Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan The Jakarta Post sesuai UU No. 1/PNPS/1965 ps 156a

Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan The Jakarta Post sesuai UU No. 1/PNPS/1965 ps 156a

Masalahnya

Sekalipun pihak The Jakarta Post telah menjelaskan bahwa karikatur tersebut ungkapan keprihatinan mereka pada ISIS, tapi sungguh langkah keliru jika karikatur tersebut dimuat dalam koran lokal. Lebih banyak mudharat daripada manfaat. Justru menimbulkan kemarahan bagi umat Islam di Indonesia yang sama sekali tidak terkait dengan pergerakan ISIS. Apalagi penggunaan gambar tengkorak dan tulang ala bajak laut, dengan tulisan berlafal "la ilaha illallah" di atasnya dan di dalam tengkorak bertulisan "Allah, rasul, Muhammad". Ini jelas penghinaan untuk agama Islam. Ini merupakan kesalahan fatal dan menunjukkan betapa tidak pekanya mereka terhadap perasaan umat Islam di Indonesia. Proses hukum harus terus dilaksanakan. Kita kawal kasus ini. Jangan sampai adalagi penistaan agama serupa di masa mendatang. Media seharusnya belajar dari kasus tabloid Monitor dan Arswendo Atmowiloto. Sangat tidak setuju jika ada saudara muslim yang mengatakan itu bukan suatu hal yang serius, tak perlu dicemaskan. Mungkin hari ini karikatur, besok entah apalagi. Kita tidak akan pernah tahu. Jadi kita sebaiknya harus selalu waspada dan harus segera ditindaklanjuti kasus ini agar memberi efek jera.

avatar of the starter
Siaga Covid 19Pembuka PetisiDokter dan relawan
Petisi ini mencapai 3.962 pendukung

Masalahnya

Sekalipun pihak The Jakarta Post telah menjelaskan bahwa karikatur tersebut ungkapan keprihatinan mereka pada ISIS, tapi sungguh langkah keliru jika karikatur tersebut dimuat dalam koran lokal. Lebih banyak mudharat daripada manfaat. Justru menimbulkan kemarahan bagi umat Islam di Indonesia yang sama sekali tidak terkait dengan pergerakan ISIS. Apalagi penggunaan gambar tengkorak dan tulang ala bajak laut, dengan tulisan berlafal "la ilaha illallah" di atasnya dan di dalam tengkorak bertulisan "Allah, rasul, Muhammad". Ini jelas penghinaan untuk agama Islam. Ini merupakan kesalahan fatal dan menunjukkan betapa tidak pekanya mereka terhadap perasaan umat Islam di Indonesia. Proses hukum harus terus dilaksanakan. Kita kawal kasus ini. Jangan sampai adalagi penistaan agama serupa di masa mendatang. Media seharusnya belajar dari kasus tabloid Monitor dan Arswendo Atmowiloto. Sangat tidak setuju jika ada saudara muslim yang mengatakan itu bukan suatu hal yang serius, tak perlu dicemaskan. Mungkin hari ini karikatur, besok entah apalagi. Kita tidak akan pernah tahu. Jadi kita sebaiknya harus selalu waspada dan harus segera ditindaklanjuti kasus ini agar memberi efek jera.

avatar of the starter
Siaga Covid 19Pembuka PetisiDokter dan relawan

Pengambil Keputusan

Mahkamah Agung, Kejaksaan dan POLRI
Mahkamah Agung, Kejaksaan dan POLRI

Perkembangan Terakhir Petisi