Usut Tuntas Tragedi Pelanggaran HAM

Usut Tuntas Tragedi Pelanggaran HAM
Alasan pentingnya petisi ini
Isu Ham Kembali Memanas, Dimanakah Komnas HAM?
Pelanggaran HAM ikut serta coretan-coretan sejarah bangsa Indonesia. Bahkan jauh sebelum merdeka di atas panggung penjajahan, sampai reformasi berjalan beberapa dekade pun, masih banyak kemanusiaan yang dilanggar dan diinjak-injak.
Beberapa waktu belakangan pelanggaran HAM kembali hangat diperbincangkan setelah kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali menyita perhatian publik sampai akhirnya dinyatakan sebagai kelompok teroris. Sampai hari ini konflik tersebut masih terus berlanjut, dan masih ada warga sipil, militer, maupun dari kelompok KKB yang menjadi korban konflik.
Komnas HAM sebagai garda terdepan dalam membela HAM akhirnya juga ikut terangkat, komnas HAM menyesalkan pemberian label teroris kepada KKB Papua karena kekhawatiran akan memperpanjang siklus kekerasan yang terjadi di Papua dan Indonesia.
Sepertiapakah kedudukan Komnas HAM dalam ketatanegaraan Indonesia? Apakah benar nyatanya komnas HAM tidak melakukan apa-apa atas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini?
Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM berdasarkan undang - undang, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) yang juga menetapkan eksistensi Komnas HAM sebagai salah satu lembaga Negara yang resmi.
Komnas HAM merupakan lembaga negara yang independen (mandiri). Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR RI berdasarkan proposal Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden.
Komnas HAM berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pengawasan, dan mediasi hak asasi manusia yang dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), Komnas HAM ditambahkan kewenangannya untuk HAM berat, dalam sebuah tim ad hoc bersama unsur masyarakat.
Akan tetapi dalam prakteknya meskipun Komnas HAM ikut andil langsung dalam menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat, nyatanya masih banyak kasus yang tidak terproses bahkan tidak terungkap. Mengapa demikian?
Undang-undang menyatakan Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. Akan tetapi perlu diingat bahwa rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara moral, hanya mengikat secara moral saja kepada siapa pun yang menerima rekomendasi tersebut, sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi pihak yang menerima rekomendasi Komnas HAM untuk menindaklanjuti.
Hal tersebut mengartikan meskipun pihak yang menerima rekomendasi terikat secara moral untuk menegakkan perlindungan HAM melalui hasil penyelidikan Komnas HAM, tetapi tindak lanjutnya akan dikembalikan pada tiap-tiap lembaga negara sesuai kewenangan masing-masing yang diatur dalam Undang-Undang.
Misalnya dalam hal kewenangan Komnas HAM untuk menetapkan sebuah pelanggaran HAM berat. Artinya, dalam pelanggaran HAM berat Komnas HAM hanya kasus untuk menemukan ada atau tidak adanya pelanggaran HAM yang berat dalam suatu peristiwa. Sementara Kejaksaan sebagai penyidik yang berwenang untuk menyelidiki tersangka, mengajukan dan memprosesnya di pengadilan.
Ketika Komnas HAM telah menemukan adanya tindak pidana pelanggaran HAM berat. Dan yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan tawaran kasus ke sidang pengadilan adalah Kejaksaan. Artinya peranan Komnas HAM dalam proses hukum pelanggaran HAM berat hanya sampai tahap penyelidikan saja dan berhenti sampai disitu.
Dengan segala keterbatasan yang ada, Komnas HAM telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam UU HAM. Meskipun kewenangan yang dimiliki Komnas HAM saat ini belum cukup untuk memberikan dampak yang besar guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM .