MUBES IKA UNHAS TIDAK SAH TANPA HAK SUARA PENGURUS IKA UNHAS PERWAKILAN DAERAH/JURUSAN

MUBES IKA UNHAS TIDAK SAH TANPA HAK SUARA PENGURUS IKA UNHAS PERWAKILAN DAERAH/JURUSAN
Alasan pentingnya petisi ini

Agenda Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang akan digelar di Hotel Four Point By Sheraton, Jalan Landak Baru Makassar ini, pada Jumat (4/3/2022), masih menyisahkan polemik.
Polemik yang krusial adalah tidak diakomodirnya pengurus Daerah dan jurusan IKA UNHAS sebagai salah satu peserta penuh Mubes yang mempunya hak suara dan berbicara.
Hal ini menyalahi Akte IKA UNHAS BAB VI Struktur organisasi pasal 1 yang menyatakan bahwa pengurus daerah dan jurusan merupakan struktur organisasi IKA UNHAS. dimana secara legal dan harfiah tentunya harus memiliki hak suara dan berbicara pada agenda MUBES sesuai pasal 52 di akte IKA UNHAS. Disamping itu, IKA UNHAS DAERAH jauh lebih nyata pengabdiannya terhadap masyarakat tanpa embel-embel kepentingan politik apapun.
Olehnya itu, kami mengajak kepada seluruh alumni UNHAS dimanapun berada untuk mendukung gerakan "MUBES IKA UNHAS TIDAK SAH TANPA SUARA IKA UNHAS DAERAH DAN JURUSAN"
Salam perubahan