

Selamatkan Danau Toba


Selamatkan Danau Toba
The Issue
Pernyataan Sikap Komunitas Parbaringin Danau Toba
-----------------------------------------------------------------------------------
Danau Toba adalah salah satu danau terindah yang merupakan keajaiban dan warisan dunia. Danau Toba juga merupakan kebanggaan Sumatera Utara, khususnya Orang Batak. Pesona eksotisme alam, budaya dan kearifan lokalnya sungguh tak ada bandingnya. Namun, proteksi ke danau ini tak pernah sebanding dengan tindakan-tindakan eksploitatif yang sangat berdampak terhadap keindahan dan kelestarian kawasan Danau Toba.
Pengrusakan sistemik di kawasan Danau Toba, kini menjadi sorotan publik. Kehadiran berbagai perusahaan di kawasan Danau Toba sangat berperan dan berpotensi menimbulkan kerusakan Danau Toba. Tercatat beberapa perusahaan besar yang sangat berperan dan berpotensi menimbulkan kerusakan di kawasan Danau Toba, antara lain:
1. PT Inalum, tidak bisa dipungkiri bahwa PLTA Inalum berperan dalam proses penurunan air Danau Toba. Hal ini sudah dibuktikan dari berbagai hasil penelitian. Dalam hal ini mantan Menteri Perindustrian AR Soehoed, pada awalnya termasuk yang membantah keras tentang hal ini, namun kemudian, dalam bukunya “Asahan: Peluang yang Bisa Terbuang (2000)”, AR Soehoed justru mengakui bahwa yang paling bertanggung jawab dalam masalah penurunan permukaan Danau Toba ialah PT Inalum.
2. PT Toba Pulp Lestari, pemberi konsesi seluas 269.060 ha, meliputi Tapanuli Utara, Tobasa, Samosir, Tapanuli Selatan, Dairi, Simalungun, dan Tapanuli Tengah, telah menimbulkan pengrusakan hutan yang sangat berdampak terhadap Danau Toba. Dalam hal ini, Menneg LH (Sonny Keraf) pernah mengatakan: “Sejak awal kegiatan PT IIU sudah menimbulkan pertentangan karena lokasinya yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan dan dampak negatifnya sulit ditanggulangi. Semakin disadari sekarang bahwa lokasi dan kegiatan PT IIU itu telah melanggar peraturan dan undang-undang.”
3. PT Aquafarm dan Keramba Jala Apung lainnya, PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Swiss, sejak tahun 1998, dengan penggunaan pakan ternak dalam partai besar, berdasarkan hasil penelitian telah menimbulkan pencemaran air Danau Toba. Dari hasil penelitian laboratorium yang dilakukan tahun 2008 dan 2011 oleh Pemkab Samosir bersama ahli kimia, DR. Jamahir Gultom, menunjukkan penurunan kualitas air Danau Toba dari tahun ke tahun sangat signifikan. Saat ini PH air Danau Toba di beberapa lokasi yang dekat dengan KJA Aquafarm mencapai 8,5. Menurut Jamahir Gultom, jika PT Aquafarm masih terus dipertahankan, kualitas air Danau Toba akan semakin buruk. Hal ini diperkuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, berdasarkan pengukuran kadar keasaman (pH) air Danau Toba yang mengalami peningkatan. Tahun 2008 misalnya, pH air Danau Toba hanya berada di level 8,2 (dalam skala 6-9). Tahun 2011, pH air sudah mencapai level 8,5. Ini artinya bahwa tingkat pencemaran di Danau Toba sudah dalam kategori berbahaya bagi kesehatan segala mahluk.
4. PT Allegrindo, peternakan babi yang berada di Salbe, Kabupaten Simalungun ini, yang membuang limbah dari peternakan secara langsung ke Danau Toba turut menimbulkan pencemaran ke Danau Toba.
5. PLTA Lae Renun, Kehadiran PLTA Lae Renun di Kabupaten Dairi, dengan membendung 11 anak sungai akan berdampak terhadap naik-turunnya permukaan Danau Toba.
6. Dll
Berbagai kalangan, khususnya para pegiat lingkungan dan pecinta Danau Toba, telah berulangkali menyuarakan tentang maraknya tindakan pengrusakan dan kerusakan lingkungan, khususnya yang terjadi di Danau Toba, akibat kehadiran berbagai perusahaan ini. Kebijakan memberikan izin kepada perusahaan yang berpotensi merusak kawasan Danau Toba, sangat kontradiksi dengan kebijakan Presiden yang menetapkan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional yang memiliki esensi sebagai warisan dunia.
