Tuntut Koruptor DiHukum Mati

Tuntut Koruptor DiHukum Mati

Dimulai
10 Oktober 2022
Tanda tangan: 8Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) harus dihukum mati. Di dalam ketentuan itu, disebutkan hukuman mati bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, penanggulangan tindak pidana korupsi dll.

 

Hal lain yang mengharuskan pelaku korupsi tersebut dihukum mati adalah terbuktinya membuat kerugian negara. "Merugikan negara. Perekonomian kita gunjang" ujarnya. 

 

Asep juga menyebut bahwa para koruptor hanya menguntungkan pihak tertentu saja dan juga merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya, para koruptor bersenang-senang dengan mengambil bagian dari bantuan, sementara ada ratusan juta orang menderita. "Apa lagi kalau bukan biadab? Layakkah hukumannya ringan?'' tanyanya.

 

Lalu apakah boleh hukuman mati bagi koruptor?

Pemberian hukuman seberat-beratnya ini dilakukan untuk memberi rasa jera bagi koruptor lain serta merupakan bentuk pencegahan korupsi. Namun, hingga saat ini Indonesia belum pernah menjatuhkan hukuman mati koruptor. Pada tindak pidana korupsi, hukuman paling berat adalah vonis seumur hidup. 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 8Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang