Batalkan Pengesahan RUU Ormas!

Masalahnya

Apakah Anda tergabung dalam sebuah kelompok, komunitas, atau organisasi apapun? Kalau iya, hati-hati.

Saat ini, DPR dan Pemerintah ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Sebentar lagi 25 Juni 2013 RUU ini akan disahkan. Isinya menghambat anda untuk berkumpul dan berorganisasi, bahkan sekecil apapun.

Siapapun anda, ketika kumpul bersama dua orang atau lebih, memiliki kesamaan tujuan dan minat, maka anda wajib mendaftarkan komunitas, kelompok maupun organisasi anda ke Bupati, Walikota, Gubernur, atau Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, harus membuat akta notaris!

Tidak hanya itu. Menurut RUU ini, setiap komunitas/kelompok anda harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat pernyataan tidak berafiliasi partai politik, untuk mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jika tidak, maka anda dilarang beraktifitas.

Tidak hanya wajib daftar, semua organisasi, kelompok, atau komunitas di Indonesia juga bisa dihentikan kegiatannya bahkan dibubarkan dengan ukuran yang bisa di tarik-ulur oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.

Berorganisasi atau berkumpul merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali. Jika ini merupakan hak, maka selayaknya negara/pemerintah memfasilitasi dan memberikan perlindungan, bukan memberikan batasan dan kewajiban yang memberatkan.

Awalnya, pembuatan RUU ini bertujuan untuk menindak organisasi pelaku kekerasan. Kita setuju. Tapi Indonesia sudah punya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat pelaku kekerasan atau tidakan kriminal. Faktanya? Itu tak dilakukan. Karena memang masalahnya bukan pada Undang-Undang, melainkan penegakan hukum.

avatar of the starter
Kristina ViriPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 1.700 pendukung!

Masalahnya

Apakah Anda tergabung dalam sebuah kelompok, komunitas, atau organisasi apapun? Kalau iya, hati-hati.

Saat ini, DPR dan Pemerintah ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Sebentar lagi 25 Juni 2013 RUU ini akan disahkan. Isinya menghambat anda untuk berkumpul dan berorganisasi, bahkan sekecil apapun.

Siapapun anda, ketika kumpul bersama dua orang atau lebih, memiliki kesamaan tujuan dan minat, maka anda wajib mendaftarkan komunitas, kelompok maupun organisasi anda ke Bupati, Walikota, Gubernur, atau Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, harus membuat akta notaris!

Tidak hanya itu. Menurut RUU ini, setiap komunitas/kelompok anda harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat pernyataan tidak berafiliasi partai politik, untuk mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jika tidak, maka anda dilarang beraktifitas.

Tidak hanya wajib daftar, semua organisasi, kelompok, atau komunitas di Indonesia juga bisa dihentikan kegiatannya bahkan dibubarkan dengan ukuran yang bisa di tarik-ulur oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.

Berorganisasi atau berkumpul merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali. Jika ini merupakan hak, maka selayaknya negara/pemerintah memfasilitasi dan memberikan perlindungan, bukan memberikan batasan dan kewajiban yang memberatkan.

Awalnya, pembuatan RUU ini bertujuan untuk menindak organisasi pelaku kekerasan. Kita setuju. Tapi Indonesia sudah punya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat pelaku kekerasan atau tidakan kriminal. Faktanya? Itu tak dilakukan. Karena memang masalahnya bukan pada Undang-Undang, melainkan penegakan hukum.

avatar of the starter
Kristina ViriPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo
Ketua DPR RI
Ketua DPR RI
Pramono Anung
Pramono Anung
Wakil Ketua DPR RI
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo
Anggota F-PDIP DPR RI

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 24 Oktober 2012