Monopoli Dagang AHM & YIMM Wajib di hentikan, Konsumen Menagih!!

Monopoli Dagang AHM & YIMM Wajib di hentikan, Konsumen Menagih!!

Dimulai
2 Oktober 2019
Mempetisi
Yamaha dan
Tanda tangan: 28Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Syaifudin Anwar

*Tuntaskan Kasus Monopoli dagang Kartel AHM &YIMM*

*92 Tahun silam, Kita menjadi Korban Monopoli dagang VOC, Dan Rakyat berhasil menumpasnya. kini, mereka tumbuh kembang lagi, Hanya ada satu Kata, Lawan!!!*
Praktik kartel masih tumbuh subur dan menggurita hingga hari ini, disaat yang sama negara tidak hadir dalam melindungi rakyat, khususnya konsumen yang sudah pasti dirugikan dari praktik kartel ini. Kartel di Indonesia sudah ada sejak Orde Baru, saat itu proyek mobil nasional yang disebut “Timor” tidak lepas dari permainan kartel. Saat itu Tommy Soeharto dan perusahaan miliknya; PT. Timor Putra Nasional (PT. TPN) ditunjuk sebagai pionir mobil nasional yang terbebas dari bea cukai dan pajak.
Tidak hadirnya negara dalam melindungi konsumen dari kecurangan kartel, dijadikan sebagai peluang oleh kartel untuk menggorok konsumen melalui monopoli harga secara sepihak. Monopoli dagang dan harga dilakukan oleh Astra Honda Motor (AHM) bersama Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Kedua kartel kakap ini telah merugikan konsumen dan negara puluhan triliun rupiah per tahun, tanpa disadari apalagi disikapi oleh negara. AHM dan YIMM setelah melakukan kolusi penentuan harga jual, menetapkan harga jual skutik 110 dan 125 cc lebih mahal tiga juta rupiah (Rp. 3.000.000,00) dari fair price. Kerugian kosumen per unit sebesar itu, jika dikalikan dengan penjualan jutaan unit per tahunnya, maka para kartel akan tidur diatas gunungan rupiah, disaat yang sama konsumen semakin tercekik tanpa mereka sadari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus adanya prilaku korupsi oleh kartel AHM dan YIMM setelah kordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Beberapa waktu lalu sudah ada pembicaraan komunikasi dengan KPPU dan itu tentu saja terbatas. Komunikasi lebih lanjut dengan KPPU masih akan kami lakukan untuk mengusut peran dugaan kartel sekuter matik,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, (03/03/2017). Febri menjelaskan koordinasi yang dilakukan antara KPK dengan KPPU akan membicarakan adanya kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara di dalamnya. Ia mengatakan, perizinan distributor yang dilakukan oleh dua merk teratas Yamaha dan Honda tidak mungkin tanpa peran pihak pejabat Negara. Faktor lainnya yang menjadi senter poin KPK dengan KPPU di perkara ini adalah terkait dengan apakah kasus kartel ini merugikan masyarakat atau tidak, kalau pun merugikan dipastikan nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Oleh karena itu, menurut Febri apabila tiga unsur ini ditemukan, maka kasus selanjutnya akan menjadi domain KPK. (Sumber https://tirto.id/cj7J

Tetapi kasus ini tidak ada tindaklanjut dari KPPU ataupun KPK, padahal ini bentuk kejahatan korupsi kelas kakap yang sangat merugikan rakyat Indonesia. KPPU menuntut pelaku kartel dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Juga memenangkan gugatan dengan bukti (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 5 Desember 2017 juncto Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tanggal 20 Februari 2017) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan oleh pelaku kartel ditolak dan menyatakan sah putusan PN Jakarta Utara. Artinya bahwa AHM dan YIMM terbukti bersalah telah melakukan monopoli dan penentuan harga yang tidak sehat dan merugikan konsumen. Wewenang KPPU hanya memutus bersalah pada hal-hal yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, selebihnya diserahkan ke konsumen apakah akan menuntut atau tidak dan disarankan untuk konsultasi ke YLKI atau BPKN
Berpijak pada hal itu lah, Aliansi Mahasiswa Anti Kartel ( AMAK) Bergerak bersama para konsumen Skuter Metik ( SKutik) Honda dan Yamaha yang telah sadar dan paham bahwa 2'8 Juta Mahasiswa di Yogyakarta termasuk bagian dari korban keganasan rezim kapitalisme itu. Bila kita Total, Jumlah kerugian mencapai 8,4 Triliun. Artinya, Jatah dana Pendidikan menjadi membengkak dan terpotong akibat olah monopoli tersebut.
Lagi dan lagi, konsumen menjadi korban yang tak berdaya akibat kerakusan kartel AHM dan YIMM. Meskipun dinyatakan bersalah, kartel tidak peduli bahkan mengabaikan putusan pengadilan dengan tidak memenuhi tuntutan yang ditujukan ke mereka. Ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut haknya, juga lemahnya Penegakan Hukum oleh jaksa, KPK, KPPU dan BPKN dalam mewujudkan terlindunginya hak-hak konsumen yang telah digorok oleh kartel.
Artinya Negara dalam bentuk apapun belum mampu menjadi juru selamat bagi rakyat/konsumen dari kejahatan kartel di Indonesia. KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi, juga menciut saat berhadapan dengan kartel, dengan tidak diteruskannya penyidikan dan penyelidikan terhadap AHM dan YIMM. Jika Negara tidak lagi mampu melindungi rakyatnya, maka tidak salah jika rakyat mengajukan “mosi tidak percaya pada penyelenggara negara” yang telah menggadaikan rakyatnya pada kartel.
Maka dari itu, kami Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) bersama konsumen menuntut:
Meminta lembaga kehakiman memaksa kartel untuk memenuhi putusan pengadilan yang telah diputuskan hingga kasasi di MA
Meminta KPK untuk mengusut lebih dalam kasus kartel oleh AHM dan YIMM segera menjadi domain dan diteruskan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka kasus korupsi
Agar AHM dan YIMM segera membayar kerugian yang dialami Konsumen.

*Salam hormat*
*Aliansi Mahsiswa Anti Kartel *
Daeng Asran Ken Ainun
081393485768 0813-2631-4085

Dukung sekarang
Tanda tangan: 28Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang