PERMOHONAN MEMBANGUN KEMBALI PATUNG WISNU MURTHI


PERMOHONAN MEMBANGUN KEMBALI PATUNG WISNU MURTHI
Masalahnya
Pembongkaran patung Wisnu Murthi di simpang Kediri Tabanan Bali pada bulan Juli 2013, telah menarik perhatian berbagai elemen dan individu masyarakat secara luas. Hal itu terbukti munculnya banyak protes dan penolakan atas pembongkaran patung Wisnu Murthi tersebut, tidak saja dari warga Tabanan tetapi juga dari berbagai kabupaten di Bali. Pembongkaran patung Wisnu Murthi dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tabanan sebagai tindak lanjut akan dibangunnya patung Bung Karno di perempatan Kediri Tabanan Bali. Protes warga terjadi karena pembongkaran patung Wisnu Murthi tidak didahului sosialisasi kepada pihak desa adat/banjar adat masyarakat sekitar dan pihak-pihak terkait lainnya.
Warga atas nama Desa Pakraman Banjar Anyar Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Tabanan (lokasi patung berada) memohon kepada Pemerintah Daerah Tabanan untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Hal itu disampaikan dalam surat yang dilayangkan ke Bupati Tabanan Nomor : 27/DA/BA/VIII/2013 tertanggal 12 Agustus 2013 dan kepada Ketua DPRD Tabanan Nomor : 13/28/DA/BA/2013 tertanggal 13 Agustus 2013. Mengutip bunyi surat tersebut, permohonan pengkajian ulang rencana tersebut dilandasi pertimbangan :
1. Perempat Kediri merupakan catus pata, dimana setiap tahunnya masyarakat mengadakan upacara pecaruan tawur kesanga di tempat itu.
2. Perempatan Kediri dijadikan tempat melaksanakan ritual keagamaan bagi masyarakat Banjar Anyar.
3. Perempatan tersebut sejak masih menjadi pertigaan telah didirikan pelinggih (tempat suci/ritual agama) yang diusung oleh masyarakat sekitarnya dan setiap enam bulan sekali dilaksanakan uapacara piodalan (upacara keagamaan masyarakat Bali Hindu).
4. Apabila patung Bung Karno di bangun di lokasi patung Wisnu Murthi akan menimbulkan persepsi penyembahan terhadap patung Bung Karno, mengingat disampingnya berdiri pelinggih Ratu Nyoman Sakti Pengadangan yang disungsung oleh warga/krama Banjar Anyar dan Kediri Tabanan.
Berangkat dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pembongkaran patung Wisnu Murthi tanpa proses sosialisasi dan bertentangan dengan kearifan lokal telah menimbulkan “keresahan” banyak pihak.
2. Dibangunnya patung Wisnu Murthi di simpang Kediri pada tahun 1992 tidak bisa dipisahkan dari aspek historis, sosiologis, serta norma dan kearifan lokal yang masih hidup secara turun temurun di lingkungan masyarakat Kediri, Tabanan dan Bali pada umumnya.
3. Adanya rencana untuk menganti patung Wisnu Murthi dengan patung Sukarno jelas-jelas bertentangan dengan nilai, norma, keyakinan serta hak-hak tradisional yang masih hidup secara turun temurun di kalangan masyarakat Bali pada umumnya.
4. Penolakan atas pembongkaran patung Wisnu Murthi atas dasar hak-hak taradisonal yang masih hidup secara turun temurun sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional (pasal 18B UUD 1945).
Untuk itu kami atas nama masyarakat Tabanan yang peduli dengan kearifan budaya lokal dan stabilitas sosial di Tabanan, memohon kepada Bupati Tabanan untuk segera menyampaikan pernyataan resmi, bahwa pembangun patung Sukarno di perempatan tersebut dibatalkan dan segera membangun kembali patung Wismu Murthi di lokasi semula (simpang empat Kediri Tabanan). Demikian permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan ketentraman mayarakat Tabanan dan Bali secara luas. Terima Kasih. (**).
