AYO PERSEMPIT PREMANISME PENGADILAN DALAM KASUS PENGANIAYAAN DOSEN UNSWAGATI CIREBON

AYO PERSEMPIT PREMANISME PENGADILAN DALAM KASUS PENGANIAYAAN DOSEN UNSWAGATI CIREBON

0 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
ORMAS BAPERA memulai petisi ini kepada Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM ) dan

AYO PERSEMPIT PREMANISME DEMI KEADILAN
KASUS PENGANIAYAAN DOSEN UNSWAGATI CIREBON

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Donny Nauphar dua bulan penjara, SEHARUSNYA Sesuai Pasal 351 Ayat 1 TERDAKWA dihukum Dua Tahun Delapan Bulan.

Tuntutan yang ringan jelas menunjukan KETIDAK ADILAN HUKUM dan berpotensi melindungi tindakan PREMANISME.

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5676213/respons-pengacara-dosen-ugj-soal-terdakwa-dituntut-2-bulan-bui

https://infocrb.com/terdakwa-dituntut-dua-bulan-penjara-korban-kalau-sesuai-pasal-351-ayat-1-dua-tahun-delapan-bulan/https://infocrb.com/terdakwa-dituntut-dua-bulan-penjara-korban-kalau-sesuai-pasal-351-ayat-1-dua-tahun-delapan-bulan/

0 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!