

Stop Ujian Nasional
Masalahnya
Ini adalah petisi yang kesekian kalinya mengenai penolakan terhadap Ujian Nasional. Semoga dengan kesekian kalinya ini bisa lebih “didengar”.
Permendikbud No 3 Tahun 2013 : "Ujian Nasional adalah pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara NASIONAL pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan pendidikan"
Dari permendikbud tersebut, pelajar dinilai dengan standar nasional yang SAMA terhadap seluruh pelajar di Indonesia. Sementara kondisi fasilitas pendidikan di seluruh sekolah Indonesia tidak sama . Ini tentu sangat tidak adil dan hal tidak adil ini sudah berlangsung sejak Ujian Nasional dimulai pada tahun 2003 hingga sekarang , kurang lebih 10 tahun kita berada di sistem pendidikan yang tidak adil, bisa dibilang tidak wajar juga.
Selain mengabaikan prinsip keadilan, UN mengabaikan integralitas bidang - bidang potensi perkembangan pelajar ( kemampuan cipta, rasa, karsa ) karena dengan UN pelajar hanya terpaku pada hapalan terhadap mata pelajaran yang diujikan. UN mengabaikan hak guru sebagai penilai dan penetu kelulusan dari pelajar. Pemetaan mutu pendidikan yang merupakan tujuan UN pun tidak membawa kemajuan yang berarti bagi pendidikan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, UN rentan mengalami masalah kecurangan yang akhirnya menciptakan suatu sistem pendidikan dan kader pendidikan yang tidak jujur .
Beberapa berita terkait kasus Ujian Nasional :
· 2007 >> Kasus kecurangan UN yang melibatkan 5 Kepala Sekolah, SMA Cokroaminoto, Kepala SMA Tut Wuri Handayani Bahtiar, Kepala SMA Tri Dharma M. Yusuf, dan Kepala SMA Abdi Pembangunan Andi Syahrir. 15 guru dan seorang staf tata usaha SMA Kartika Candrakirana ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus tersebut, dalam monitoring ujian nasional 2007/2008 yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ditemukan beberapa kasus lainnya. Misalnya, di Batam, soal matematika telah beredar sehari sebelum pelaksanaan UN hari kedua; dan di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, 16 guru serta kepala sekolah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 ketika memperbaiki jawaban murid.
· 2009 >> Inspektorat jenderal (Itjen) Depdiknas mencatat 22 kasus selama pelaksanaan ujian nasional (UN) 2009 untuk tingkat SMP, SMP luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SLTA yang meliputi SMA, SMALB, Madrasah Aliyah (MA) dan SMK. ( Kompas.com)
· 2012 >> Posko Pengaduan Ujian Nasional menerima seribu lebih laporan kasus Ujian Nasional. ( Tempo.co)
Dan masih sangat banyak kasus lain terkait Ujian Nasional.
Sudah cukup bangsa kita mengoleksi masalah yang terus bergulir tersebut selama 10 tahun ini. Menyelenggarakan UN setiap tahun berarti menambah masalah baru setiap tahun dan tidak memberikan kemajuan yang berarti dalam pendidikan Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah lebih fokus ke pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Stop Ujian Nasional. Start pemerataan kualitas Pendidikan. Kembalikan hak guru sebagai penentu kelulusan pelajar.
"Mari kita kembali ke tujuan pendidikan sejati, membangun manusia yang utuh dan cerdas yang bukan hanya terpaku pada soal – soal diatas kertas".
“Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 mewakili provinsi SULAWESI UTARA di Parlemen Muda Indonesia 2014"

Masalahnya
Ini adalah petisi yang kesekian kalinya mengenai penolakan terhadap Ujian Nasional. Semoga dengan kesekian kalinya ini bisa lebih “didengar”.
Permendikbud No 3 Tahun 2013 : "Ujian Nasional adalah pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara NASIONAL pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan pendidikan"
Dari permendikbud tersebut, pelajar dinilai dengan standar nasional yang SAMA terhadap seluruh pelajar di Indonesia. Sementara kondisi fasilitas pendidikan di seluruh sekolah Indonesia tidak sama . Ini tentu sangat tidak adil dan hal tidak adil ini sudah berlangsung sejak Ujian Nasional dimulai pada tahun 2003 hingga sekarang , kurang lebih 10 tahun kita berada di sistem pendidikan yang tidak adil, bisa dibilang tidak wajar juga.
Selain mengabaikan prinsip keadilan, UN mengabaikan integralitas bidang - bidang potensi perkembangan pelajar ( kemampuan cipta, rasa, karsa ) karena dengan UN pelajar hanya terpaku pada hapalan terhadap mata pelajaran yang diujikan. UN mengabaikan hak guru sebagai penilai dan penetu kelulusan dari pelajar. Pemetaan mutu pendidikan yang merupakan tujuan UN pun tidak membawa kemajuan yang berarti bagi pendidikan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, UN rentan mengalami masalah kecurangan yang akhirnya menciptakan suatu sistem pendidikan dan kader pendidikan yang tidak jujur .
Beberapa berita terkait kasus Ujian Nasional :
· 2007 >> Kasus kecurangan UN yang melibatkan 5 Kepala Sekolah, SMA Cokroaminoto, Kepala SMA Tut Wuri Handayani Bahtiar, Kepala SMA Tri Dharma M. Yusuf, dan Kepala SMA Abdi Pembangunan Andi Syahrir. 15 guru dan seorang staf tata usaha SMA Kartika Candrakirana ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus tersebut, dalam monitoring ujian nasional 2007/2008 yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ditemukan beberapa kasus lainnya. Misalnya, di Batam, soal matematika telah beredar sehari sebelum pelaksanaan UN hari kedua; dan di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, 16 guru serta kepala sekolah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 ketika memperbaiki jawaban murid.
· 2009 >> Inspektorat jenderal (Itjen) Depdiknas mencatat 22 kasus selama pelaksanaan ujian nasional (UN) 2009 untuk tingkat SMP, SMP luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SLTA yang meliputi SMA, SMALB, Madrasah Aliyah (MA) dan SMK. ( Kompas.com)
· 2012 >> Posko Pengaduan Ujian Nasional menerima seribu lebih laporan kasus Ujian Nasional. ( Tempo.co)
Dan masih sangat banyak kasus lain terkait Ujian Nasional.
Sudah cukup bangsa kita mengoleksi masalah yang terus bergulir tersebut selama 10 tahun ini. Menyelenggarakan UN setiap tahun berarti menambah masalah baru setiap tahun dan tidak memberikan kemajuan yang berarti dalam pendidikan Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah lebih fokus ke pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Stop Ujian Nasional. Start pemerataan kualitas Pendidikan. Kembalikan hak guru sebagai penentu kelulusan pelajar.
"Mari kita kembali ke tujuan pendidikan sejati, membangun manusia yang utuh dan cerdas yang bukan hanya terpaku pada soal – soal diatas kertas".
“Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 mewakili provinsi SULAWESI UTARA di Parlemen Muda Indonesia 2014"

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 Oktober 2013