Bu Nafsiah Mboi, Mulailah Riset Ganja untuk Manfaat Medis #GanjaMedis
Bu Nafsiah Mboi, Mulailah Riset Ganja untuk Manfaat Medis #GanjaMedis
Masalahnya
Hai semua...
Perkenalkan saya, Dhira, mewakili kawan-kawan Lingkar Ganja Nusantara. Anda pernah dengar bukan seorang ahli farmasi berpendapat biji tanaman ganja bisa dijadikan obat jantung dan kanker?
Telah lama kita ingin pohon ganja dapat dimanfaatkan secara positif seluas-luasnya. Sebab biji ganja memang secara medis bisa diolah sebagai bahan dasar obat-obatan. Bahkan baru-baru ini, seorang Menteri terkagum-kagum atas khasiat ganja. Saya memang bukan ahli medis.
Oya, saya juga bukan ahli hukum. Tapi pola pikir umum seputar ganja yang kita dengar seringkali semata masalah hukum.
Yang biasanya dirujuk adalah UU. No. 35/2009 tentang Narkotika. UU ini memasukkan ganja ke dalam golongan narkotika, bahkan narkotika golongan 1. Siapa pun terkait ganja, bisa berurusan dengan penjara. Akibatnya, ini menutup peluang untuk potensi pemanfaatan ganja bagi berbagai kebutuhan positif hidup manusia.
UU ini masih membuka celah pemanfaatan ganja untuk kepentingan penelitian ilmiah. Tapi anehnya, belum pernah sama sekali dilakukan penelitian secara resmi terhadap ganja di republik ini. Dengan begitu UU Narkotika telah mengingkari dirinya sendiri yang berasas nilai ilmiah (Pasal 3).
Karena itu, saya mengajak Anda untuk meminta Ibu Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan kita, untuk menyelenggarakan penelitian ilmiah tentang manfaat dan kegunaan medis ganja.
Masalahnya
Hai semua...
Perkenalkan saya, Dhira, mewakili kawan-kawan Lingkar Ganja Nusantara. Anda pernah dengar bukan seorang ahli farmasi berpendapat biji tanaman ganja bisa dijadikan obat jantung dan kanker?
Telah lama kita ingin pohon ganja dapat dimanfaatkan secara positif seluas-luasnya. Sebab biji ganja memang secara medis bisa diolah sebagai bahan dasar obat-obatan. Bahkan baru-baru ini, seorang Menteri terkagum-kagum atas khasiat ganja. Saya memang bukan ahli medis.
Oya, saya juga bukan ahli hukum. Tapi pola pikir umum seputar ganja yang kita dengar seringkali semata masalah hukum.
Yang biasanya dirujuk adalah UU. No. 35/2009 tentang Narkotika. UU ini memasukkan ganja ke dalam golongan narkotika, bahkan narkotika golongan 1. Siapa pun terkait ganja, bisa berurusan dengan penjara. Akibatnya, ini menutup peluang untuk potensi pemanfaatan ganja bagi berbagai kebutuhan positif hidup manusia.
UU ini masih membuka celah pemanfaatan ganja untuk kepentingan penelitian ilmiah. Tapi anehnya, belum pernah sama sekali dilakukan penelitian secara resmi terhadap ganja di republik ini. Dengan begitu UU Narkotika telah mengingkari dirinya sendiri yang berasas nilai ilmiah (Pasal 3).
Karena itu, saya mengajak Anda untuk meminta Ibu Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan kita, untuk menyelenggarakan penelitian ilmiah tentang manfaat dan kegunaan medis ganja.
Kemenangan dikonfirmasi
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 April 2013