Dengan kondisi ini, masyarakat di Kawasan Danau Toba kini sudah sangat cemas. Misalnya, warga Ajibata mengaku, Aquafarm bukan hanya mencemari danau, tapi juga membuat kebisingan di malam hari, merusak infrastruktur, sebab truk-truk pengangkut pakan ikan Aquafarm bertonasi cukup berat. Pariwisata di Danau Toba juga kian terpuruk, salah satunya diakibatkan air Danau Toba yang tak lagi steril. Para wisatawan enggan dan takut mandi di Danau Toba. Selain itu, keramba-keramba ikan tersebut jelas merusak nilai estetika (keindahan) pemandangan alam Danau Toba. Belum lagi dengan terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa tempat akibat kerusakan dan penggundulan hutan.
Dalam hal ini, pemerintah selalu berdalih dengan alasan PAD, membuka lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun dari hasil pengamatan dan pengakuan masyarakat lokal, kehadiran berbagai perusahaan ini tidak membawa kesejahteraan apa-apa bagi masyarakat. Masyarakat bahkan hanya menjadi budak di kampung halamannya sendiri.
Dalih pemerintah di atas juga sangat kontradiktif dengan pernyataan para Pemkab dan para DPRD di Kawasan Danau Toba, yang dilansir berbagai media massa, ternyata kehadiran berbagai perusahaan ini, termasuk kehadiran PT Aquafarm Nusantara, tidak berkontribusi apapun buat PAD.
Melihat kondisi ini, kami menyerukan dan meminta kepada Pemerintah dan DPR Republik Indonesia, khususnya pemerintah dan DPRD kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba agar:
1. Memprioritaskan upaya-upaya pelestarian kawasan Danau Toba;
2. Meninjau ulang penerbitan ijin-ijin perusahaan yang berada di kawasan Danau Toba;
3. Mencabut dan tidak menerbitkan ijin-ijin baru kepada perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan Danau Toba.
4. Secara khusus kami menyerukan agar ijin PT Aquafarm dan perusahaan sejenis yang berpotensi merusak kualitas air Danau Toba harus dicabut. Dalam hal ini, kami memberikan jangka waktu selama 70 hari terhitung sejak hari ini, Pemerintah harus mengambil sikap tegas menutup sendiri Aquafarm dari Danau Toba.
5. Menghormati, mengakui, dan melindungi hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam menyikapi kehadiran berbagai perusahaan di kawasan Danau Toba.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Parapat, 10 Agustus 2012
An. Komunitas Parbaringin Danau Toba
Karmel Simatupang (ES),

The Issue
Pernyataan Sikap Komunitas Parbaringin Danau Toba
-----------------------------------------------------------------------------------
Danau Toba adalah salah satu danau terindah yang merupakan keajaiban dan warisan dunia. Danau Toba juga merupakan kebanggaan Sumatera Utara, khususnya Orang Batak. Pesona eksotisme alam, budaya dan kearifan lokalnya sungguh tak ada bandingnya. Namun, proteksi ke danau ini tak pernah sebanding dengan tindakan-tindakan eksploitatif yang sangat berdampak terhadap keindahan dan kelestarian kawasan Danau Toba.
Pengrusakan sistemik di kawasan Danau Toba, kini menjadi sorotan publik. Kehadiran berbagai perusahaan di kawasan Danau Toba sangat berperan dan berpotensi menimbulkan kerusakan Danau Toba. Tercatat beberapa perusahaan besar yang sangat berperan dan berpotensi menimbulkan kerusakan di kawasan Danau Toba, antara lain:
1. PT Inalum, tidak bisa dipungkiri bahwa PLTA Inalum berperan dalam proses penurunan air Danau Toba. Hal ini sudah dibuktikan dari berbagai hasil penelitian. Dalam hal ini mantan Menteri Perindustrian AR Soehoed, pada awalnya termasuk yang membantah keras tentang hal ini, namun kemudian, dalam bukunya “Asahan: Peluang yang Bisa Terbuang (2000)”, AR Soehoed justru mengakui bahwa yang paling bertanggung jawab dalam masalah penurunan permukaan Danau Toba ialah PT Inalum.
2. PT Toba Pulp Lestari, pemberi konsesi seluas 269.060 ha, meliputi Tapanuli Utara, Tobasa, Samosir, Tapanuli Selatan, Dairi, Simalungun, dan Tapanuli Tengah, telah menimbulkan pengrusakan hutan yang sangat berdampak terhadap Danau Toba. Dalam hal ini, Menneg LH (Sonny Keraf) pernah mengatakan: “Sejak awal kegiatan PT IIU sudah menimbulkan pertentangan karena lokasinya yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan dan dampak negatifnya sulit ditanggulangi. Semakin disadari sekarang bahwa lokasi dan kegiatan PT IIU itu telah melanggar peraturan dan undang-undang.”
