Permohonan JR DBH Migas Blok Cepu, Chalenge Psl 19 ayat (2) hrf. b & Psl 20 ayat 3 hrf. b.

Permohonan JR DBH Migas Blok Cepu, Chalenge Psl 19 ayat (2) hrf. b & Psl 20 ayat 3 hrf. b.

Dimulai
4 September 2020
Mempetisi
Warga, Penduduk, dan Masyarakat Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. dan 1 penerima lainnya
Tanda tangan: 12Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Menyusuri Sejarah Industri Minyak Bumi di Blora.

Kabupaten Blora merupakan kabupaten kecil di Provinsi Jawa Tengah dengan bentangan pegunungan kapur yang tandus dan keras. Secara geografis kabupaten yang dikelilingi oleh hutan jati ini berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Timur. Kabupaten Blora tidak hanya terkenal sebagai penghasil kayu jati terbaik di Indonesia, akan tetapi sudah sejak lama bahkan sebelum Indonesia memperoleh kemerdekaannya, Blora juga dikenal sebagai penghasil minyak bumi mentah.
Di kota ini, sejarah mencatat kekayaan alam berupa Minyak dan Gas bumi (Migas), bahkan tentang minyak bumi Blora tersimpan dengan baik dalam dokumen peninggalan Bupati Blora tempo dulu era kepemimpinan tahun 1886-1912, dokumen Pertamina. Bahkan, terarsip dan terdokumentasi di Tropenmuseum, yang beralamat di Linnaeusstraat 2, 1092 CK Amsterdam, Belanda.
Begitu mendengar nama kota Cepu, Blora, pasti langsung terpikirkan ladang minyak yang menjadi sumber utama minyak bumi negara yang terus diupayakan untuk mengurangi impor. Minyak dan Gas (Migas) Blok Cepu menyisakan sejarah mendalam untuk masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Salah satunya terkait penemuan sumber minyak yang pada akhirnya menjamur di Kabupaten Blora dan sekitarnya seperti sekarang ini.
Sejarah perminyakan di kabupaten Blora tidak terlepas dari peran serta dari Raden Mas Adipati Arya (RMAA) Tjokronegoro III Bupati Blora era 1886-1912 Masehi. Beliau menjadi tokoh pribumi yang mendorong kolonial Belanda yang bernama Adrian Stoop, pemilik perusahaan minyak belanda "De Dordtsche Petroleum Maatschappij" hingga akhirnya menemukan sumber minyak di Blora pada tahun 1887 Masehi. Meskipun pada saat itu baru menjabat bupati selama setahun, tetapi berkat dorongan dan izinnya lah perusahaan Belanda itu bisa sukses mendapatkan sumber minyak. Ini juga dituturkan dari catatan peninggalan RMAA Tjokronegoro III, oleh salah seorang keturunannya bernama Raden Nganten (RNgt) Ratnasari.
Menurutnya, bupati yang memimpin sejak tahun 1886 hingga 1912 itu mempunyai kegemaran menulis tentang bahasan Kabupaten Blora dan mendokumentasikannya, termasuk beberapa lokasi sumber minyak bersama kolonial Belanda juga didokumentasikan dan masih terarsip dengan baik hingga saat ini. Bahkan, beberapa hasil dokumentasi tersebut juga diarsipkan oleh Belanda di Tropenmuseum. "Beliau dulu gemar menulis dan tertib administrasi, selain itu juga rapi dalam hal pengarsipan. Termasuk juga tentang sejarah minyak bumi di Blora. Menurut beliau, arsip merupakan bagian sejarah yang tidak dapat dipisahkan sebagai panduan atas sebuah cerita kejadian masa lalu yang saat ini masih ada," ungkapnya kepada Liputan6.com, ditulis Senin, 5 Agustus 2019.

RNgt Ratnasari mengatakan, pada masa Bupati Tjokronegoro III menjadi tonggak awal sejarah keberadaan teknologi sederhana tepat guna bagi pengolahan sumur-sumur minyak di Blora.

"Salah satunya beliau juga yang awalnya mendorong Belanda melakukan pengeboran pada tahun 1894 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong," terangnya. Tujuan utamanya, lanjut Ratnasari, masyarakat pribumi Blora agar bisa mendapatkan kemakmuran atas hasil minyak yang dimiliki.
Rekam sejarah migas di kabupaten Blora sendiri saat ini mengalami banyak perubahan dalam hal tata kelola. Ada tiga kali pergantian aturan mengenai tata kelola migas, yakni masa penjajahan kolonial Belanda yang saat itu Bupati Bloranya RMAA Tjokronegoro III, masa pascakemerdekaan (Sukarno dan Soeharto), dan masa era reformasi. "Pengelolaan migas pertama sebelum kemerdekaan sudah ada eksplorasi dan produksi besar-besaran, ini bisa dilihat dari banyak dijumpainya sumur-sumur tua yang bahkan beberapa masih beroperasi hingga saat ini," jelas dia.
Merunut sejarah migas dipandang perlu untuk membuka tabir yang belum banyak diketahui masyarakat secara luas. Menurut Ratnasari, mengingat sejarah yang sangat panjang terkait perminyakan di Blora, maka tidak mengherankan jika Blora menjadi pusat studi perminyakan. Ini dapat dilihat dengan adanya SMK Migas sebagai pendidikan kejuruan khusus perminyakan dan juga berdirinya PEM Akamigas. Kedua sekolah perminyakan tersebut siswanya berasal dari berbagai daerah dari provinsi yang ada di Indonesia. Bahkan, untuk PEM Akamigas beberapa mahasiswanya adalah pegawai Pertamina dan perusahaan perminyakan swasta dari seluruh Indonesia. Masyarakat di Blora sendiri masih menyimpan harapan terkait perminyakan Blora ke depan. Tidak hanya dari segi participating interest seperti yang selama ini diributkan oleh beberapa tokoh publik, tetapi juga impian kembali tentang eksplorasi minyak di Kabupaten Blora. Termasuk, pengelolaan kembali sumur-sumur tua dengan teknologi yang memadai dan semakin berkembang, sehingga diharapkan dapat menambah pendapatan masyarakat dan meningkatkan income per kapita daerah.

"Jadi wajar dan jangan heran jika minyak akan selalu menjadi isu politik dari masa ke masa di Kabupaten Blora, karena ini sangat menarik" Ratnasari memungkasi.
Baru-baru ini wacana judicial review terhadap undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah kembali disuarakan sejumlah warga yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB).
Akibat aturan tersebut, Seno Margo Utomo selaku ketua AMSB, mengatakan selama ini Blora tidak mendapatkan dana bagi hasil (DBH) Migas Blok Cepu masuk sekalipun masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) bersama Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.
Perhitungan DBH Migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi Migas Blok Cepu yang saat ini berproduksi puncak di atas 200 ribu barel per hari (bph) berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Adanya UU tersebut, DBH Migas hanya diberikan kepada daerah penghasil dan kabupaten dalam satu provinsi. Artinya, kabupaten lain yang jauh dari mulut sumur seperti Banyuwangi dan Jember, malah memperoleh DBH Migas Blok Cepu, karena berada dalam satu provinsi.

"Itulah yang kami nilai tidak adil bagi Blora. Meskipun Blora masuk WKP tapi tidak memperoleh sepeser pun DBH Migas dari Blok Cepu," Jelas Seno, ditulis Senin 5 Agustus 2019.
Sejauh pengamatan, ini jelas menjadi pekerjaan rumah dan permasalahan yang masih tersisa dalam perjalanan panjang perminyakan di Kabupaten Blora.

