Ringankan BEBAN Mahasiswa selama perkuliahan online (subsidi kuota internet/potongan UKT).

Ringankan BEBAN Mahasiswa selama perkuliahan online (subsidi kuota internet/potongan UKT).
Berdasarkan Surat Edaran No.0317/J-18/UMP/III/2020 tentang Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang, Rektor memutuskan agar seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Palembang senantiasa turut serta berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 yang sedang mewabah. Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 perkuliahan dengan cara tatap muka secara langsung di kelas ditiadakan dan diganti dengan cara sistem daring (online).
Dalam perkuliahan online ada beberapa kendala yang dialami khususnya para mahasiswa. Adapun beberapa kendala tersebut adalah: borosnya kuota internet, koneksi internet yang buruk, kurang pahamnya mahasiswa dengan materi yang disampaikan sehingga tugas yang diberikan menyulitkan mahasiswa untuk menyelesaikannya, maka dari itu para mahasiswa merasa keberatan dengan Uang Kuliah Tunggal yang tidak sesuai dengan fasilitas yang didapatkan. Sudah banyak Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah difasilitasi penunjang perkuliahan online antara lain: UM Purwokerto, UM Tasikmalaya, UGM, UMY, UAD, UIN Raden Fatah, UM Makasar, UM Malang.
Berdasarkan penjalasan diatas maka kami Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang berharap agar Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang dapat menimbang dan memutuskan untuk memfasilitasi penunjang perkuliahan online berupa :
1. Kuota Internet,
2. Mengembalikan sebagian uang BPP Semester Genap 2019/2020 yang telah dibayarkan atau memotong biaya BPP Semester Ganjil 2020/2021.