Hentikan Diskriminasi Layanan kepada TKI atau Kami Boikot GARUDA INDONESIA

Masalahnya

Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Lebih tragis, koper milik Faridah sudah tiba di Dubai dan dikembalikan ke Solo (setelah 4 hari) dalam kondisi rusak, jebol, dan tidak dapat digunakan kembali.

Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.

Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.

Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.

Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia, maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri, para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap memboikot Garuda Indonesia.

-Salam Perjuangan-

avatar of the starter
Buruh MigranPembuka PetisiPusat Sumber Daya Buruh Migran (Migrant Workers Resource Centre) merupakan layanan atau dukungan untuk pengarusutamaan isu buruh migran melalui pengelolaan informasi dan pengetahuan. Lewat dukungan ini, para pegiat buruh migran saling berkomunikasi dan bertukar informasi dengan sesama buruh migran, keluarga, perkumpulan buruh migran, organisasi nonpemerintah (ornop), dan lembaga-lembaga pemerintah. Untuk keperluan di atas, Pusat Sumber Daya Buruh Migran mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis web, untuk bertukar informasi, ruang berdiskusi, kodifikasi pengetahuan, pengelolaan kerja, dan pengembangan ekonomi. Dukungan ini memungkinkan jaringan kerja buruh migran memengaruhi kebijakan-kebijakan publik yang berpihak pada buruh migran, membangun solidaritas antardaerah, dan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif. Keseluruhan informasi tersaji di alamat website: www.buruhmigran.or.id
Petisi ini mencapai 76 pendukung

Masalahnya

Faridah Aini adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena ditolak Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Lebih tragis, koper milik Faridah sudah tiba di Dubai dan dikembalikan ke Solo (setelah 4 hari) dalam kondisi rusak, jebol, dan tidak dapat digunakan kembali.

Aneh?, padahal apa wewenang Garuda Indonesia?, apakah Garuda mengurusi KTKLN?, mengapa penerbangan TKI tanpa KTKLN dibatalkan/dicegah?, padahal Maskapai penerbangan, BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi BUKAN pihak yang berwenang untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Secara hukum, jika tindakan pencegahan yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran KTKLN sampai membuat TKI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.

Perlakuan buruk Garuda Indonesia pada TKI tidak hanya dialami Faridah Aini, beberapa TKI yang akan berangkat ke Hong Kong, Taiwan, dan negara penempatan lainnya juga mengalami hal serupa, ditolak Garuda Indonesia karena tanpa KTKLN.

Sekali lagi Garuda Indonesia telah melanggar hukum, karena seperti dijelaskan di UU Keimigrasian, bahwa mereka sama sekali tidak berwenang mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Selain gagal berangkat, terbukti para TKI "diping-pong" Pihak Garuda untuk mengurus KTKLN da TKI juga mendapat pelayanan buruk terkait layanan bagasi.

Cukup sudah pelanggaran hukum yang dilakukan Garuda Indonesia. TKI kembali menjadi korban, gagal berangkat dan bekerja ke luar negeri. Jika pelanggaran ini terus dilakukan oleh Garuda Indonesia, maka melalui petisi ini, ribuan jejaring komunitas TKI di luar negeri, para profesional, dan semua pihak yang peduli pada hak-hak TKI, siap memboikot Garuda Indonesia.

-Salam Perjuangan-

avatar of the starter
Buruh MigranPembuka PetisiPusat Sumber Daya Buruh Migran (Migrant Workers Resource Centre) merupakan layanan atau dukungan untuk pengarusutamaan isu buruh migran melalui pengelolaan informasi dan pengetahuan. Lewat dukungan ini, para pegiat buruh migran saling berkomunikasi dan bertukar informasi dengan sesama buruh migran, keluarga, perkumpulan buruh migran, organisasi nonpemerintah (ornop), dan lembaga-lembaga pemerintah. Untuk keperluan di atas, Pusat Sumber Daya Buruh Migran mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis web, untuk bertukar informasi, ruang berdiskusi, kodifikasi pengetahuan, pengelolaan kerja, dan pengembangan ekonomi. Dukungan ini memungkinkan jaringan kerja buruh migran memengaruhi kebijakan-kebijakan publik yang berpihak pada buruh migran, membangun solidaritas antardaerah, dan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif. Keseluruhan informasi tersaji di alamat website: www.buruhmigran.or.id

Pengambil Keputusan

GARUDA INDONESIA
GARUDA INDONESIA
Maskapai Penerbangan
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia
Admin
Admin
web Garuda Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 31 Oktober 2012