 

Sejarah
Kabupaten Blora merupakan kabupaten kecil di Provinsi Jawa Tengah dengan bentangan pegunungan kapur yang tandus dan keras. Secara geografis kabupaten yang dikelilingi oleh hutan jati ini berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Timur. Kabupaten Blora tidak hanya terkenal sebagai penghasil kayu jati terbaik di Indonesia, akan tetapi sudah sejak lama bahkan sebelum Indonesia memperoleh kemerdekaannya, Blora juga dikenal sebagai penghasil minyak bumi mentah. Di kabupaten ini, sejarah mencatat kekayaan alam berupa Minyak dan Gas bumi (Migas), bahkan tentang minyak bumi Blora tersimpan dengan baik dalam dokumen peninggalan Bupati Blora tempo dulu era kepemimpinan tahun 1886-1912, dokumen Pertamina. Bahkan, terarsip dan terdokumentasi di Tropenmuseum, yang beralamat di Linnaeusstraat 2, 1092 CK Amsterdam, Belanda.
Sejarah salah satu ladang minyak tertua di dunia ini sebetulnya dimulai saat Belanda bercokol di Indonesia sekitar tahun 1870. Setelah berbagai pemindahan kekuasaan Blok Cepu pertama kali dieksplorasi oleh perusahaan minyak Royal Dutch/Shell DPM (Dordtsche Petroleum Maatschappij) sebelum Perang Dunia II. Dulu konsesi minyak di daerah ini bernama Panolan. Sumur Ledok-1 dibor pada bulan Juli 1893 merupakan sumur pertama di daerah Cepu. Setelah sempat dijadikan tempat pendidikan Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi) tahun 1965, drama ladang minyak yang termasuk dalam cekungan Jawa Timur-Laut itu dimulai –tepatnya setelah pemerintah memberikan izin Technical Evaluation Study (TES) kepada Humpuss Patragas pada tahun 1990. Humpuss Patragas adalah perusahaan milik Tommy Soeharto, anak bungsu mantan Presiden Soeharto.
Dalam perjanjian tersebut, Humpuss Patragas memiliki izin untuk melakukan eksplorasi ulang di sumur-sumur tua yang sudah ditemukan minyaknya dan tempat-tempat baru yang belum ada sumur minyaknya. Namun karena keterbatasan dana dan teknologi saat itu, Humpuss Patragas tidak bisa melakukan penggalian lebih dalam, sehingga yang diambil adalah minyak-minyak yang berada di lapisan dangkal. Terbayang mendapatkan limpahan minyak, akhirnya Humpuss menggandeng Ampolex, perusahaan eksplorasi minyak dari Australia untuk bekerjasama –dengan perjanjian Ampolex mendapatkan 49 persen dan Humpuss masih menjadi operator Blok Cepu.
Pengeboran tidak juga dilakukan karena di tengah jalan Mobil Oil mengakuisisi Ampolex, sehingga sambil menunggu proses akuisisi rampung pengeboran pada tahun 1996 dihentikan. Drama berlanjut ketika Humpuss menjual seluruh sahamnya kepada Mobil Oil waktu krisis finansial melanda pada tahun 1998. Setelah kegagalan tersebut kemudian ExxonMobil membeli hak eksplorasi lapangan Cepu, lalu dengan menggunakan resolusi tinggi melakukan seismik 3-D untuk pemetaan lapisan bawah permukaan. Berita mengejutkan terdengar ketika pada Februari 2001 Mobil Cepu Ltd –anak perusahaan dari ExxonMobil yang bekerjasama dengan Pertamina menemukan sumber minyak mentah dengan kandungan 1,478 miliar barel dan gas mencapai 8,14 miliar kaki kubik di lapangan Banyu Urip. Ini merupakan penemuan sumber minyak paling signifikan dalam dekade terkahir.
Tak berapa lama masalah kemudian muncul. ExxonMobil dan Pertamina terlibat dalam negosiasi yang lama dan panjang untuk pembagian dan pengerjaannya. Pada tahun 2006 akhirnya presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk ExxonMobil sebagai operator utama. Sebuah kontrak perjanjian pengelolaan Blok Cepu selama 30 tahun dibuat dan ditandatangani. Komposisi penyertaan saham masing-masing 45 persen untuk ExxonMobil dan Pertamina serta 10 persen untuk pemerintah setempat dengan perincian 4,48 persen Bojonegoro, 2,18 persen Blora, 2,24 persen Jawa Timur dan 1,09 persen Jawa Tengah.
