Gubernur Zaini, Tepati Janji, Tegakkan Hukum. Hentikan semua kegiatan berbasis lahan di Rawa Tripa dan cabut izin perusahaan yang membakar Rawa Tripa!

Masalahnya

“Kalau tidak ada perubahan, hutan gambut Tripa dan Orangutannya akan punah pada tahun 2015-2016.” 

Begitu kata Dr. Ian Singleton, Direktur Konservasi Sumatran Orangutan Conservation Program.

Hutan rawa gambut Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser Aceh, di ambang kehancuran. Tripa merupakan kawasan dengan kepadatan populasi orangutan tertinggi di Sumatra. Populasi Orangutan tinggal 200 ekor (dari seribu), dan sisa lahan tinggal 11 ribu hektar (dari 62 ribu). Padahal berada dalam kawasan yang dilindungi.

Pasalnya, beberapa perusahaan kelapa sawit seperti PT. Kalista Alam, dengan izin yang tidak sah, melanggar hukum dengan memperluas lahan melalui pembakaran hutan. Pada Agustus 2011, Gubernur Irwandi (pada masa itu) memberikan izin yang bertentangan dengan moratorium presiden mengenai perluasan lahan dan Kawasan Ekosistem Leuser.

Maret kemarin selagi persidangan berjalan, pembakaran besar-besaran terjadi di Tripa. Ribuan hektar konsesi PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur 2 terbakar. Pelanggaran pidana dan administratif terjadi di hadapan peradilan. Tripa menjadi perhatian dunia. Komitmen presiden untuk melindungi hutan dipertanyakan.

Namun masih ada kesempatan menyelamatkan salah satu hutan dan satwa terpenting di Indonesia. Kementrian lingkungan hidup telah memulai menyidik kasus ini. Presiden SBY telah mengirim tim untuk menyelesaikan kasus ini, UKP4 dan Satgas REDD+ telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk mencabut izin-izin bermasalah tersebut. Menteri kehutanan sendiri telah berkunjung dan meminta seluruh rawa tripa untuk dilindungi dan direstorasi.

Sekarang, penyelamatan Rawa Tripa ada di tangan Gubernur Zaini. Beliau memiliki wewenang tersebut. Bahkan, beliau pun pernah mengatakan akan mencabut izin 2 perusahaan itu, karena telah melanggar hukum (sumber The Globe Journal). Namun sampai sekarang, belum ada hasilnya.

Mari kita ingatkan dan dukung beliau untuk menepati janjinya dengan memerintahkan penghentian semua operasi berbasis lahan di Rawa tripa, dan mencabut izin perusahaan kelapa sawit bermasalah di Tripa.

Mari kita perjuangkan terus hutan dan satwa Aceh, sebelum dirampas perusahaan.

Petisi ini didukung oleh:

Rafly Kande

Melanie Subono

Walhi

 

Referensi:

UU 32/2009
UU 18/2004
PP 26/2008
Inpres Moratorium 10/2011

informasi lebih lanjut: www.endoftheicons.wordpress.com

avatar of the starter
end of the iconsPembuka PetisiThis petition is created to support ongoing legal battle to save Tripa Peat Swamp Forest from destructive palm oil expansion. Previous petition have gathered more than 12,000 signatures and has prompt prompting a joint investigation from the Indonesian Ministry of Environment and national police. Yet destruction of Tripa still continues and the Orangutan are as threatened as ever. Sign this petition today and support the work of the team on the ground working hard to save Tripa. Demand the politicians to take actions! Now. for more information please visit our website <a href="http://www.endoftheicons.wordpress.com" rel="nofollow">www.endoftheicons.wordpress.com</a> 'like' us on facebook <a href="http://www.facebook.com/endoftheicons" rel="nofollow">www.facebook.com/endoftheicons</a> follow us on twitter @endoftheicons
Kemenangan dikonfirmasi
Petisi ini membuat perubahan dengan 35.056 pendukung!

Masalahnya

“Kalau tidak ada perubahan, hutan gambut Tripa dan Orangutannya akan punah pada tahun 2015-2016.” 

