Hak Masyarakat Adat To Karunsi'e harus diwujudkan
Hak Masyarakat Adat To Karunsi'e harus diwujudkan
Masalahnya
Suku To Karunsi'e adalah suku tertua di daratan Nuha, Soroako, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selan-Indonesia.
Wilayah ini merupakan wilayah tambang Nikel oleh PT INCO kini berubah nama menjadi PT. VALE.
Selama PT. INCO melakukan eksplorasi tambang diatas tanah adat Suku To Karunsi'e, hak-hak masyarakat sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak karya PT INCO dengan pemerintah Indonesia sama sekali tidak dirasakan oleh Suku To Karunsi'e. bahkan PT INCO menuduh suku To Karunsi'e sebagai suku yang ilegal dan sebagai masyarakat penyerobot tanah.
atas tindakan ini, PT INCO memperkarakan masyarakat adat dipengadilan Negeri Masamba, sehingga tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh pemuda To Karunsi'e dinyatakan bersalah dan mereka dijatuhi hukuman percobaan penjara selama 3 bulan.
Sejak Negara Republik Indonesia ini merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, masyarakat adat To Karunsi’e belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. Alasannya adalah:
Tahun 1950 s/d 1965, daerah mereka merupakan zona merah pergolakan DI/TII Qahhar Mudzakkar melawan pemerintah Indonesia, saat itu mereka mengungsi secara besar-besaran ke daerah Sulawesi Tengah.
Setelah daerah ini dinyatakan aman, tahun 1978 PT INCO melakukan eksplorasi tambang Nikel tepat di atas tanah adat, saat yang bersamaan satu persatu masyarakat To Karunsi’e kembali ke tanah leluhur mereka. Pemukiman asli Suku To Karunsi’e Dongi yang dahulu mereka diami, kini dijadikan Lapangan Golf oleh Perusahaan. Sejak tahun 1978 sampai 1998, mereka tidak bisa berbuat banyak karena berada dibawah tekanan ORDE BARU. Mereka hanya menjadi penonton dan ibarat tikus mati dilumbung padi.
Setelah Reformasi 1998, Tahun 2000 s/d 2011, mereka bangkit dan memperjuangkan status tanah adat, saat-saat itu mereka mendapat intimidasi dan tekanan dari PT INCO. bahkan mereka dikategorikan sebagai penduduk yang ilegal dan harus meninggalkan pemukiman mereka. Pemerintah hanya menutup mata.
Tanggal 27 September 2011, PT INCO Tbk berubah nama menjadi PT. VALE Indonesia Tbk. Hingga kini Sejak PT. Vale Indonesia Tbk melanjutkan eksplorasi tambang, peng-anak-tirian terhadap masyarakat adat To Karunsi’e masih dilakukan. Masyarakat adat To Karunsi’e tidak diberdayakan baik di bidang ekonomi, Pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Adat To Karunsi’e hampir tidak ada yang bekerja di PT. Vale Indonesia Tbk.
Suku To' Karunsi'e yang seharusnya mendapatkan hak. kini mereka hanya menjadi penonton di Negeri mereka sendiri.
Melalui petisi ini, kami mendesak kepada PT Vale Tbk dan Pemerintah Wajib memberikan hak-hak kepada masyarakat adat suku To Karunsi'e. Hak-hak yang mereka harus dapatkan adalah:
1. MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’ MENYEPAKATI MENJADIKAN KAMPUNG DONGI MENJADI KAMPUNG BUDAYA TO KARUNSI’E DAN TETAP SEBAGAI TEMPAT BERMUKIM BAGI WARGA MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’.
2. UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN KAMPUNG BUDAYA, MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’, SEPAKAT MELAKUKAN PENATAAN RUANG DALAM WILAYAH ADAT TO KARUNSI’E DONGI’.
3. KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR AGAR MEMBUAT KEBIJAKAN TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT YANG ADA DI WILAYAH LUWU TIMUR.
4. PEMERINTAH DAN PT VALE MEMBERIKAN KONPENSASI PADA MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’ ATAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG TELAH DILAKUKAN DAN YANG AKAN DILAKUKAN KE DEPAN DI WILAYAH MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’.
5. AGAR PEMERINTAH DAN PT VALE MEREHABILITASI SITUS-SITUS MASYARAKAT ADAT TO KARONSI’E KAMPUNG DONGI’ YANG TELAH RUSAK AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG DAN MELINDUNGI SITUS-SITUS YANG MASIH ADA SEKARANG.
6. AGAR PT VALE MENGINFORMASIKAN KEPADA MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E TENTANG WILAYAH KONSESI YANG MASUK DALAM WILAYAH ADAT TO KARUNSI’E DONGI’.
7. SETIAP MODEL PEMBANGUNAN YANG AKAN DILAKUKAN DI WILAYAH ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’ HARUS ATAS PERSETUJUAN YANG DIDASARKAN ATAS INFORMASI YANG CUKUP BAGI MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’.
Apabila petisi ini tidak dihiraukan oleh PT. Vale Indonesia, Tbk. maka kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut/membatalkan/mengkaji ulang kontrak karya PT Vale Indonesia, Tbk.
Sila ke-5 Pancasila
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
UUD 1945 pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikianlah Petisi ini kami buat.