Luas wilayah kerja pertambangan Blok Cepu keseluruhan adalah 919,19 km persegi –dengan perhitungan 624,64 km persegi di Kabupaten Bojonegoro, 255,60 km persegi di Kabupaten Blora dan 38,95 km persegi di Kabupaten Tuban. ExxonMobil memastikan Blok Cepu bisa menghasilkan minyak mentah 170.000 barel per hari, dan memberikan penghasilan 4 juta dollar AS per hari kepada pemerintah, dengan asumsi harga minyak mentah 35 dollar per barel.
Total cadangan minyak di Blok Cepu menurut konsultan dari Amerika mencapai 2 miliar barel. Perlu diketahui 25 persen sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui berupa minyak yang diambil dari bumi Indonesia adalah minyak-minyak yang berada di lapisan dangkal, salah satu ladang yang bernama Blok Cepu ini dilakukan pengeboran lebih dalam.
Pengembangan Blok Cepu
Mobil Cepu Ltd. (MCL) dan Ampolex (Cepu) Pte. Ltd., keduanya adalah anak perusahaan Exxon Mobil Corporation, adalah kontraktor untuk Kontrak Kerjasama Cepu bersama dengan PT Pertamina EP Cepu, anak perusahaan PT Pertamina dan 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 35 / 2004 menyebutkan bahwa prioritas dalam penawaran Penyertaan Modal (Participating Interest – PI) harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia Ke empat (4) BUMD tersebut adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (Provinsi Jawa Tengah), PT Asri Dharma Sejahtera (Kabupaten Bojonegoro), PT Blora Patragas Hulu (Kabupaten Blora), PT Petro Gas Jatim Utama Cendana (Provinsi Jawa Timur) Ke empat BUMD ini bekerja dibawah satu konsorsium yang dinamakan Badan Kerja Sama (BKS).
Blok Cepu masih berusaha memberikan peningkatan yang signifikan terutama dalam pengganda bidang industri pendukung di pulau Jawa, yang dampaknya pada peningkatan ekonomi, bertambahnya lapangan pekerjaan dan peningkatan dalam program pengembangan masyarakat. Semua hal tersebut akan memberikan peningkatan pada dampak positif proyek bagi masyarakat sekitar lokasi.
Lapangan Banyu Urip
Kontrak Kerja Sama (KKS) Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dan meliputi wilayah Area Kontrak Cepu, di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mobil Cepu Ltd. (MCL), Ampolex (Cepu) Pte. Ltd. dan Pertamina EP Cepu bersama-sama merumuskan komposisi Kontraktor dibawah KKS Cepu. KKS Cepu ini memiliki kewenangan atas 10% modal serta keuntungan yang ditujukan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD. KKS Cepu akan berlaku selama 30 tahun.
Berdasarkan Perjanjian Operasi Bersama – Joint Operating Agreement (JOA) yang dirumuskan oleh pihak Kontraktor, MCL bertindak sebagai operator dari KKS Cepu sebagai wakil dari para Kontraktor. Proyek Banyu Urip adalah proyek pertama yang dikembangkan pada masa setelah penandatanganan KKS, yang termasuk didalamnya pengembangan lapangan minyak Banyu Urip. Penemuan Lapangan Minyak Banyu Urip diumumkan pada April 2001 dan diperkirakan memiliki kandungan minyak lebih dari 250 juta barel. Pada masa produksi puncak, lapangan minyak Banyu Urip memiliki desain kapasitas produksi hingga 165 ribu barel minyak per hari.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 12Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Warga, Penduduk, dan Masyarakat Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.