STOP PERDAGANGAN TELUR PENYU SUMATERA BARAT!


STOP PERDAGANGAN TELUR PENYU SUMATERA BARAT!
Masalahnya
Peredaran dan perdagangan telur penyu terjadi secara masif di Sumatera Barat. Laporan Pro Fauna pada tahun 2009 menunjukkan bahwa perdagangan telur penyu di Kota Padang saja mencapai 360 ribu butir per tahun. Ini menjadikan Sumatera Barat menjadi Provinsi yang terbesar dalam hal eksploitasi Penyu. Mirisnya Dinas Pariwisata Kota Padang malah merilirs Buku Panduan Wisata yang di dalamnya terdapat anjuran wisata MAKAN TELUR PENYU di Pantai Padang. Bahkan Pemda Padang mengutip retribusi (uang beo) dari para pedagang telur penyu. Pantai Padang sendiri menyediakan tempat prostitusi semi permanen. Mitos telur penyu sebagai "obat kuat" makin "memeriahkan" penjualan telur penyu di sana.
Penyu masuk dalam dalam Daftar Merah IUCN kategori Terancam Punah. Penyu termasuk hewan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Bahkan Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan edaran pengelolaan penyu dan habitatnya pada tahun 2011.
HIngga kini telur penyu masih terus diperdagangkan di Sumatera Barat. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota Pesisir) tampaknya mendiamkan dan takut memberantas jaringan penjualan telur penyu.
Membiarkan perdagangan telur terus diperdagangkan akan mengancam populasi mereka. Di masa depan, generasi penerus masyarakat Sumatera Barat bukan tidak mungkin harus jauh-jauh ke Bali untuk melihat Penyu hidup.
STOP EKSPLOITASI PENYU SUMATERA BARAT SEKARANG!

Masalahnya
Peredaran dan perdagangan telur penyu terjadi secara masif di Sumatera Barat. Laporan Pro Fauna pada tahun 2009 menunjukkan bahwa perdagangan telur penyu di Kota Padang saja mencapai 360 ribu butir per tahun. Ini menjadikan Sumatera Barat menjadi Provinsi yang terbesar dalam hal eksploitasi Penyu. Mirisnya Dinas Pariwisata Kota Padang malah merilirs Buku Panduan Wisata yang di dalamnya terdapat anjuran wisata MAKAN TELUR PENYU di Pantai Padang. Bahkan Pemda Padang mengutip retribusi (uang beo) dari para pedagang telur penyu. Pantai Padang sendiri menyediakan tempat prostitusi semi permanen. Mitos telur penyu sebagai "obat kuat" makin "memeriahkan" penjualan telur penyu di sana.
Penyu masuk dalam dalam Daftar Merah IUCN kategori Terancam Punah. Penyu termasuk hewan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Bahkan Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan edaran pengelolaan penyu dan habitatnya pada tahun 2011.
HIngga kini telur penyu masih terus diperdagangkan di Sumatera Barat. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota Pesisir) tampaknya mendiamkan dan takut memberantas jaringan penjualan telur penyu.
Membiarkan perdagangan telur terus diperdagangkan akan mengancam populasi mereka. Di masa depan, generasi penerus masyarakat Sumatera Barat bukan tidak mungkin harus jauh-jauh ke Bali untuk melihat Penyu hidup.
STOP EKSPLOITASI PENYU SUMATERA BARAT SEKARANG!

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Juni 2014