Begitu kata Dr. Ian Singleton, Direktur Konservasi Sumatran Orangutan Conservation Program.

Hutan rawa gambut Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser Aceh, di ambang kehancuran. Tripa merupakan kawasan dengan kepadatan populasi orangutan tertinggi di Sumatra. Populasi Orangutan tinggal 200 ekor (dari seribu), dan sisa lahan tinggal 11 ribu hektar (dari 62 ribu). Padahal berada dalam kawasan yang dilindungi.

Pasalnya, beberapa perusahaan kelapa sawit seperti PT. Kalista Alam, dengan izin yang tidak sah, melanggar hukum dengan memperluas lahan melalui pembakaran hutan. Pada Agustus 2011, Gubernur Irwandi (pada masa itu) memberikan izin yang bertentangan dengan moratorium presiden mengenai perluasan lahan dan Kawasan Ekosistem Leuser.

Maret kemarin selagi persidangan berjalan, pembakaran besar-besaran terjadi di Tripa. Ribuan hektar konsesi PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur 2 terbakar. Pelanggaran pidana dan administratif terjadi di hadapan peradilan. Tripa menjadi perhatian dunia. Komitmen presiden untuk melindungi hutan dipertanyakan.

Namun masih ada kesempatan menyelamatkan salah satu hutan dan satwa terpenting di Indonesia. Kementrian lingkungan hidup telah memulai menyidik kasus ini. Presiden SBY telah mengirim tim untuk menyelesaikan kasus ini, UKP4 dan Satgas REDD+ telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk mencabut izin-izin bermasalah tersebut. Menteri kehutanan sendiri telah berkunjung dan meminta seluruh rawa tripa untuk dilindungi dan direstorasi.

Sekarang, penyelamatan Rawa Tripa ada di tangan Gubernur Zaini. Beliau memiliki wewenang tersebut. Bahkan, beliau pun pernah mengatakan akan mencabut izin 2 perusahaan itu, karena telah melanggar hukum (sumber The Globe Journal). Namun sampai sekarang, belum ada hasilnya.

Mari kita ingatkan dan dukung beliau untuk menepati janjinya dengan memerintahkan penghentian semua operasi berbasis lahan di Rawa tripa, dan mencabut izin perusahaan kelapa sawit bermasalah di Tripa.

Mari kita perjuangkan terus hutan dan satwa Aceh, sebelum dirampas perusahaan.

Petisi ini didukung oleh:

Rafly Kande

Melanie Subono

Walhi

 

Referensi:

UU 32/2009
UU 18/2004
PP 26/2008
Inpres Moratorium 10/2011

informasi lebih lanjut: www.endoftheicons.wordpress.com

avatar of the starter
end of the iconsPembuka PetisiThis petition is created to support ongoing legal battle to save Tripa Peat Swamp Forest from destructive palm oil expansion. Previous petition have gathered more than 12,000 signatures and has prompt prompting a joint investigation from the Indonesian Ministry of Environment and national police. Yet destruction of Tripa still continues and the Orangutan are as threatened as ever. Sign this petition today and support the work of the team on the ground working hard to save Tripa. Demand the politicians to take actions! Now. for more information please visit our website <a href="http://www.endoftheicons.wordpress.com" rel="nofollow">www.endoftheicons.wordpress.com</a> 'like' us on facebook <a href="http://www.facebook.com/endoftheicons" rel="nofollow">www.facebook.com/endoftheicons</a> follow us on twitter @endoftheicons

Pengambil Keputusan

Jenderal (Pol) Timur Pradopo
Jenderal (Pol) Timur Pradopo
Chief of National Police
Mas Achmad Santosa
Mas Achmad Santosa
Chairman of the REDD+ Task Force working group
Kuntoro Mangkusubroto
Kuntoro Mangkusubroto
Chairman of REDD+ Task Force
Zulkifli Hasan
Ketua MPR RI
Zaini Abdullah and Muzakkir Manaf
Zaini Abdullah and Muzakkir Manaf
Governor and Vice Governor of Aceh
Perkembangan terakhir petisi