SEGERA Verifikasi dan Terbitkan SK Perhutanan Sosial di Lahan Gambut!!!

SEGERA Verifikasi dan Terbitkan SK Perhutanan Sosial di Lahan Gambut!!!

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!

Perkenalkan saya AKIAT, seorang petani yang tinggal di Kampung Baru, Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Sebagai seorang petani di lahan gambut, saya juga ingin sejahtera seperti petani-petani lainnya di Indonesia. Saya bersama petani-petani lainnya di kampung saya, melihat peluang melalui program Perhutanan Sosial dan berpikir, mungkin lewat program inilah saya dan petani-petani di kampung bisa mendapatkan hasil yang sedikit lebih meningkat. Karena selama ini lahan-lahan gambut hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan swasta.

Kelompok Tani KEPAU BARU LESTARI, itulah nama kelompok kami yang kemudian petani-petani di kampung mempercayakan kepada saya untuk menjadi ketua. Kelompok kami berjumlah 328 Anggota, lalu kami bekerja keras untuk mengusulkan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) diatas lahan gambut seluas 6.850 Hektar. Desember 2017 kami selesaikan dokumen-dokumen persayaratannya untuk diusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta, dan alhamdulillah usulan kami lolos verifikasi administrasi namun tak kunjung datang tim verifikasi lapangan ke kampung kami.

Jika dibandingkan perusahaan-perusahaan swasta, luasan usulan PS kami sangat kecil. Tetapi mimpi kami sangatlah besar dengan luasan itu. Agar kami bisa aman, lebih produktif, dan mandiri secara ekonomi seperti janji NAWACITA Pak Jokowi.

Sayangnya, sampai hari ini kami belum bisa mewujudkan mimpi itu, dan ternyata bukan hanya kami. Ada sekitar 139.192 Hektar usulan PS di lahan gambut lainnya yang nasibnya sama dengan kami. Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial tak kunjung datang, dan membuat kami semakin kuatir, merasa tidak aman, dan bercampur marah karena takut lahan-lahan tersebut dicaplok oleh perusahaan swasta atau cukong-cukong tak bertanggungjawab.

Kami bingung dan tak tau harus menunggu sampai kapan. Mengapa Bu Siti Nurbaya masih meragukan kami?? Kami sudah serahkan kopian KTP-KTP kami, kami sudah buat surat pernyataan, kami diketahui resmi oleh pemerintah desa, kami juga telah sepakat untuk mengelola lahan tersebut dengan kearifan lokal kami, tapi tak kunjung di verifikasi lapangan usulan kami. Kamipun menjamin tak akan ada kebakaran dilokasi usulan kami..!!!

Semoga petisi ini tersebar luas dan mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia, sambil berharap agar Bu Siti Nurbaya berkenan SEGERA melakukan verifikasi lapangan dan menerbitkan SK Perhutanan Sosial di atas lahan gambut yang di usulkan oleh petani-petani di Indonesia. Sehingga kami yang menggantungkan hidup di lahan gambut menjadi legal di kawasan hutan negara seperti keinginan Pak Jokowi.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!