Masalahnya
Pembongkaran patung Wisnu Murthi di simpang Kediri Tabanan Bali pada bulan Juli 2013, telah menarik perhatian berbagai elemen dan individu masyarakat secara luas. Hal itu terbukti munculnya banyak protes dan penolakan atas pembongkaran patung Wisnu Murthi tersebut, tidak saja dari warga Tabanan tetapi juga dari berbagai kabupaten di Bali. Pembongkaran patung Wisnu Murthi dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tabanan sebagai tindak lanjut akan dibangunnya patung Bung Karno di perempatan Kediri Tabanan Bali. Protes warga terjadi karena pembongkaran patung Wisnu Murthi tidak didahului sosialisasi kepada pihak desa adat/banjar adat masyarakat sekitar dan pihak-pihak terkait lainnya.
Warga atas nama Desa Pakraman Banjar Anyar Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Tabanan (lokasi patung berada) memohon kepada Pemerintah Daerah Tabanan untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Hal itu disampaikan dalam surat yang dilayangkan ke Bupati Tabanan Nomor : 27/DA/BA/VIII/2013 tertanggal 12 Agustus 2013 dan kepada Ketua DPRD Tabanan Nomor : 13/28/DA/BA/2013 tertanggal 13 Agustus 2013. Mengutip bunyi surat tersebut, permohonan pengkajian ulang rencana tersebut dilandasi pertimbangan :
1. Perempat Kediri merupakan catus pata, dimana setiap tahunnya masyarakat mengadakan upacara pecaruan tawur kesanga di tempat itu.
2. Perempatan Kediri dijadikan tempat melaksanakan ritual keagamaan bagi masyarakat Banjar Anyar.
3. Perempatan tersebut sejak masih menjadi pertigaan telah didirikan pelinggih (tempat suci/ritual agama) yang diusung oleh masyarakat sekitarnya dan setiap enam bulan sekali dilaksanakan uapacara piodalan (upacara keagamaan masyarakat Bali Hindu).
4. Apabila patung Bung Karno di bangun di lokasi patung Wisnu Murthi akan menimbulkan persepsi penyembahan terhadap patung Bung Karno, mengingat disampingnya berdiri pelinggih Ratu Nyoman Sakti Pengadangan yang disungsung oleh warga/krama Banjar Anyar dan Kediri Tabanan.
Berangkat dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pembongkaran patung Wisnu Murthi tanpa proses sosialisasi dan bertentangan dengan kearifan lokal telah menimbulkan “keresahan” banyak pihak.
2. Dibangunnya patung Wisnu Murthi di simpang Kediri pada tahun 1992 tidak bisa dipisahkan dari aspek historis, sosiologis, serta norma dan kearifan lokal yang masih hidup secara turun temurun di lingkungan masyarakat Kediri, Tabanan dan Bali pada umumnya.
3. Adanya rencana untuk menganti patung Wisnu Murthi dengan patung Sukarno jelas-jelas bertentangan dengan nilai, norma, keyakinan serta hak-hak tradisional yang masih hidup secara turun temurun di kalangan masyarakat Bali pada umumnya.
4. Penolakan atas pembongkaran patung Wisnu Murthi atas dasar hak-hak taradisonal yang masih hidup secara turun temurun sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional (pasal 18B UUD 1945).
Untuk itu kami atas nama masyarakat Tabanan yang peduli dengan kearifan budaya lokal dan stabilitas sosial di Tabanan, memohon kepada Bupati Tabanan untuk segera menyampaikan pernyataan resmi, bahwa pembangun patung Sukarno di perempatan tersebut dibatalkan dan segera membangun kembali patung Wismu Murthi di lokasi semula (simpang empat Kediri Tabanan). Demikian permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan ketentraman mayarakat Tabanan dan Bali secara luas. Terima Kasih. (**).
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 24 Februari 2014