3. PT Aquafarm dan Keramba Jala Apung lainnya, PT Aquafarm Nusantara, Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Swiss, sejak tahun 1998, dengan penggunaan pakan ternak dalam partai besar, berdasarkan hasil penelitian telah menimbulkan pencemaran air Danau Toba. Dari hasil penelitian laboratorium yang dilakukan tahun 2008 dan 2011 oleh Pemkab Samosir bersama ahli kimia, DR. Jamahir Gultom, menunjukkan penurunan kualitas air Danau Toba dari tahun ke tahun sangat signifikan. Saat ini PH air Danau Toba di beberapa lokasi yang dekat dengan KJA Aquafarm mencapai 8,5. Menurut Jamahir Gultom, jika PT Aquafarm masih terus dipertahankan, kualitas air Danau Toba akan semakin buruk. Hal ini diperkuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, berdasarkan pengukuran kadar keasaman (pH) air Danau Toba yang mengalami peningkatan. Tahun 2008 misalnya, pH air Danau Toba hanya berada di level 8,2 (dalam skala 6-9). Tahun 2011, pH air sudah mencapai level 8,5. Ini artinya bahwa tingkat pencemaran di Danau Toba sudah dalam kategori berbahaya bagi kesehatan segala mahluk.
4. PT Allegrindo, peternakan babi yang berada di Salbe, Kabupaten Simalungun ini, yang membuang limbah dari peternakan secara langsung ke Danau Toba turut menimbulkan pencemaran ke Danau Toba.
5. PLTA Lae Renun, Kehadiran PLTA Lae Renun di Kabupaten Dairi, dengan membendung 11 anak sungai akan berdampak terhadap naik-turunnya permukaan Danau Toba.
6. Dll
Berbagai kalangan, khususnya para pegiat lingkungan dan pecinta Danau Toba, telah berulangkali menyuarakan tentang maraknya tindakan pengrusakan dan kerusakan lingkungan, khususnya yang terjadi di Danau Toba, akibat kehadiran berbagai perusahaan ini. Kebijakan memberikan izin kepada perusahaan yang berpotensi merusak kawasan Danau Toba, sangat kontradiksi dengan kebijakan Presiden yang menetapkan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional yang memiliki esensi sebagai warisan dunia.
Dengan kondisi ini, masyarakat di Kawasan Danau Toba kini sudah sangat cemas. Misalnya, warga Ajibata mengaku, Aquafarm bukan hanya mencemari danau, tapi juga membuat kebisingan di malam hari, merusak infrastruktur, sebab truk-truk pengangkut pakan ikan Aquafarm bertonasi cukup berat. Pariwisata di Danau Toba juga kian terpuruk, salah satunya diakibatkan air Danau Toba yang tak lagi steril. Para wisatawan enggan dan takut mandi di Danau Toba. Selain itu, keramba-keramba ikan tersebut jelas merusak nilai estetika (keindahan) pemandangan alam Danau Toba. Belum lagi dengan terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa tempat akibat kerusakan dan penggundulan hutan.
Dalam hal ini, pemerintah selalu berdalih dengan alasan PAD, membuka lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun dari hasil pengamatan dan pengakuan masyarakat lokal, kehadiran berbagai perusahaan ini tidak membawa kesejahteraan apa-apa bagi masyarakat. Masyarakat bahkan hanya menjadi budak di kampung halamannya sendiri.
Dalih pemerintah di atas juga sangat kontradiktif dengan pernyataan para Pemkab dan para DPRD di Kawasan Danau Toba, yang dilansir berbagai media massa, ternyata kehadiran berbagai perusahaan ini, termasuk kehadiran PT Aquafarm Nusantara, tidak berkontribusi apapun buat PAD.
Melihat kondisi ini, kami menyerukan dan meminta kepada Pemerintah dan DPR Republik Indonesia, khususnya pemerintah dan DPRD kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba agar:
1. Memprioritaskan upaya-upaya pelestarian kawasan Danau Toba;
2. Meninjau ulang penerbitan ijin-ijin perusahaan yang berada di kawasan Danau Toba;
3. Mencabut dan tidak menerbitkan ijin-ijin baru kepada perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan Danau Toba.
4. Secara khusus kami menyerukan agar ijin PT Aquafarm dan perusahaan sejenis yang berpotensi merusak kualitas air Danau Toba harus dicabut. Dalam hal ini, kami memberikan jangka waktu selama 70 hari terhitung sejak hari ini, Pemerintah harus mengambil sikap tegas menutup sendiri Aquafarm dari Danau Toba.
5. Menghormati, mengakui, dan melindungi hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam menyikapi kehadiran berbagai perusahaan di kawasan Danau Toba.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Parapat, 10 Agustus 2012
An. Komunitas Parbaringin Danau Toba
Karmel Simatupang (ES),

Petition Closed
Share this petition
The Decision Makers
Petition Updates
Share this petition
Petition created on August 24, 2012