam memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya yang berdampak signifikan pada kualitas hidup penduduk.
Ayat 3g :
pemerintah daerah memiliki hak untuk mengeluarkan surat utang atau bond sebagai salah satu sumber pendanaan demi kemakmuran daerahnya. Dengan demikian, daerah akan memiliki lebih banyak keleluasaan dalam mengelola kebutuhan anggaran untuk proyek-proyek yang mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan lokal.
Mari kita bersama-sama mendukung perubahan ini demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi daerah-daerah di Indonesia. Tanda tangani petisi ini agar suara kita semakin kuat dan didengar oleh para pengambil kebijakan.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Oktober 2026