Selamatkan Internet Indonesia
Selamatkan Internet Indonesia
Masalahnya
Sebagai pengguna internet di Indonesia, anda boleh tidak peduli terhadap urusan politik, peradilan, pendidikan atau apapun, tapi untuk urusan yang satu ini, anda harus peduli.
Sistem peradilan di Indonesia yang ngawur telah menghasilkan suatu preseden yang sangat berbahaya, yang bisa membuat seluruh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia tutup demi hukum.
Ringkasan kasus:
- INDOSAT sebagai penyelenggara jaringan komunikasi memiliki lisensi jaringan 3G dari pemerintah Indonesia
- IM2 sebagai penyedia layanan akses ke jaringan komunikasi menyewa jaringan milik INDOSAT
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menuntut IM2 telah melakukan tindak pindana korupsi yang merugikan keuangan negara karena IM2 tidak memiliki lisensi jaringan 3G
- Saksi ahli, termasuk dari MenKomInfo telah menyatakan di persidangan bahwa business model IM2 tidak menyalahi aturan
- Pengadilan tetap menghukum penjara Indar (mantan dirut IM2) dan menghukum denda IM2
Detil asal muasal kasus:
Seorang yang bernama Denny AK melakukan pemerasan kepada PT Indosat. Ketika ia tidak berhasil mendapatkan uang, ia mengajukan tuntutan terhadap IM2 atas nama LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, yang sebelumnya didirikan sendiri olehnya. Denny AK ini kemudian masuk penjara karena terbukti telah melakukan pemerasan, tapi anehnya kasus IM2 malah bergulir terus.
http://ispnasional.wordpress.com/2013/01/18/kriminalisasi-terhadap-industri-telekomunikasi-telaah-kasus-im2-indosat/
http://www.tribunnews.com/nasional/2012/04/22/denny-ak-dipecat-dari-keanggotaan-idtug
mengapa kasus Indosat tidak otomatis terhenti ketika ternyata pelapor terbukti sengaja mengada-adakan kasus?
http://nasional.inilah.com/read/detail/2001724/dugaan-kejanggalan-kasus-pks-indosat-im2-kian-kuat#.VCknqPmSzX8
padahal BRTI sendiri beranggapan tidak ada masalah, dan juga ternyata tidak terjadi ekslusifitas
http://majalahict.com/berita-1274-sebelum-kasus-mencuat-indosat-dan-im2-pernah-dipanggil-brti-soal-pks.html
Indosat sendiri sudah membayar BHP
http://majalahict.com/berita-386-sidang-kasus-im2-saksi-nyatakan-indosat-bayar-bhp-frekuensi.html
sedangkan IM2, menurut KemenKomInfo, tidak berkewajiban membayar BHP
http://www.jpnn.com/read/2013/03/14/162746/Kemenkominfo:-IM2-Tidak-Berkewajiban-Bayar-BHP-Frekwensi-
Mengingat oknum peradilan indonesia biasanya "lemah" terhadap perusahaan-perusahaan besar, maka kasus kali ini, dimana jelas-jelas tidak ada masalah, tapi berani dibuat menjadi masalah, tidak mungkin dilakukan oleh oknum peradilan bila tidak memiliki "backing" dibelakangnya. Penelusuran akan berlanjut ke lapangan dan informasi yang diperoleh akan diupdate disini
Kondisi saat ini:
- MA telah menolak kasasi dari BPKP, tetapi Indar sudah masuk ke penjara Sukamiskin.
- para ISP ingin kejelasan hukum dalam bentuk fatwa dari MA bahwa penyedia layanan akses tidak perlu memiliki lisensi jaringan, selama mereka menyewa dari penyelenggara jaringan yang memiliki lisensi, dan pembebasan Indar dan IM2, kalau tidak ada kejelasan maka mereka akan menghentikan operasional serta tutup.
Butuh info lebih lengkap? silahkan baca
http://tekno.kompas.com/read/2014/09/24/06252327/Internet.Indonesia.Terancam.Mati.Total
Jadi kecuali anda merasa bahwa internet sama sekali tidak penting buat anda, dukunglah petisi ini agar MA secepat mungkin memberikan kejelasan hukum bagi para ISP.
Nasib Internet Indonesia ada di tangan anda.
Masalahnya
Sebagai pengguna internet di Indonesia, anda boleh tidak peduli terhadap urusan politik, peradilan, pendidikan atau apapun, tapi untuk urusan yang satu ini, anda harus peduli.
Sistem peradilan di Indonesia yang ngawur telah menghasilkan suatu preseden yang sangat berbahaya, yang bisa membuat seluruh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia tutup demi hukum.
Ringkasan kasus:
- INDOSAT sebagai penyelenggara jaringan komunikasi memiliki lisensi jaringan 3G dari pemerintah Indonesia
- IM2 sebagai penyedia layanan akses ke jaringan komunikasi menyewa jaringan milik INDOSAT
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menuntut IM2 telah melakukan tindak pindana korupsi yang merugikan keuangan negara karena IM2 tidak memiliki lisensi jaringan 3G
- Saksi ahli, termasuk dari MenKomInfo telah menyatakan di persidangan bahwa business model IM2 tidak menyalahi aturan
- Pengadilan tetap menghukum penjara Indar (mantan dirut IM2) dan menghukum denda IM2
Detil asal muasal kasus:
Seorang yang bernama Denny AK melakukan pemerasan kepada PT Indosat. Ketika ia tidak berhasil mendapatkan uang, ia mengajukan tuntutan terhadap IM2 atas nama LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, yang sebelumnya didirikan sendiri olehnya. Denny AK ini kemudian masuk penjara karena terbukti telah melakukan pemerasan, tapi anehnya kasus IM2 malah bergulir terus.
http://ispnasional.wordpress.com/2013/01/18/kriminalisasi-terhadap-industri-telekomunikasi-telaah-kasus-im2-indosat/
http://www.tribunnews.com/nasional/2012/04/22/denny-ak-dipecat-dari-keanggotaan-idtug
mengapa kasus Indosat tidak otomatis terhenti ketika ternyata pelapor terbukti sengaja mengada-adakan kasus?
http://nasional.inilah.com/read/detail/2001724/dugaan-kejanggalan-kasus-pks-indosat-im2-kian-kuat#.VCknqPmSzX8
padahal BRTI sendiri beranggapan tidak ada masalah, dan juga ternyata tidak terjadi ekslusifitas
http://majalahict.com/berita-1274-sebelum-kasus-mencuat-indosat-dan-im2-pernah-dipanggil-brti-soal-pks.html
Indosat sendiri sudah membayar BHP
http://majalahict.com/berita-386-sidang-kasus-im2-saksi-nyatakan-indosat-bayar-bhp-frekuensi.html
sedangkan IM2, menurut KemenKomInfo, tidak berkewajiban membayar BHP
http://www.jpnn.com/read/2013/03/14/162746/Kemenkominfo:-IM2-Tidak-Berkewajiban-Bayar-BHP-Frekwensi-
Mengingat oknum peradilan indonesia biasanya "lemah" terhadap perusahaan-perusahaan besar, maka kasus kali ini, dimana jelas-jelas tidak ada masalah, tapi berani dibuat menjadi masalah, tidak mungkin dilakukan oleh oknum peradilan bila tidak memiliki "backing" dibelakangnya. Penelusuran akan berlanjut ke lapangan dan informasi yang diperoleh akan diupdate disini
Kondisi saat ini:
- MA telah menolak kasasi dari BPKP, tetapi Indar sudah masuk ke penjara Sukamiskin.
- para ISP ingin kejelasan hukum dalam bentuk fatwa dari MA bahwa penyedia layanan akses tidak perlu memiliki lisensi jaringan, selama mereka menyewa dari penyelenggara jaringan yang memiliki lisensi, dan pembebasan Indar dan IM2, kalau tidak ada kejelasan maka mereka akan menghentikan operasional serta tutup.
Butuh info lebih lengkap? silahkan baca
http://tekno.kompas.com/read/2014/09/24/06252327/Internet.Indonesia.Terancam.Mati.Total
Jadi kecuali anda merasa bahwa internet sama sekali tidak penting buat anda, dukunglah petisi ini agar MA secepat mungkin memberikan kejelasan hukum bagi para ISP.
Nasib Internet Indonesia ada di tangan anda.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 September 2014