Apakah Setuju, Ekonomi Syariah di Tegakan dan Tanpa Riba ?

Apakah Setuju, Ekonomi Syariah di Tegakan dan Tanpa Riba ?
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 278 menjelaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, Tanggal 11 Dzulqa’idah 1424 / 03 Januari 2014; 28 Dzulqa’idah 1424 / 17 Januari 2004 ; dan 05 Dzulhijah 1424 / 24 Januari 2004
Dengan memohon Ridha Allah memutuskan FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST / FAI’DAH) :
Hukum Bunga (interest)
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Petisi ini digagas oleh Ridwan Femi K. (RF Group)