Bentuk Kementerian Otonomi Desa

Masalahnya

Desa adalah entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa. Selama ini desa hanya menjadi 'subordinat' dalam sistem pemerintahan di Negara ini. Beruntung. saat ini desa telah mendapat pengakuan dengan lahirnya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada secercah harapan untuk kebangkitan entitas desa disana.

UU Desa telah mengamanatkan adanya pelibatan dan penguatan desa dalam proses pembangunan, tak lagi hanya menjadi 'subordinat' dari supra desa. UU tersebut bisa menjadi pintu masuk perubahan sosial di perdesaan menjadi desa yang lebih baik, ukurannya tentu pada peningkatan kesejahteraan warga desa.

Cara pandang terhadap desa harus mulai berubah, tidak hanya melihat desa dalam batasan wilayah, tetapi desa dalam sebuah 'kawasan'. sehingga peting untuk membangun jejaring kerja antar desa dalam satu kawasan. Desa membangun dirinya berdasar potensi yang dimiliki. tanpa harus tergantung dengan supra desa. Kemandirian desa menjadi keniscayaan, sekarang atau nanti.

Untuk itu, kami menyampaikan petisi ini terhadap Presiden RI terpilih periode 2014-2019, agar serius dalam mengimplementasikan UU Desa. Urusan tentang desa baik dalam konteks pemberdayaan desa dan atau penguatan desa dalam keterlibatannya pada proses pembangunan bangsa, harus diurus dalam satu kementrian (departemen) sebagai bentuk serius Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.

Kementerian Otonomi Desa adalah satu keniscayaan untuk segera mengimplementasikan UU Desa sehingga Desa segera bangkit untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.

Mari dukung petisi ini !!!

 

www.forumdesa.or.id

avatar of the starter
Sinam SutarnoPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 346 pendukung

Masalahnya

Desa adalah entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa. Selama ini desa hanya menjadi 'subordinat' dalam sistem pemerintahan di Negara ini. Beruntung. saat ini desa telah mendapat pengakuan dengan lahirnya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada secercah harapan untuk kebangkitan entitas desa disana.

UU Desa telah mengamanatkan adanya pelibatan dan penguatan desa dalam proses pembangunan, tak lagi hanya menjadi 'subordinat' dari supra desa. UU tersebut bisa menjadi pintu masuk perubahan sosial di perdesaan menjadi desa yang lebih baik, ukurannya tentu pada peningkatan kesejahteraan warga desa.

Cara pandang terhadap desa harus mulai berubah, tidak hanya melihat desa dalam batasan wilayah, tetapi desa dalam sebuah 'kawasan'. sehingga peting untuk membangun jejaring kerja antar desa dalam satu kawasan. Desa membangun dirinya berdasar potensi yang dimiliki. tanpa harus tergantung dengan supra desa. Kemandirian desa menjadi keniscayaan, sekarang atau nanti.

Untuk itu, kami menyampaikan petisi ini terhadap Presiden RI terpilih periode 2014-2019, agar serius dalam mengimplementasikan UU Desa. Urusan tentang desa baik dalam konteks pemberdayaan desa dan atau penguatan desa dalam keterlibatannya pada proses pembangunan bangsa, harus diurus dalam satu kementrian (departemen) sebagai bentuk serius Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.

Kementerian Otonomi Desa adalah satu keniscayaan untuk segera mengimplementasikan UU Desa sehingga Desa segera bangkit untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.

Mari dukung petisi ini !!!

 

www.forumdesa.or.id

avatar of the starter
Sinam SutarnoPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Pak Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla
Pak Joko Widodo & Muhammad Jusuf Kalla
Presiden
Joko Widodo
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 24 Juli 2014