Petisi ditutup
Masalahnya
Suku To Karunsi'e adalah suku tertua di daratan Nuha, Soroako, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selan-Indonesia.
Wilayah ini merupakan wilayah tambang Nikel oleh PT INCO kini berubah nama menjadi PT. VALE.
Selama PT. INCO melakukan eksplorasi tambang diatas tanah adat Suku To Karunsi'e, hak-hak masyarakat sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak karya PT INCO dengan pemerintah Indonesia sama sekali tidak dirasakan oleh Suku To Karunsi'e. bahkan PT INCO menuduh suku To Karunsi'e sebagai suku yang ilegal dan sebagai masyarakat penyerobot tanah.
atas tindakan ini, PT INCO memperkarakan masyarakat adat dipengadilan Negeri Masamba, sehingga tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh pemuda To Karunsi'e dinyatakan bersalah dan mereka dijatuhi hukuman percobaan penjara selama 3 bulan.
Sejak Negara Republik Indonesia ini merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, masyarakat adat To Karunsi’e belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. Alasannya adalah:
Tahun 1950 s/d 1965, daerah mereka merupakan zona merah pergolakan DI/TII Qahhar Mudzakkar melawan pemerintah Indonesia, saat itu mereka mengungsi secara besar-besaran ke daerah Sulawesi Tengah.
Setelah daerah ini dinyatakan aman, tahun 1978 PT INCO melakukan eksplorasi tambang Nikel tepat di atas tanah adat, saat yang bersamaan satu persatu masyarakat To Karunsi’e kembali ke tanah leluhur mereka. Pemukiman asli Suku To Karunsi’e Dongi yang dahulu mereka diami, kini dijadikan Lapangan Golf oleh Perusahaan. Sejak tahun 1978 sampai 1998, mereka tidak bisa berbuat banyak karena berada dibawah tekanan ORDE BARU. Mereka hanya menjadi penonton dan ibarat tikus mati dilumbung padi.
Setelah Reformasi 1998, Tahun 2000 s/d 2011, mereka bangkit dan memperjuangkan status tanah adat, saat-saat itu mereka mendapat intimidasi dan tekanan dari PT INCO. bahkan mereka dikategorikan sebagai penduduk yang ilegal dan harus meninggalkan pemukiman mereka. Pemerintah hanya menutup mata.
Tanggal 27 September 2011, PT INCO Tbk berubah nama menjadi PT. VALE Indonesia Tbk. Hingga kini Sejak PT. Vale Indonesia Tbk melanjutkan eksplorasi tambang, peng-anak-tirian terhadap masyarakat adat To Karunsi’e masih dilakukan. Masyarakat adat To Karunsi’e tidak diberdayakan baik di bidang ekonomi, Pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Adat To Karunsi’e hampir tidak ada yang bekerja di PT. Vale Indonesia Tbk.
Suku To' Karunsi'e yang seharusnya mendapatkan hak. kini mereka hanya menjadi penonton di Negeri mereka sendiri.
Melalui petisi ini, kami mendesak kepada PT Vale Tbk dan Pemerintah Wajib memberikan hak-hak kepada masyarakat adat suku To Karunsi'e. Hak-hak yang mereka harus dapatkan adalah:
1. MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’ MENYEPAKATI MENJADIKAN KAMPUNG DONGI MENJADI KAMPUNG BUDAYA TO KARUNSI’E DAN TETAP SEBAGAI TEMPAT BERMUKIM BAGI WARGA MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’.
2. UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN KAMPUNG BUDAYA, MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’, SEPAKAT MELAKUKAN PENATAAN RUANG DALAM WILAYAH ADAT TO KARUNSI’E DONGI’.
3. KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR AGAR MEMBUAT KEBIJAKAN TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT YANG ADA DI WILAYAH LUWU TIMUR.
4. PEMERINTAH DAN PT VALE MEMBERIKAN KONPENSASI PADA MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’ ATAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG TELAH DILAKUKAN DAN YANG AKAN DILAKUKAN KE DEPAN DI WILAYAH MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’.
5. AGAR PEMERINTAH DAN PT VALE MEREHABILITASI SITUS-SITUS MASYARAKAT ADAT TO KARONSI’E KAMPUNG DONGI’ YANG TELAH RUSAK AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG DAN MELINDUNGI SITUS-SITUS YANG MASIH ADA SEKARANG.
6. AGAR PT VALE MENGINFORMASIKAN KEPADA MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E TENTANG WILAYAH KONSESI YANG MASUK DALAM WILAYAH ADAT TO KARUNSI’E DONGI’.
7. SETIAP MODEL PEMBANGUNAN YANG AKAN DILAKUKAN DI WILAYAH ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’ HARUS ATAS PERSETUJUAN YANG DIDASARKAN ATAS INFORMASI YANG CUKUP BAGI MASYARAKAT ADAT TO KARUNSI’E KAMPUNG DONGI’.
Apabila petisi ini tidak dihiraukan oleh PT. Vale Indonesia, Tbk. maka kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut/membatalkan/mengkaji ulang kontrak karya PT Vale Indonesia, Tbk.
Sila ke-5 Pancasila
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
UUD 1945 pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikianlah Petisi ini kami buat.
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 November 2014