Penting Untuk Membentuk Kementrian Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Masalahnya

Desa merupakan bagian penting dari Indonesia. Membangun desa sama pentingnya dengan membangun Indonesia.

Lahirnya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Desa adalah sebuah entitas Pemerintahan dan masyarakat yang berdaulat dan memiliki potensi dalam pola pembangunan nasional. Desa tidak lagi dilihat sebagai subordinat Pemerintahan tetapi menjadi sebuah kawasan potensial yang dapat memajukan masyarakat dan bangsa jika menjadi bagian dari pembangunan nasional.

Selain itu, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa membuat Desa menjadi bagian strategis pembangunan nasional dan pengelolaan kesejahteraan. Pembagian kewenangan, tata kelola Pemerintahan dan pengelolaan keuangan pembangunan yang diberikan kepada Desa, menyiratkan bahwa Desa adalah bagian penting Indonesia.

Di luar itu, peran pemberdayaan masyarakat sangat kental terasa dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa mesti membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk memperkuat peran dan posisinya dalam pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Untuk itu, penting kiranya kami menyampaikan petisi ini kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2014-2019 untuk membentuk sebuah Kementerian Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat yang lebih fokus dalam mengimplementasikan amanat Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kementerian ini sangat dibutuhkan dalam membangun Desa karena urusan pembangunan Desa tidak akan selesai jika diurus dalam sebuah Kementerian yang mengurusi banyak bidang pembangunan.

Ayo bergabung dalam petisi ini agar UU 6/2014 dan PP 43/2014 segera terealisasi.

"Membangun Indonesia dari Desa"

Info Lengkap di http://desamembangun.or.id/

avatar of the starter
JRK LampungPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 185 pendukung

Masalahnya

Desa merupakan bagian penting dari Indonesia. Membangun desa sama pentingnya dengan membangun Indonesia.

Lahirnya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Desa adalah sebuah entitas Pemerintahan dan masyarakat yang berdaulat dan memiliki potensi dalam pola pembangunan nasional. Desa tidak lagi dilihat sebagai subordinat Pemerintahan tetapi menjadi sebuah kawasan potensial yang dapat memajukan masyarakat dan bangsa jika menjadi bagian dari pembangunan nasional.

Selain itu, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa membuat Desa menjadi bagian strategis pembangunan nasional dan pengelolaan kesejahteraan. Pembagian kewenangan, tata kelola Pemerintahan dan pengelolaan keuangan pembangunan yang diberikan kepada Desa, menyiratkan bahwa Desa adalah bagian penting Indonesia.

Di luar itu, peran pemberdayaan masyarakat sangat kental terasa dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa mesti membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk memperkuat peran dan posisinya dalam pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Untuk itu, penting kiranya kami menyampaikan petisi ini kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2014-2019 untuk membentuk sebuah Kementerian Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat yang lebih fokus dalam mengimplementasikan amanat Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kementerian ini sangat dibutuhkan dalam membangun Desa karena urusan pembangunan Desa tidak akan selesai jika diurus dalam sebuah Kementerian yang mengurusi banyak bidang pembangunan.

Ayo bergabung dalam petisi ini agar UU 6/2014 dan PP 43/2014 segera terealisasi.

"Membangun Indonesia dari Desa"

Info Lengkap di http://desamembangun.or.id/

avatar of the starter
JRK LampungPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla
Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla
Joko Widodo
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan terakhir petisi